Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2017 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor

PERMENHUB No. 156 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penguji Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
4. Pegawai Swasta adalah Tenaga Kerja Swasta yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh pimpinan perusahaan.
5. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan bermotor khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
6. Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
7. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.

8. Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
9. Sertifikat Kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
10. Tanda Kualifikasi Kompetensi adalah tanda kualifikasi kompetensi penguji yang menunjukkan klasifikasi penguji berkala kendaraan bermotor, yang diberikan kepada setiap penguji kendaraan bermotor yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
11. Strata adalah tingkatan kualifikasi tenaga penguji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan wewenangnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.301/KP.0019/DRJD/ 1999 tentang Kriteria Kualifikasi Teknis Tenaga Penguji Berkala Kendaraan Bermotor jo.SK.177/AJ.108/DRJD /2001.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi :
a. kriteria penguji kendaraan bermotor;
b. jenjang, tugas, wewenang, dan tanggungjawab penguji;
c. tata cara pemberian kompetensi penguji;

d. sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji berkala kendaraan bermotor;
e. asosiasi profesi penguji kendaraan bermotor;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pelanggaran dan sanksi administratif.

Pasal 3

(1) Uji berkala kendaraan bermotor harus dilakukan oleh penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang.
(2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Pegawai ASN dan non ASN (pegawai swasta).
(3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
(4) Penguji yang telah memiliki kompetensi dan berstatus sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai penguji kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(5) Uji berkala kendaraan bermotor harus dilakukan oleh penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang.
(6) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Pegawai ASN dan non ASN (pegawai swasta).
(7) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
c. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
(8) Penguji yang telah memiliki kompetensi dan berstatus sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai

penguji kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugas, setiap penguji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
a. menggunakan seragam dan atribut;
b. mengenakan tanda kualifikasi teknis penguji secara benar; dan
c. melakukan pengujian sesuai dengan kompetensinya.

Pasal 5

Seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada pada:
a. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
c. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik agen pemegang merk (APM) kendaraan bermotor;
dan/atau
d. unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik swasta.
(2) Dalam hal inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, penguji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada:
a. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) milik pemerintah; dan
b. terminal penumpang milik pemerintah.

Pasal 7

Kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari 8 (delapan) tingkat jenjang dengan urutan dari tingkat paling rendah hingga tingkat paling tinggi sebagai berikut:
a. Pembantu Penguji;
b. Penguji Pemula;
c. Penguji Tingkat Satu;
d. Penguji Tingkat Dua;
e. Penguji Tingkat Tiga;
f. Penguji Tingkat Empat;
g. Penguji Tingkat Lima; dan
h. Master Penguji.

Pasal 8

Pembantu Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. tugas pembantu penguji :
1) menerima kendaraan uji;
2) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala perpanjangan masa berlaku uji;
3) melakukan penataan dokumen administrasi pengujian berkala;
4) mengumpulkan/mendokumentasikan data hasil uji dan pemeriksaan setiap kendaraan uji;
5) memeriksa identitas kendaraan sesuai dengan data base;
6) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
7) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja kompressor;

8) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap gas buang (smoke tester);
9) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
10) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji penunjuk kecepatan (speedometer tester);
11) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise tester);
12) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kincup roda depan (side slip tester);
13) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
14) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head light tester);
15) menyiapkan, memeriksa, dan memastikan unjuk kerja alat ukur kedalaman alur ban;
16) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur berat kendaraan (axle load meter);
17) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur dimensi kendaraan;
18) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji tembus cahaya pada kaca (tint tester);
19) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja joint play detector;
20) mendokumentasikan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji; dan 21) menjaga kebersihan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

b. Wewenang pembantu penguji :
1) melakukan verifikasi/validasi persyaratan administrasi uji berkala perpanjangan masa berlaku uji;
2) melakukan input data base pengujian berkala;
3) melakukan penetapan pelaksanaan pengujian berkala perpanjangan masa berlaku uji; dan/atau 4) menyerahkan kendaraan kepada pemilik kendaraan.

Pasal 9

Penguji Pemula sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji pemula :
1) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku uji;
2) melakukan penataan dokumen administrasi pengujian berkala;
3) mengumpulkan/mendokumentasikan data hasil uji dan pemeriksaan setiap kendaraan uji;
4) memeriksa identitas kendaraan sesuai dengan data base;
5) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
6) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja kompressor;
7) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap gas buang (smoke tester);
8) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
9) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji penunjuk kecepatan (speedometer tester);

10) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise tester);
11) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kincup roda depan (side slip tester);
12) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
13) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head light tester);
14) menyiapkan, memeriksa, dan memastikan unjuk kerja alat ukur kedalaman alur ban;
15) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur berat kendaraan (axle load meter);
16) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur dimensi kendaraan;
17) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji tembus cahaya pada kaca (tint tester);
18) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja joint play detector;
19) memeriksa nomor uji setelah memperoleh penetapan kesesuaian fisik dari penguji dengan kewenangan sesuai dengan jenis kendaraan;
20) melakukan perawatan alat uji kendaraan bermotor;
dan/atau 21) menjaga kebersihan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
b. Wewenang penguji pemula :
1) melakukan verifikasi/validasi persyaratan administrasi uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku uji;
2) melakukan input database pengujian berkala;
dan/atau

3) melakukan penetapan pelaksanaan pengujian berkala perpanjangan masa berlaku uji.

Pasal 10

Penguji Tingkat Satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji tingkat satu :
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil penumpang umum;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil penumpang umum;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil penumpang umum;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil penumpang umum yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil penumpang umum;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil penumpang umum;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspensi mobil penumpang umum;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil penumpang umum;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil penumpang umum;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil penumpang umum;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil penumpang umum;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil penumpang umum;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil penumpang umum;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil penumpang umum;

15) memeriksa visual rancangan teknis mobil penumpang umum sesuai peruntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan mobil penumpang umum, kaca, engsel, dan tempat duduk;
17) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil penumpang umum;
18) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil penumpang umum;
19) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil penumpang umum;
20) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pamantul cahaya mobil penumpang umum;
21) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil penupang umum;
22) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil penumpang umum;
23) memeriksa manual fungsi klakson mobil penumpang umum;
24) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan mobil penumpang umum;
25) memeriksa manual ukuran mobil penumpang umum;
26) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam mobil penumpang umum;
27) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
28) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil penumpang umum;
29) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil penumpang umum;
30) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil penumpang umum;
31) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil penumpang umum;
32) menguji kincup roda depan (side slip) mobil penumpang umum;

33) menguji rem utama mobil penumpang umum;
34) menguji rem parkir mobil penumpang umum;
35) menguji lampu utama (head light) jauh mobil penumpang umum;
36) menguji lampu utama (head light) dekat mobil penumpang umum;
37) mengukur kedalaman alur ban mobil penumpang umum;
38) mengukur berat mobil penumpang umum;
39) mengukur dimensi utama mobil penumpang umum;
40) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil penumpang umum;
41) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum; dan/atau 42) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan;
b. Wewenang penguji tingkat satu adalah melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum.

Pasal 11

Penguji Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji tingkat dua :
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil barang tunggal selain mobil tangki;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil barang tunggal selain mobil tangki;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil barang tunggal selain mobil tangki;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil barang tunggal selain mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;

5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil barang tunggal selain mobil tangki;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil barang tunggal selain mobil tangki;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspensi mobil barang tunggal selain mobil tangki;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil barang tunggal selain mobil tangki;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil barang tunggal selain mobil tangki;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil barang tunggal selain mobil tangki;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil barang tunggal selain mobil tangki;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil barang tunggal selain mobil tangki;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil barang tunggal selain mobil tangki;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil barang tunggal selain mobil tangki;
15) memeriksa visual rancangan teknis mobil barang tunggal selain mobil tangki sesuai dengan peruntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan mobil barang tunggal selain mobil tangki, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, dan pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup;
17) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil barang tunggal selain mobil tangki;
18) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil barang tunggal selain mobil tangki;
19) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil barang tunggal selain mobil tangki;

20) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pamantul cahaya mobil barang tunggal selain mobil tangki;
21) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil barang tunggal selain mobil tangki;
22) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil barang tunggal selain mobil tangki;
23) memeriksa manual fungsi klakson mobil barang tunggal selain mobil tangki;
24) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan mobil barang tunggal selain mobil tangki;
25) memeriksa manual ukuran mobil barang tunggal selain mobil tangki;
26) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam mobil barang tunggal selain mobil tangki;
27) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
28) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
29) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
30) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
31) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
32) menguji kincup roda depan (side slip) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
33) menguji rem utama mobil barang tunggal selain mobil tangki;
34) menguji rem parkir mobil barang tunggal selain mobil tangki;
35) menguji lampu utama (head light) jauh mobil barang tunggal selain mobil tangki;
36) menguji lampu utama (head light) dekat mobil barang tunggal selain mobil tangki;

37) mengukur kedalaman alur ban mobil barang tunggal selain mobil tangki;
38) mengukur berat mobil barang tunggal selain mobil tangki;
39) mengukur dimensi utama mobil barang tunggal selain mobil tangki; dan/atau 40) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil barang tunggal selain mobil tangki.
b. Wewenang penguji tingkat dua:
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil barang tunggal selain mobil tangki;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil barang tunggal selain mobil tangki terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan;
dan/atau 3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum dan mobil barang tunggal selain mobil tangki.

