Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 1
(1) Distrik Navigasi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Distrik Navigasi dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Distrik Navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibagi dalam Tipologi terdiri atas:
a. Distrik Navigasi Tipe A, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian serta melaksanakan pengawasan terhadap sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha; dan
b. Distrik Navigasi Tipe B, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian.
Pasal 3
Distrik Navigasi Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaran kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Distrik Navigasi Tipe A menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
d. pengelolaan armada;
e. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
f. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
g. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan,
perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
h. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
Distrik Navigasi Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas yang terdiri atas:
a. Distrik Navigasi Tipe A Kelas I;
b. Distrik Navigasi Tipe A Kelas II; dan
c. Distrik Navigasi Tipe A Kelas III.
Pasal 6
Distrik Navigasi Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Distrik Navigasi Tipe B menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
d. pengelolaan armada;
e. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
f. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 8
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 11
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 12
(1) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 13
Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan pengelolaan armada, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
b. pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha; dan
c. pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Pasal 15
Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
b. Seksi Armada.
Pasal 16
(1) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(2) Seksi Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Pasal 17
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasikan, pemeliharaan, dan pengawasan Alur Pelayaran, perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran; dan
d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Pasal 19
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Alur Pelayaran; dan
b. Seksi Telekomunikasi Pelayaran.
Pasal 20
(1) Seksi Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(2) Seksi Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Pasal 21
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pengawasan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, pengelolaan kapal Negara, dermaga, dan galangan, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(3) Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Pasal 23
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 24
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pengawasan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, pengelolaan kapal Negara, dermaga, dan galangan, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(3) Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran, dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Paragraf Kedua Distrik Navigasi Tipe B
Pasal 25
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 28
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 29
(1) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 30
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan pengelolaan armada.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
b. pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Pasal 32
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
b. Seksi Armada.
Pasal 33
(1) Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran.
(2) Seksi Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Pasal 34
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; dan
c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Pasal 36
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan
b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
Pasal 37
(1) Seksi Layanan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran.
(2) Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Paragraf Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 38
Di lingkungan Distrik Navigasi ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, Pasal 21 huruf d, Pasal 23 huruf d, dan Pasal 25 huruf d, mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan Distrik Navigasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 40
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang teknis kenavigasian yang berada di lingkungan Distrik Navigasi.
(2) Jenis Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menara suar;
b. Stasiun Radio Pantai (SROP);
c. Stasiun Vessel Traffic Service (VTS);
d. kapal negara:
e. bengkel dan galangan; dan
f. laboratorium pengamatan laut.
(3) Pada setiap instalasi ditempatkan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan.
(4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk masing-masing Distrik Navigasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 41
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Seksi yang menangani fungsi sarana bantu navigasi pelayaran bagi instalasi menara suar;
b. Kepala Seksi yang menangani fungsi armada bagi instalasi kapal negara, bengkel dan galangan;
c. Kepala Seksi yang menangani fungsi telekomunikasi pelayaran bagi Instalasi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Service (VTS); dan
d. Kepala Seksi yang menangani fungsi alur pelayaran bagi instalasi laboratorium pengamatan laut.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7, Distrik Navigasi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 43
(1) Distrik Navigasi menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 44
(1) Kepala Distrik Navigasi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Distrik Navigasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 45
Distrik Navigasi menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian fungsi dan tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Distrik Navigasi.
Pasal 46
Setiap unsur di lingkungan Distrik Navigasi dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Distrik Navigasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.
Pasal 47
Setiap unsur di lingkungan Distrik Navigasi menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 48
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 50
(1) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I dan Kepala Distrik Navigasi Tipe B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural Eselon II.b.
(2) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas I dan Distrik Navigasi Tipe B merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.
(5) Kepala Subbagian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas I, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III dan Distrik Navigasi Tipe B, merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.b.
Pasal 51
(1) Kepala Distrik Navigasi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Distrik Navigasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia.
Pasal 52
(1) Distrik Navigasi sebanyak 25 (dua puluh lima) lokasi terdiri atas Distrik Navigasi Tipe A Kelas I sebanyak 10 (sepuluh) lokasi, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II sebanyak 7 (tujuh) lokasi, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III sebanyak 7 (tujuh) lokasi dan Distrik Navigasi Tipe B sebanyak 1 (satu) lokasi.
(2) Bagan susunan organisasi, Nama, Tipe, Kelas, Lokasi, Wilayah Kerja, Koordinat Batas Wilayah Pengawasan, dan Peta Pembagian Wilayah Pengawasan Distrik Navigasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
Kepala Distrik Navigasi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 54
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Distrik Navigasi berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 56
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha pada Wilayah Kerja Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok harus dialihkan dengan ketentuan:
a. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Sumatera Bagian Barat dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur;
b. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Sumatera Bagian Timur dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas I Palembang;
c. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Jawa Bagian Utara dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Emas;
d. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Jawa Bagian Selatan dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Intan; dan
e. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Kalimantan Bagian Barat dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
