Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

PERMENHUB No. pm-18 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 2. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke Kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). 3. AIS Klas A adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima data statik dan data dinamik Kapal secara otomatis. 4. AIS Klas B adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim data Kapal secara otomatis. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 6. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar Kapal INDONESIA. 7. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain berbendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar Kapal INDONESIA. 8. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 9. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 10. Port State Control yang selanjutnya disingkat PSC adalah pengawasan negara terhadap kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing yang masuk di wilayah Pelabuhan guna memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan konvensi yang dilaksanakan oleh Syahbandar. 11. Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer yang selanjutnya disingkat PSCO adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk oleh Syahbandar yang memiliki kewenangan untuk melakukan tugas pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing sesuai dengan ketentuan konvensi. 12. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan Kapal dan diangkat oleh Menteri. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

Kapal Berbendera INDONESIA dan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA wajib memasang dan mengaktifkan AIS.

Pasal 3

AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. AIS Klas A; dan b. AIS Klas B.

Pasal 4

(1) AIS Klas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Asing dan Kapal Berbendera INDONESIA yang memenuhi ketentuan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 beserta perubahannya. (2) AIS Klas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kapal penumpang dan Kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA; b. Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan perdagangan lintas batas (barter-trade) atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan c. Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage). (3) Untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pemasangan dan pengaktifan AIS Klas A.

Pasal 5

(1) Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar melalui AIS. (2) Informasi AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk AIS Klas A meliputi: a. data statik terdiri atas: 1. nama dan jenis Kapal; 2. tanda panggilan (call sign); 3. kebangsaan Kapal; 4. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); 5. International Maritime Organization (IMO) number; 6. tonase kotor (gross tonnage); 7. sarat (draught) Kapal; dan 8. panjang dan lebar Kapal; dan b. data dinamik terdiri atas: 1. status navigasi; 2. titik koordinat Kapal; 3. tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba; 4. kecepatan Kapal; dan 5. haluan Kapal. (3) Informasi AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk AIS Klas B meliputi: a. nama dan jenis Kapal; b. kebangsaan Kapal; c. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); d. titik koordinat Kapal; e. kecepatan Kapal; dan f. haluan Kapal.

Pasal 6

Pengaktifan dan pengisian data AIS pada Kapal yang melakukan kegiatan di wilayah Perairan INDONESIA dilakukan pemantauan secara langsung.

Pasal 7

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS pada Kapal yang melakukan kegiatan di wilayah Perairan INDONESIA. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam melakukan Pemantauan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan kepada Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas hasil pemantauan. (3) Pemantauan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perangkat AIS terestrial yang terpasang di stasiun radio pantai (SROP) dan di stasiun Vessel Traffic Service (VTS) dan/atau melalui satelit. (4) Selain pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemantauan dapat dilakukan oleh Kapal patroli penjagaan laut dan pantai.

Pasal 8

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan kewenangannya. (2) Koordinasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pertukaran data dan informasi Kapal untuk memonitor pergerakan Kapal selama melakukan kegiatan di wilayah Perairan INDONESIA.

Pasal 9

(1) Dalam hal AIS pada Kapal tidak berfungsi, nakhoda harus mencatat di dalam buku catatan harian (log book) Kapal, dan menginformasikan pada kesempatan pertama kepada stasiun radio pantai (SROP) dan/atau stasiun Vessel Traffic Service (VTS). (2) Kondisi tidak berfungsinya AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan: a. rusak; b. tidak diaktifkan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan pelayaran; c. pengaruh cuaca buruk; atau d. kondisi geografis. (3) Nakhoda harus melaporkan dan menyerahkan buku catatan harian (log book) Kapal kepada Syahbandar pada saat Kapal tiba di Pelabuhan. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN mekanisme dan tata cara pelaporan tidak berfungsinya AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil pemantauan, terhadap Kapal yang melakukan pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tidak memberikan informasi yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pemilik Kapal dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bagi Kapal Asing yang melintas di wilayah Perairan INDONESIA dan melaksanakan hak lintas sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, dikenai sanksi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai PSC berupa: 1. penundaan keberangkatan Kapal sampai dipasang AIS di Kapal; dan/atau 2. denda administratif. b. bagi Kapal Berbendera INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Perairan INDONESIA: 1. penundaan keberangkatan Kapal sampai dipasang AIS di Kapal; dan/atau 2. denda administratif. (3) Sanksi administratif dalam bentuk penundaan keberangkatan, dan/atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai berdiri sendiri atau bersamaan. (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) poin dengan nilai tiap poin sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditemukan pelanggaran terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS yang disebabkan oleh kesengajaan nakhoda dan bukan disebabkan sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 9 ayat (2), nakhoda dapat dikenai sanksi administratif atau ditindaklanjuti melalui Mahkamah Pelayaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembekuan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement); b. denda administratif; dan/atau c. pencabutan sertfikat pengukuhan (Certificate of Endorsement).

Pasal 12

(1) Pelanggaran ketentuan AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) ditemukan berdasarkan hasil inspeksi kelaiklautan Kapal dan/atau atas hasil pemantauan AIS. (2) Inspeksi kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; atau b. PSCO. (3) Hasil pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. petugas stasiun radio pantai (SROP); b. stasiun Vessel Traffic Service (VTS); c. Kapal patroli penjagaan laut dan pantai; dan d. kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Syahbandar atas nama Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar dan dituangkan dalam berita acara. (5) Syahbandar melaporkan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran AIS kepada Direktur Jenderal.

Pasal 13

Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan pemasangan dan pengaktifan AIS serta pemberian informasi yang benar pada AIS.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 978), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY