Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARANBP2IP TANGERANG

PERMENHUB No. 99 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan pada Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat pada Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan.

Pasal 2

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY