Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1) Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Kementerian Perhubungan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2013.
(2) Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 2
(1) Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana Rupiah Murni yang nilai kontraknya dinyatakan dalam Rupiah.
(2) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis masing-masing kegiatan.
(3) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
Pasal 3
(1) Harga satuan dalam standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga tertinggi dan berbeda pada masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota dengan dilakukan penyesuaian melalui faktor pengali koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.
(2) Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 4
(1) Dalam hal lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya transportasi dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
(2) Penambahan biaya transportasi dan/atau penggunaan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pasal 5
Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya dengan yang ditetapkan instansi pemerintah lainnya, maka yang dipergunakan sebagai acuan adalah sumber data resmi yang menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
