Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang/Jasa Standar atau dapat distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan.
2. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri, produk dalam negeri, produk Standar Nasional INDONESIA, produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
3. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik sektor transportasi yang disusun dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan.
4. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan Penyedia.
5. Kontrak Katalog Elektronik Sektoral adalah perjanjian kerjasama antara Kementerian Perhubungan dengan Penyedia untuk pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik Sektoral.
6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga
Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
8. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik Sektoral yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral.
9. Prinsipal produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
10. Pimpinan Unit Eselon I adalah Para direktur jenderal dan kepala badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
11. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian Perhubungan yang melaksanakan kegiatan Kementerian Perhubungan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
12. Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola informasi kinerja Penyedia Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
13. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian Perhubungan yang mempunyai fungsi di bidang layanan pengadaan dan sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
16. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian Perhubungan.
17. Kepala Biro adalah Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolan Barang Milik Negara.
18. Pimpinan Satuan Kerja adalah pimpinan yang mengusulkan pencantuman Katalog Elektronik Sektoral.
