Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-113 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PERMENHUB No. pm-113 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (4) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 2

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan; g. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; h. pengelolaan urusan keuangan dan umum; i. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; j. pelaksanaan pemeriksaan intern; k. pengembangan program dan data pembelajaran; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Satuan Pemeriksaan Intern; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan; l. Divisi Pengembangan Usaha; m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.

Pasal 7

(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 9

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Pembantu Direktur I dalam hal akademik; dan b. Pembantu Direktur III dalam hal ketarunaan.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengembangan program akademik; b. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik; c. pengelolaan data dan evaluasi akademik; d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna; e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; f. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna; g. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktik kerja taruna; dan h. pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum. (2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II.

Pasal 16

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi; d. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol; f. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran; g. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; h. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 18

Bagian Keuangan dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran. (4) Ketentuan mengenai Program Studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 20

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur I. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 21

(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur III. (4) Kepala dan anggota Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 22

(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha dan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Divisi Pengembangan Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur II. (4) Kepala dan anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan Pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pengembangan usaha dan kerja sama sesuai dengan -0ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Divisi Pengembangan Usaha dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 23

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 24

(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; b. Unit Kapal Latih; c. Unit Kesehatan; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Bahasa; f. Unit Laboratorium dan Workshop; g. Unit Simulator; h. Unit Asrama; i. Unit Psikologi; dan j. Unit Olah Raga dan Seni. (2) Unit Perpustakaan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan penerbitan. (3) Unit Kapal Latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal latih. (4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (5) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (6) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas memfasilitasi peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing). (7) Unit Laboratorium dan Workshop sebagaimana dimaksud pada 24 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan workshop. (8) Unit Simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan simulator. (9) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada 24 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (10) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan pelayanan psikologi. (11) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni.

Pasal 25

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: a. Kepala Bagian Keuangan dan Umum bagi: 1. Unit Asrama; 2. Unit Kesehatan; 3. Unit Psikologi; dan 4. Unit Olah Raga dan Seni. b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi: 1. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; 2. Unit Bahasa; 3. Unit Laboratorium dan Workshop; 4. Unit Simulator; 5. Unit Kapal Latih; dan 6. Unit Teknologi Informatika.

Pasal 26

Di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf n mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan Koordinator pelaksanaan fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 29

(1) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 30

(1) Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 31

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 32

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.

Pasal 33

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 36

(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Senat, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon.

Pasal 37

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Pembantu Direktur, Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (3) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 38

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar berlokasi di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 39

(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi. (2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Pasal 40

Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 42

Perubahan atas Susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1334), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1334), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO