(1) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi.
(2) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur propinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh INDONESIA selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi :
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
c. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki modal dasar paling sedikit Rp.
25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
f. tenaga ahli WNI (Warga Negara INDONESIA), minimum D III di bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan;
g. dihapus;
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik; dan
i. bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil sebagaimana tercantum pada ayat
(4) huruf e, wajib memperoleh surat pernyataan/persetujuan dari asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan hukum beroperasi.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. memiliki dan atau menguasai kantor;
b. memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