Pasal 12

Penguji Tingkat Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji tingkat tiga :
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil bus tunggal lantai tunggal;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil bus tunggal lantai tunggal;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil bus tunggal lantai tunggal;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil bus tunggal lantai tunggal

yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil bus tunggal lantai tunggal;

6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil bus tunggal lantai tunggal;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspensi mobil bus tunggal lantai tunggal;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil bus tunggal lantai tunggal;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil bus tunggal lantai tunggal;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil bus tunggal lantai tunggal;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil bus tunggal lantai tunggal;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil bus tunggal lantai tunggal;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil bus tunggal lantai tunggal;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil bus tunggal lantai tunggal;
15) memeriksa visual rancangan teknis mobil bus tunggal lantai tunggal sesuai peruntukannya;
16) memeriksa visual keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat mobil bus tunggal lantai tunggal;
17) memeriksa visual kondisi badan mobil bus tunggal lantai tunggal, kaca, engsel dan tempat duduk;
18) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil bus tunggal lantai tunggal;
19) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil bus tunggal lantai tunggal;
20) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil bus tunggal lantai tunggal;
21) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pamantul cahaya mobil bus tunggal lantai tunggal;
22) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil bus tunggal lantai tunggal;
23) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil bus tunggal lantai tunggal;

24) memeriksa manual fungsi klakson mobil bus tunggal lantai tunggal;
25) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan mobil bus tunggal lantai tunggal;
26) memeriksa manual ukuran mobil bus tunggal lantai tunggal;
27) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam, dan akses keluar darurat mobil bus tunggal lantai tunggal;
28) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
29) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil bus tunggal lantai tunggal;
30) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil bus tunggal lantai tunggal;
31) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil bus tunggal lantai tunggal;
32) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil bus tunggal lantai tunggal;
33) menguji kincup roda depan (side slip) mobil bus tunggal lantai tunggal;
34) menguji rem utama mobil bus tunggal lantai tunggal;
35) menguji rem parkir mobil bus tunggal lantai tunggal;
36) menguji lampu utama (head light) jauh mobil bus tunggal lantai tunggal;
37) menguji lampu utama (head light) dekat mobil bus tunggal lantai tunggal;
38) mengukur kedalaman alur ban mobil bus tunggal lantai tunggal;
39) mengukur berat mobil bus tunggal lantai tunggal;
40) mengukur dimensi utama mobil bus tunggal lantai tunggal; dan/atau 41) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil bus tunggal lantai tunggal;

b. Wewenang penguji tingkat tiga :
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil bus tunggal lantai tunggal;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil bus tunggal lantai tunggal terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; dan/atau 3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil bus tunggal lantai tunggal dan mobil barang tunggal selain mobil tangki.

Pasal 13

Penguji Tingkat Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji tingkat empat :
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;

7) memeriksa visual kondisi sistem suspensi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
12) memeriksa visual kondisi spakbor rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
13) memeriksa visual bentuk bumper rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
15) memeriksa visual rancangan teknis rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki sesuai dengan peruntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, dan pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup;
17) memeriksa visual keberadaan dan kondisi roda kelima (fifth wheel) sesuai dengan iso untuk rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
18) memeriksa visual keberadaan dan kondisi alat penggandeng (towing eye) sesuai iso untuk rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;

19) memeriksa manual kondisi penerus daya rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
20) memeriksa manual sudut bebas kemudi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
21) memeriksa manual kondisi rem parkir rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
22) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pamantul cahaya rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
23) memeriksa manual fungsi penghapus kaca rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
24) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
25) memeriksa manual fungsi klakson rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
26) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
27) memeriksa manual ukuran rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
28) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
29) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
30) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
31) menguji emisi gas buang (CO-HC) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
32) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;

33) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
34) menguji kincup roda depan (side slip) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
35) menguji rem utama rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
36) menguji rem parkir rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
37) menguji lampu utama (head light) jauh rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
38) menguji lampu utama (head light) dekat rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
39) mengukur kedalaman alur ban rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki; dan/atau 40) mengukur berat rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
41) mengukur dimensi utama rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki; dan/atau 42) mengukur tembus cahaya pada kaca rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki.
b. Wewenang Penguji Tingkat Empat :
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; dan/atau 3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil bus tunggal lantai tunggal, mobil barang tunggal selain mobil tangki dan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki.

Pasal 14

Penguji Tingkat Lima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas Penguji Tingkat Lima :
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspensi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil tangki, rangkaian mobil

tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
15) memeriksa visual rancangan teknis mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus sesuai peruntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, dan pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup;
17) memeriksa visual keberadaan dan kondisi roda kelima (fifth wheel) sesuai iso untuk rangkaian mobil tangki, bus tempel dan mobil desain khusus;
18) memeriksa visual keberadaan dan kondisi alat penggandeng (towing eye) sesuai ISO untuk rangkaian mobil tangki, bus gandeng dan mobil desain khusus;

19) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
20) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
21) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
22) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pamantul cahaya mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
23) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
24) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
25) memeriksa manual fungsi klakson mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
26) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
27) memeriksa manual ukuran mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
28) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
29) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);

30) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
31) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
32) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
33) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
34) menguji kincup roda depan (side slip) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
35) menguji rem utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
36) menguji rem parkir mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
37) menguji lampu utama (head light) jauh mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
38) menguji lampu utama (head light) dekat mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
39) mengukur kedalaman alur ban mobil bus tunggal lantai tunggal;
40) mengukur berat mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
41) mengukur dimensi utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus; dan/atau

42) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
b. Wewenang Penguji Tingkat Lima :
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil bus tunggal lantai tunggal;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; dan/atau 3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil bus tunggal lantai tunggal, mobil barang tunggal, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan rangkaian mobil barang, dan mobil desain khusus.

Pasal 15

Master Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas Master Penguji :
1) mengajar bidang pengujian kendaraan bermotor;
2) melakukan penelitian dan pengembangan fasilitas peralatan uji kendaraan bermotor;
3) melakukan penelitian dan pengembangan prasarana gedung pengujian kendaraan bermotor;
4) melakukan penelitian dan pengembangan sistem informasi manajemen unit pengujian kendaraan bermotor;
5) menjadi narasumber seminar di bidang pengujian kendaraan bermotor;
6) membuat buku di bidang pengujian kendaraan bermotor; dan/atau 7) melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

b. Wewenang Master Penguji :
1) melakukan evaluasi kinerja unit pengujian kendaraan bermotor;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan;
3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
dan/atau 4) MENETAPKAN kesesuaian fisik mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus.

Pasal 16

(1) Penguji yang memiliki tingkatan lebih tinggi berwenang untuk melakukan uji dan mengesahkan hasil uji pada tingkatan yang lebih rendah.
(2) Setiap penguji wajib mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang pengujian kendaraan bermotor.

Pasal 17

(1) Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor diberikan dan berlaku hanya kepada penguji yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta lulus uji kompetensi.
(2) Kompetensi Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tahapan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. uji kompetensi;
c. penilaian uji kompetensi; dan/atau
d. penetapan hasil uji kompetensi;
e. peningkatan jenjang kompetensi.

Pasal 18

(1) Pendidikan dan pelatihan bagi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan dasar;
b. pendidikan dan pelatihan lanjutan satu;
c. pendidikan dan pelatihan lanjutan dua; dan
d. pendidikan dan pelatihan lanjutan tiga.
(2) Pendidikan dan pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jenjang kompetensi pembantu penguji dan penguji pemula.
(3) Pendidikan dan pelatihan lanjutan satu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b untuk jenjang kompetensi penguji tingkat satu dan penguji tingkat dua.

(4) Pendidikan dan pelatihan lanjutan dua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk jenjang kompetensi penguji tingkat tiga dan penguji tingkat empat.
(5) Pendidikan dan pelatihan lanjutan tiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d untuk jenjang kompetensi penguji tingkat lima dan master penguji.

Pasal 19

(1) Peserta Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diusulkan melalui:
a. untuk Kabupaten/Kota diusulkan melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
b. untuk Provinsi diusulkan melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi sesuai kewenangannya;
c. khusus untuk Provinsi DKI Jakarta diusulkan melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
d. untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diusulkan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; atau
e. untuk unit pelaksana uji berkala milik swasta/APM diusulkan oleh Kepala unit pelaksana uji berkala milik swasta/APM.

(2) Pengusulan peserta Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
a. kualifikasi pendidikan sesuai tingkatan kompetensi;
b. pengalaman;
c. usia;
d. penilaian prestasi kerja; dan
e. kebutuhan organisasi.
(3) Pengusulan peserta Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada penyelenggara Pendidikan dan pelatihan pengujian

kendaraan bermotor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 20

(1) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor wajib mengikuti uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka memastikan pemenuhan standar kompetensi yang dimiliki oleh penguji kendaraan bermotor.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pemberian Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Kendaraan Bermotor oleh Direktur Jenderal.
(4) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di seluruh wilayah INDONESIA.

Pasal 21

(1) Peserta uji kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diusulkan oleh:
a. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, untuk calon penguji berkala kendaraan bermotor pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Pimpinan perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta, untuk calon penguji pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk calon penguji berkala kendaraan bermotor pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; atau

d. Kepala Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pengujian Kendaraan Bermotor, untuk calon penguji berkala kendaraan bermotor yang telah mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
(2) Dalam hal usulan calon peserta uji kompetensi unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan/Kepala unit kerja bahwa yang bersangkutan akan dan/atau sedang ditugaskan dalam bidang Penguji Kendaraan Bermotor sesuai jenjang kompetensi;
b. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
c. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan;
d. penilaian Prestasi Kerja bernilai Baik paling sedikit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang sesuai warna pada tanda kualifikasi yang diusulkan.
(4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Calon peserta uji kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diusulkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal memberikan persetujuan untuk mengikuti uji kompetensi dalam waktu paling lama 30

(tiga puluh) hari kalender sejak usulan diterima secara lengkap.

Pasal 23

Pengusulan Calon peserta Uji Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jenjang kompetensi Pembantu Penguji, dengan kriteria:
1) memiliki paling rendah:
a) ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan mesin/otomotif/listrik atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor;
atau b) ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU) jurusan IPA.
2) memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) pembantu penguji kendaraan bermotor;
3) usia paling rendah 18 tahun;
4) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan A;
5) memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 6) sehat jasmani dan rohani.
b. jenjang kompetensi Penguji Pemula, dengan kriteria:
1) memiliki paling rendah:
a) ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan mesin/otomotif/listrik atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor;
atau b) ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU) jurusan IPA.
2) memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dasar penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi;
3) usia paling rendah 18 tahun;
4) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan A;

5) memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
6) memiliki pengalaman kerja dibidang pengujian kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Pembantu Penguji paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani.
c. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Satu, dengan kriteria:
1) memiliki paling rendah:
a) ijasah D-II jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor;
atau b) ijasah D-II jurusan elektro.
2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan satu penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi;
3) usia paling rendah 20 tahun;
4) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan A;
5) memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1(satu) tahun;
6) memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Penguji Pemula paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani.
d. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Dua, dengan kriteria:
1) memiliki paling rendah:
a) ijasah D-II Pengujian Kendaraan Bermotor; atau b) ijasah D-II jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor;
atau c) ijasah D-II jurusan elektro.
2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan satu penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-II/D-III/DIV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;

3) usia paling rendah 20 tahun;
4) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-1;
5) memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
6) memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Satu paling sedikit 1 (satu) tahun, kecuali lulusan D-II/D-III/DIV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA; dan 7) sehat jasmani dan rohani.
e. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Tiga, dengan kriteria:
1) memiliki paling rendah:
a) ijasah D-III Pengujian Kendaraan Bermotor;
atau b) ijasah D-III jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor;
atau c) ijasah D-III jurusan elektro.
2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan dua penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-III/DIV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;
3) usia paling rendah 21 tahun;
4) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-1;
5) memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
6) memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Dua paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani.
f. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Empat, dengan kriteria:

1) memiliki paling rendah:
a) ijasah D-III Pengujian Kendaraan Bermotor;
atau b) ijasah D-III jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor;
atau c) ijasah D-III jurusan elektro.
2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan dua penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-III/DIV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;
3) usia paling rendah 21 tahun;
4) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-2;
5) memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
6) memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Tiga paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani.
g. jenjang kompetensi Penguji Tingkat Lima, dengan kriteria:
1) memiliki paling rendah:
a) ijasah D-IV Pengujian Kendaraan Bermotor;
atau b) ijasah D-IV/S-1 jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau c) ijasah D-IV/S-1 jurusan elektro.
2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan tiga penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-IV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;

3) usia paling rendah 21 tahun;
4) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-2;
5) memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
6) memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Empat paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani.
h. jenjang kompetensi Master Penguji, dengan kriteria:
1) memiliki paling rendah:
a) ijasah D-IV Pengujian Kendaraan Bermotor;
atau b) ijasah D-IV/S-1 jurusan mesin/otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor; atau c) ijasah D-IV/S-1 jurusan elektro.
2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPL) lanjutan tiga penguji kendaraan bermotor bagi usulan kenaikan jenjang kompetensi kecuali lulusan D-IV Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA;
3) usia paling rendah 21 tahun;
4) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) paling rendah golongan B-2;
5) memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik paling sedikit dalam waktu 1 (satu) tahun;
6) memiliki pengalaman kerja sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dengan jenjang kompetensi Tingkat Lima paling sedikit 1 (satu) tahun; dan 7) sehat jasmani dan rohani.

Pasal 24

Uji kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan dengan materi sebagai berikut:

a. ujian tulis;
b. ujian praktek; dan
c. wawancara.

