(1) Politeknik Penerbangan Palembang merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Penerbangan Palembang.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Penerbangan Palembang.
(4) Politeknik Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Penerbangan Palembang.
