Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 22 TENTANG STANDAR KELAIKUDARAAN UNTUK SISTEM PESAWAT UDARA YANG DIKENDALIKAN JARAK JAUH (REMOTELY PILOTED AIRCRAFT SYSTEM)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebihberat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbangdengan tenaga sendiri.
3. Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dariudara, bersayap putar yang rotornya digerakkan olehmesin.
4. Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
5. Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) adalah Pesawat Udara yang dikendalikan dari jarak jauh dimana stasiun kendali jarak jauh, tautan kendali dan perintah yang dibutuhkan, dan komponen lainnya sesuai dengan desain tipe.
6. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratandesain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi amanuntuk beroperasi.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam standar Kelaikudaraan untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) yang dioperasikan di wilayah Republik INDONESIA.
(2) Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar Kelaikudaraan Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) pada:
a. Pesawat Terbang yang dikendalikan jarak jauh;
b. Helikopter yang dikendalikan jarak jauh; dan
c. stasiun kendali jarak jauh.
Pasal 3
(1) Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) yang telah memenuhi standar Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sertifikat tipe.
(2) Ketentuan mengenai prosedur untuk mendapatkan sertifikat tipe bagi Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh(Remotely Piloted Aircraft System) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya.
Pasal 4
Standar Kelaikudaraanuntuk Sistem Pesawat Udara Yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan standar Kelaikudaraanuntuk Sistem Pesawat Udara yang dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance);
d. pemantauan (monitoring);dan/atau
e. pengujian (test).
Pasal 6
Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