Pasal 25

(1) Ujian tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. Perundang-undangan di bidang pengujian kendaraan bermotor;
b. Teknik peralatan pengujian kendaraan bermotor;
c. Teknik pengujian kendaraan bermotor;
d. Teknik kendaraan bermotor; dan
e. Studi kasus bidang pengujian kendaraan bermotor;
(2) Ujian praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. Administrasi uji kendaraan bermotor;
b. Perawatan peralatan uji kendaraan bermotor;
c. Pengoperasian peralatan uji kendaraan bermotor;
d. Tata cara uji kendaraan bermotor;
e. Mengemudikan kendaraan uji; dan
f. Analisis dan penetapan hasil uji kendaraan bermotor.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi:
a. Sikap dan perilaku;
b. Pengetahuan di bidang pengujian kendaraan bermotor; dan/atau
c. Pengalaman di bidang pengujian kendaraan bermotor.

Pasal 26

(1) Materi ujian tulis untuk jenjang kompetensi pembantu penguji dan penguji pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan e.
(2) Materi ujian tulis untuk jenjang kompetensi penguji tingkat satu sampai dengan master penguji sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e.

Pasal 27

(1) Materi uji praktek untuk jenjang kompetensi pembantu penguji dan penguji pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, sampai dengan huruf e.
(2) Materi uji praktek untuk jenjang kompetensi penguji tingkat satu sampai dengan master penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(2) huruf a, sampai dengan huruf f.

Pasal 28

Pelaksanaan penilaian uji kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor meliputi:
a. penilaian ujian tulis dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. penilaian ujian praktek dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. penilaian ujian wawancara dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).

Pasal 29

(1) Penilaian uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim Penilai sebagamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. Lembaga pendidikan/dosen dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor; dan
d. Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor.

(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
(5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua; dan
c. anggota.
(6) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang untuk masing-masing kelompok.
(7) Anggota dari Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c wajib memiliki salah satu atau lebih keahlian sebagai berikut:
a. keahlian di bidang perundang-undangan pengujian kendaraan bermotor;
b. keahlian di bidang teknik peralatan pengujian kendaraan bermotor;
c. keahlian di bidang teknik pengujian kendaraan bermotor; dan
d. keahlian di bidang teknik kendaraan bermotor.
(8) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun bahan penilaian kompetensi penguji berkala;
b. menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan uji kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor;
c. menyelenggarakan ujian kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor;
d. menyiapkan bahan sertifikasi kompetensi penguji berkala kendaraa bermotor;
e. memberikan saran dan/atau masukan kepada Direktur Jenderal terkait dengan pengangkatan calon tenaga penguji berkala kendaraan bermotor;
dan

f. melakukan verifikasi dokumen perpanjangan sertifikat kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor

Pasal 30

(1) Penguji Kendaraan Bermotor dinyatakan lulus uji kompetensi apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah lulus persyaratan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
b. mengikuti penilaian materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
c. total nilai akhir dari materi uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima), dengan nilai tiap-tiap materi uji tidak kurang dari 70 (tujuh puluh).
(2) Penguji Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak lulus uji kompetensi apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 31

(1) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Uji Kompetensi.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan diumumkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Berita Acara Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan berdasarkan Berita Acara Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Berita Acara Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Berkala Kendaraan Bermotor paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Pasal 33

Bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 34

(1) Penguji Kendaraan Bermotor yang telah memiliki kompetensi penguji dapat melakukan peningkatan jenjang kompetensi penguji dari tingkat paling rendah ke tingkat yang lebih tinggi.
(2) Penguji Kendaraan Bermotor yang melakukan peningkatan jenjang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peningkatan jenjang kompetensi penguji juga mempertimbangkan:
a. pengalaman kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor;

b. pendidikan dan pelatihan di bidang pengujian yang telah diikuti;
c. kegiatan kegiatan lain di bidang pengujian kendaraan bermotor atau otomotif yang pernah diikuti seperti seminar, workshop, lomba karya tulis ilmiah; dan
d. prestasi kerja.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk angka penilaian (score) dan hasil penjumlahannya.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan jenjang kompetensi penguji dan penilaian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB V SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN TANDA KUALIFIKASI TEKNIS PENGUJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 36

(1) Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2), dicetak di atas kertas dengan sistem pengaman yang diberi lambang Perhubungan dan nomor sertifikat.
(2) Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:
a. nama;
b. tempat tanggal lahir;
c. nomor sertifikat;
d. nomor registrasi penguji berkala kendaraan bermotor;
e. instansi;
f. pas photo Penguji Berkala Kendaraan Bermotor

g. jenjang kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
h. tanda tangan Direktur Jenderal;
i. tanda tangan Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
j. tanggal penerbitan sertifikat;
k. wewenang, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan jenjang kompetensi; dan
l. sanksi administrasi.
(3) Nomor Registrasi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa alfanumerik paling sedikit 12 (dua belas) buah dengan susunan antara lain:
a. 3 (tiga) angka menunjukkan kode provinsi;
b. 3 (tiga) angka menunjukkan kode kota/kabupaten;
c. 3 (tiga) huruf dan/atau angka menunjukkan kompetensi penguji; dan/atau
d. 3 (tiga) angka menunjukkan nomor seri penguji.
(4) Penetapan Nomor Registrasi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(5) Setiap penerbitan Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(6) Bentuk Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

(1) Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan dan wajib diperpanjang.

(2) Permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk penguji berkala kendaraan bermotor pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan
b. Pimpinan perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta untuk penguji pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor milik perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta;
(3) Dalam hal perpanjangan Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor milik perusahaan agen pemegang merk dan/atau perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib mendapatkan persetujuan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.
(4) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
(5) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. Surat Pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan/Kepala unit kerja bahwa yang bersangkutan akan dan/atau sedang ditugaskan dalam bidang Penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan jenjang kompetensi;
b. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan jenjang kompetensi;
c. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan;
d. penilaian Prestasi Kerja bernilai Baik paling sedikit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
e. kegiatan-kegiatan lain dibidang pengujian kendaraan bermotor atau otomotif yang pernah

diikuti seperti seminar, workshop, lomba karya tulis ilmiah; dan
f. pas photo berwarna ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang sesuai dengan warna pada tanda kualifikasi yang diusulkan.
(6) Dalam hal perpanjangan Sertifikat Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi batas akhir maka wajib dilakukan uji kompetensi ulang.

Pasal 38

(1) Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dibuat dari bahan kuningan dengan ukuran panjang 55 (lima puluh lima) milimeter, tinggi 30 (tiga puluh) milimeter dan tebal 5 (lima) milimeter.
(2) Bentuk Tanda Kualifikasi Teknis Penguji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

(1) Setiap penguji yang telah memperoleh sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji wajib mendaftar dan/atau melapor kepada Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Pendaftaran dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terbitnya sertifikat kompetensi.

Pasal 40

Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) memiliki peran dan tugas antara lain:
a. memberikan masukan dan saran terkait kompetensi penguji;
b. membantu menyampaikan informasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pengetahuan dalam pelaksanaan pengujian;
c. melakukan pembinaan terhadap anggota atas pelaksanaan kode etik penguji;
d. melakukan pendampingan dalam penilaian uji kompetensi; dan
e. melakukan pendampingan terhadap penguji dalam hal permasalahan hukum.

Pasal 41

Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) bersifat mandiri.

Pasal 42

(1) Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas Penguji Berkala Kendaraan Bermotor dilakukan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a. Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
b. Gubernur /Kepala Daerah/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi;
c. Bupati/Walikota/Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penguji Berkala Kendaraan Bermotor melalui:

a. sosialisasi tentang peraturan yang berlaku terkait penguji berkala kendaraan bermotor;
b. penerbitan/pencabutan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi Teknis Penguji;
c. pengawasan langsung/tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas Penguji Kendaraan Bermotor;
dan/atau
d. pengenaan sanksi administratif terhadap penguji berkala kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
(4) Gubernur/Kepala Daerah/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penguji Berkala Kendaraan Bermotor melalui:
a. sosialisasi tentang peraturan yang berlaku terkait penguji berkala kendaraan bermotor;
b. pemberian nilai pelanggaran yang dilakukan oleh penguji berkala kendaraan bermotor yang diberitahukan secara resmi kepada Direktur Jenderal;
c. memberikan usulan untuk penerbitan/pencabutan Sertifikat Kompetensi Penguji, dan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
d. pengawasan langsung/tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas penguji berkala kendaraan bermotor;
e. mengusulkan penjatuhan sanksi administrasi terhadap penguji berkala yang melakukan pelanggaran pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal;
dan/atau
f. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal.
(5) Bupati/Walikota/Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten /Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penguji Berkala Kendaraan Bermotor melalui:

a. sosialisasi tentang Peraturan yang berlaku terkait penguji berkala kendaraan bermotor;
b. pemberian nilai pelanggaran yang dilakukan oleh penguji berkala kendaraan bermotor yang diberitahukan secara resmi kepada Direktur Jenderal.
c. memberikan usulan untuk penerbitan/pencabutan Sertifikat Kompetensi Penguji, dan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
d. pengawasan langsung/tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
e. mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap penguji berkala yang melakukan pelanggaran pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal;
f. pencabutan Surat Keputusan sebagai pejabat fungsional Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
dan/atau
g. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal dan Gubernur Kepala Daerah/ Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.

Pasal 43

Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota, memberikan bimbingan teknis dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

(1) Penguji berkala kendaraan bermotor yang melaksanakan tugas pengujian berkala tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi :
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; atau
c. pelanggaran berat.
(3) Setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan dalam bentuk point sanksi.
(4) Klasifikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan sistem dengan nilai point (demerit point system).
(5) Besaran point sanksi yang akan dikenakan terhadap setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelompokan menjadi:
a. pelanggaran ringan dengan nilai point sanksi sebesar – 10 (minus sepuluh);
b. pelanggaran sedang dengan nilai point sanksi sebesar – 20 (minus dua puluh);
c. pelanggaran berat dengan nilai point sanksi sebesar – 50 (minus lima puluh).

Pasal 45

(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diperoleh melalui :
a. laporan atau informasi hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi

atau Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota;
dan/atau
b. laporan atau informasi dari Asosiasi Profesi Penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data-data sebagai berikut:
a. waktu dan tempat kejadian;
b. pelanggaran yang dilakukan;
c. identitas penguji yang melakukan pelanggaran; dan
d. identitas pelapor.
(3) Berdasarkan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal menunjuk petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penguji berkala Kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif oleh Direktur Jenderal.

Pasal 46

(1) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 akan dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan/skorsing; dan
d. pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi penguji berkala kendaraan bermotor.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan

sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Apabila penguji berkala tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Selain dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penguji yang bersangkutan dikenai sanksi tambahan berupa pembekuan/skorsing sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c.
(7) Dalam hal setelah 30 hari kalender sejak pembekuan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) penguji yang bersangkutan tidak mengindahkan kewajibannya, maka sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis dicabut.

Pasal 47

(1) Dalam hal sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) maka penguji berkala yang bersangkutan dinyatakan bukan sebagai penguji berkala kendaraan bermotor dan tidak memiliki hak, wewenang dan tanggung jawab sebagai penguji berkala kendaraan bermotor.
(2) Penguji berkala yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dikenai sanksi tambahan berupa:
a. tidak boleh ditugaskan lagi sebagai penguji berkala pada unit pelaksana, atau instansi pembina dan pengawas pengujian kendaraan bermotor; dan
b. tidak boleh diusulkan kembali sebagai calon penguji berkala kendaraan bermotor.
(3) Dalam hal penguji berkala kendaraan bermotor yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan/skorsing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) maka penguji yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor.

Pasal 48

(1) Dalam hal penguji berkala kendaraan bermotor dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, apabila merasa keberatan dapat melakukan pembelaan atau sanggahan kepada pemberi sanksi administratif.
(2) Masa sanggah atau pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 14 (empat belas) hari kerja sejak dijatuhkan sanksi administratif.
(3) Apabila Penguji Berkala Kendaraan Bermotor tidak mengajukan sanggahan, sampai habis masa sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka sanksi administratif mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 49

Dalam hal terjadi kekosongan penguji berkala kendaraan bermotor dalam suatu Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) akibat diterapkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, maka UPUBKB segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk mengganti kekosongan penguji berkala kendaraan bermotor.

Pasal 50

(1) Penguji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah memiliki kualifikasi teknis berupa Strata-1, Strata-2

dan Strata-3 dan memiliki kompetensi penguji kendaraan bermotor berupa Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula, Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana, Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan dan Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia wajib mengajukan usulan penyesuaian kompetensi penguji paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Dalam hal penguji tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penguji dinyatakan tidak memiliki kompetensi.

Pasal 51

(1) Penyesuaian kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) menjadi kompetensi penguji diatur sebagai berikut:
a. kualifikasi Strata-1 dapat disesuaikan menjadi penguji pemula;
b. kualifikasi Strata-1 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat satu setelah lulus uji kompetensi;
c. kualifikasi Strata-2 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat dua;
d. kualifikasi Strata-2 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat tiga setelah lulus uji kompetensi;
e. kualifikasi Strata-3 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat empat; dan/atau
f. kualifikasi Strata-3 dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat lima setelah lulus uji kompetensi.
(2) Penyesuaian kompetensi penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. penguji kendaraan bermotor pelaksana pemula dapat disesuaikan menjadi pembantu penguji;

b. penguji kendaraan bermotor pelaksana pemula dapat disesuaikan menjadi penguji pemula setelah lulus uji kompetensi;
c. penguji kendaraan bermotor pelaksana dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat satu;
d. penguji kendaraan bermotor pelaksana dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat dua setelah lulus uji kompetensi;
e. penguji kendaraan bermotor pelaksana lanjutan dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat tiga;
f. penguji kendaraan bermotor pelaksana lanjutan dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat empat setelah lulus uji kompetensi;
g. penguji kendaraan bermotor penyelia dapat disesuaikan menjadi penguji tingkat lima;
dan/atau
h. untuk penguji kendaraan bermotor penyelia dapat disesuaikan menjadi master penguji dengan melengkapi data dukung berupa bukti penelitian dan bukti mengajar serta setelah lulus uji kompetensi.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kompetensi penguji yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan

Nomor PM 133 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1296), tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA