Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Bandar Udara Umum adalah Bandar Udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
3. Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
4. Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter untuk selanjutnya disebut Heliport adalah tempat yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter didaratan, diatas gedung dan di perairan.
5. Penyelenggara Bandar Udara adalah unit penyelenggara Bandar Udara, badan usaha bandar udara dan/ atau Badan Hukum INDONESIA yang mengoperasikan Bandar Udara Khusus.
6. Pemrakarsa adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang mempunyai hak untuk pelaksanaan pembangunan Bandar Udara dan/atau Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.
7. Bandar Udara adalah pedoman pembangunan dan pengembangan Bandar Udara yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan tanah serta ruang udara untuk kegiatan penerbangan dan kegiatan penunjang penerbangan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penerbangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
