(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.
(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara5 cm (lima sentimeter) sampaidengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebartotalantara 35 cm (tigapuluh lima sentimeter) sampaidengan39 cm (tigapuluhsembilan sentimeter)dengankelandaianpaling tinggi50% (lima puluh persen); dan
c. kombinasiwarnakuningatauputihdan warnahitamberukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (limapuluh sentimeter).
(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm (delapan sentimeter) sampaidengan 15 cm (lima belas sentimeter) dan lebarbagianatasantara 30 cm (tigapuluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter) dan lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
