(1) Badan Usaha yang akan melakukan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian kepada Menteri melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).
(2) Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kepada Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. memiliki nomor induk berusaha; dan
b. memiliki rencana kerja.
2. Pasal 4 dihapus.
3. Pasal 5 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
