Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa Terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda
transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
3. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra- dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
4. Pelabuhan Laut adalah Pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
5. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
6. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
7. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
8. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
10. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
11. Pelabuhan Terdekat adalah pelabuhan laut dengan jarak geografis terdekat dengan lokasi pelayanan kegiatan Kepelabuhanan.
12. Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
15. Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang Kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan.
16. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
17. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
18. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
19. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
20. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
21. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
22. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
23. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
24. Konsesi adalah pemberian hak oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
25. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan
keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
26. Wilayah Tertentu di Daratan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah daratan yang digunakan untuk konsolidasi muatan, penumpukan atau pergudangan, serta fungsi kepelabuhanan lain yang terkait bongkar muat barang.
27. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan Pelayaran lainnya.
28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
29. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Pasal 2
(1) Kegiatan pemerintahan di Pelabuhan paling sedikit meliputi fungsi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan Kepelabuhanan; dan
b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
(2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Pelabuhan dapat dilakukan fungsi:
a. kepabeanan;
b. keimigrasian;
c. kekarantinaan; dan/atau
d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
Pasal 3
(1) Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial; dan
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(4) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membawahi 1 (satu) atau beberapa Pelabuhan.
Pasal 4
(1) Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Syahbandar.
(2) Syahbandar dalam melaksanakan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelaksanaan, pengawasan, dan
penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, Kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di Pelabuhan.
(3) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan di Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Fungsi kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan/atau kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
(2) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(3) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(4) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi atau pengelola Terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di Pelabuhan;
c. menyediakan lahan di daratan dan di perairan
Pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan;
e. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
f. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
g. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
h. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan;
i. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. menjamin kelancaran arus barang.
Pasal 8
Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 9
(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dibentuk pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
d. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas Pelabuhan.
(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan oleh pengelola Terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama bentuk lainnya.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi anggaran pemerintah pada tahun anggaran berjalan tidak tersedia untuk pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur Pelayaran, dan jaringan jalan.
Pasal 10
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
setelah mendapat Konsesi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Kerjasama bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan lahan di daratan dalam Pelabuhan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk hak pengelolaan.
(3) Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk Pelabuhan terdapat hak atas tanah, penyediaannya dilakukan dengan cara pengadaan tanah.
(4) Dalam hal penyediaan lahan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan maka hak atas tanah merupakan hak pengelolaan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang nilainya diperhitungkan dalam perjanjian Konsesi.
(5) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), di atasnya dapat diberikan hak guna bangunan atau hak guna usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Penyediaan lahan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai kebutuhan operasional Pelabuhan dan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Pasal 13
(1) Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan agar arus dan ketinggian gelombang tidak mengganggu kegiatan di Pelabuhan.
(2) Penyediaan penahan gelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi perairan.
(3) Pemeliharaan penahan gelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
Pasal 14
(1) Penyediaan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan untuk kelancaran operasional atau olah gerak Kapal.
(2) Penyediaan Kolam Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Kolam Pelabuhan.
(3) Pemeliharaan Kolam Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
Pasal 15
(1) Penyediaan dan pemeliharaan Alur-Pelayaran yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan agar perjalanan Kapal keluar dari atau masuk ke Pelabuhan berlangsung dengan lancar.
(2) Penyediaan Alur-Pelayaran di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Alur-Pelayaran.
(3) Pemeliharaan Alur-Pelayaran di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
Pasal 16
(1) Selain menyediakan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran, Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara jaringan jalan di dalam Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b dan Pasal 7 huruf d.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan jaringan jalan di dalam Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan bertanggung jawab menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 huruf f, dan Pasal 9 ayat (3) huruf c.
(2) Untuk menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban di Pelabuhan.
(3) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan bersama- sama dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat.
Pasal 18
(1) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf e, Pasal 7 huruf g, dan Pasal 9 ayat (3) huruf d, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di Pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
(2) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin Pelabuhan yang berwawasan lingkungan.
Pasal 19
(1) Untuk menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, Pasal 7 huruf j, dan Pasal 9 ayat (3) huruf f, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan diwajibkan:
a. menyusun sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
b. memelihara kelancaran dan ketertiban pelayanan Kapal dan barang serta kegiatan pihak lain sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan yang telah ditetapkan;
c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang;
d. menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk kelancaran arus barang;
dan
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran arus barang.
(2) Penyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan bersama-sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 20
(1) Penyediaan fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas Pelabuhan dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan.
(3) Dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerapannya didasarkan pada rencana desain konstruksi untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(4) Fasilitas Pelabuhan dirancang sesuai dengan kapasitas kemampuan pelayanan sandar dan tambat di Pelabuhan termasuk penggunaan jenis peralatan yang akan digunakan di Pelabuhan.
Pasal 21
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dan Pasal 8 meliputi pelayanan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat, pelayaran-perintis, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berperan sebagai wakil Pemerintah
untuk memberikan Konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(2) Bentuk kerjasama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kerjasama pemanfaatan;
b. persewaan;
c. kontrak manajemen; dan
d. kerjasama operasi.
(3) Hasil Konsesi yang diperoleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai Konsesi atau kerjasama bentuk lainnya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 23
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 9 ayat
(3) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. Mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan DLKr dan DLKp;
c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d. MENETAPKAN standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan.
(2) Penetapan standar kinerja pelayanan operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi setiap tahun.
Pasal 24
Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang; dan
b. jasa terkait dengan Kepelabuhanan.
Pasal 25
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan Kapal.
(2) Jasa penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, yaitu jasa Kapal tunda.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 26
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
b. penyediaan depo peti kemas;
c. penyediaan pergudangan;
d. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
e. instalasi air bersih dan listrik;
f. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
g. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
h. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
i. perawatan dan perbaikan Kapal;
j. pengemasan dan pelabelan;
k. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
l. angkutan umum dari dan ke Pelabuhan;
m. tempat tunggu kendaraan bermotor;
n. kegiatan industri tertentu;
o. kegiatan perdagangan;
p. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
q. jasa periklanan; dan/atau
r. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan warga
dan/atau Badan Usaha.
Pasal 27
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang akan melakukan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan harus bekerjasama dengan Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain dalam bentuk:
a. penyewaan lahan;
b. penyewaan gudang; dan/atau
c. penyewaan penumpukan.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha di dalam DLKr sisi darat yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, harus mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 29
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal.
(2) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari:
a. bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal.
b. gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di
Pelabuhan Pengumpan regional; dan
c. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
Pasal 30
(1) Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan pada Pelabuhan yang berubah statusnya dari Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilakukan melalui pemberian Konsesi dari Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Pemberian Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Lokasi Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Permohonan penetapan lokasi Pelabuhan diajukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana DLKr dan DLKp;
e. lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam titik koordinat geografis berdasarkan peta laut;
f. hasil studi kelayakan mengenai:
1. kelayakan teknis;
2. kelayakan ekonomi;
3. kelayakan lingkungan;
4. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
5. keterpaduan intra-dan antarmoda;
6. adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8. pertahanan dan keamanan.
g. rekomendasi dari Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan terdekat, terkait aspek keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
h. rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berupa rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota setempat sesuai dengan kewenangannya mengenai keterpaduan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan penetapan lokasi Pelabuhan.
Pasal 33
Penetapan lokasi Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disertai dengan konsep DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Pasal 34
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah lokasi Pelabuhan ditetapkan, instansi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Pelabuhan yang tidak mendapatkan persetujuan pembangunan Pelabuhan atau perizinan berusaha pembangunan, penetapan lokasi Pelabuhan ditinjau kembali dan dapat dilakukan pencabutan.
Pasal 35
(1) Setiap Pelabuhan wajib memiliki
Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Penyelenggara Pelabuhan dengan berpedoman pada:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keselamatan dan keamanan lalu lintas Kapal.
(3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 36
Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sebagai pedoman dalam pembangunan, pengoperasian, pengembangan Pelabuhan, dan penentuan batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Pasal 37
(1)
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan.
(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membangun:
a. fasilitas pokok Pelabuhan; dan
b. fasilitas penunjang Pelabuhan.
(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membangun:
a. fasilitas pokok Pelabuhan; dan
b. fasilitas penunjang Pelabuhan.
Pasal 38
(1) Fasilitas pokok Pelabuhan di wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
a. dermaga;
b. gudang lini 1;
c. lapangan penumpukan lini 1;
d. Terminal penumpang;
e. Terminal peti kemas;
f. Terminal curah cair;
g. Terminal curah kering;
h. Terminal ro-ro;
i. car terminal;
j. Terminal serbaguna;
k. Terminal daratan (dryport);
l. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah;
m. fasilitas bunker;
n. fasilitas pemadam kebakaran;
o. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3);
p. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; dan
q. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi.
(2) Fasilitas penunjang Pelabuhan di wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kawasan perkantoran;
b. fasilitas pos dan telekomunikasi;
c. fasilitas pariwisata dan perhotelan;
d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api;
f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g. areal pengembangan Pelabuhan;
h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i. kawasan perdagangan;
j. kawasan industri; dan
k. fasilitas umum lainnya termasuk tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan.
Pasal 39
(1) Fasilitas pokok Pelabuhan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a meliputi:
a. Alur-Pelayaran;
b. perairan tempat labuh;
c. Kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak Kapal;
d. perairan tempat alih muat Kapal;
e. perairan untuk Kapal yang mengangkut bahan/barang berbahaya dan beracun (B3);
f. perairan untuk kegiatan karantina;
g. perairan alur penghubung intra-Pelabuhan;
h. perairan pandu;
i. perairan untuk Kapal Pemerintah; dan
j. Terminal terapung.
(2) Fasilitas penunjang Pelabuhan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b meliputi:
a. perairan untuk pengembangan Pelabuhan jangka panjang;
b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan Kapal;
c. perairan tempat uji coba Kapal (percobaan berlayar);
d. perairan tempat Kapal mati;
e. perairan untuk keperluan darurat; dan
f. perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan.
(3) Perhitungan kebutuhan wilayah daratan dan perairan dalam Rencana Induk Pelabuhan dihitung berdasarkan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 40
Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul;
b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau
c. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal.
Pasal 41
(1) Permohonan penetapan Rencana Induk Pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diajukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota mengenai kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
b. hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Dalam mengajukan permohonan penetapan Rencana Induk Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah berkoordinasi dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat terkait aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian terhadap usulan penetapan Rencana Induk Pelabuhan yang disampaikan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dengan memperhatikan aspek:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas Kapal.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi dan penelitian kepada Menteri.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Menteri MENETAPKAN Rencana Induk Pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima dari Direktur Jenderal.
Pasal 42
(1) Permohonan penetapan Rencana Induk Pelabuhan pada Pengumpan Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf b diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah provinsi kepada gubernur dengan melampirkan persyaratan:
a. Rekomendasi dari bupati/wali kota mengenai kesesuaian tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal; dan
c. hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah provinsi setempat.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak permohonan pertimbangan teknis diterima.
Pasal 43
(1) Permohonan penetapan Rencana Induk Pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota dengan melampirkan persyaratan
berupa pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal dan hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak permohonan pertimbangan teknis diterima.
Pasal 44
(1) Rencana Induk Pelabuhan dilengkapi dengan Rancangan DLKr dan DLKp Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau dan dikaji ulang 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal berdasarkan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan adanya perubahan maka Penyelenggara Pelabuhan dapat mengusulkan Rencana Induk Pelabuhan untuk ditetapkan oleh Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 45
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan Pelabuhan laut ditetapkan batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan.
(2) Batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan titik koordinat geografis untuk menjamin kegiatan Kepelabuhanan.
Pasal 46
(1) DLKr Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas:
a. wilayah daratan; dan
b. wilayah perairan.
(2) DLKr Pelabuhan yang berupa wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa:
a. dermaga;
b. gudang lini 1;
c. lapangan penumpukan lini 1;
d. Terminal penumpang;
e. Terminal peti kemas;
f. Terminal curah cair;
g. Terminal curah kering;
h. Terminal ro-ro;
i. car terminal;
j. Terminal serbaguna;
k. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah;
l. fasilitas bunker;
m. fasilitas pemadam kebakaran;
n. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3);
o. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; dan
p. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi.
(4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain berupa:
a. kawasan perkantoran;
b. fasilitas pos dan telekomunikasi;
c. fasilitas pariwisata dan perhotelan;
d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api;
f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g. areal pengembangan Pelabuhan;
h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i. kawasan perdagangan;
j. kawasan industri; dan
k. fasilitas umum lainnya antara lain tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olah raga, jalur hijau, dan kesehatan.
Pasal 47
DLKr Pelabuhan yang berupa wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan:
a. Alur-Pelayaran;
b. perairan tempat labuh;
c. perairan tempat alih muat antarkapal (ship to ship transfer);
d. Terminal terapung;
e. Kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak Kapal;
f. kegiatan pemanduan;
g. kegiatan Kapal untuk mengangkut bahan/barang berbahaya;
h. perairan untuk kegiatan karantina;
i. perairan alur penghubung intra-Pelabuhan (fairway);
j. perairan untuk Kapal pemerintah; dan
k. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 48
DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 merupakan perairan Pelabuhan di luar DLKr perairan, yang digunakan untuk:
a. Alur-Pelayaran dari dan ke Pelabuhan;
b. keperluan keadaan darurat;
c. penempatan Kapal mati;
d. percobaan berlayar;
e. kegiatan pemanduan Kapal;
f. fasilitas perbaikan, pembangunan, dan pemeliharaan Kapal; dan
g. pengembangan Pelabuhan jangka panjang.
Pasal 49
Penetapan luas DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan dengan menggunakan pedoman teknis kebutuhan lahan daratan dan perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan yang akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 50
Dalam hal Pelabuhan yang bersangkutan belum mempunyai Rencana Induk Pelabuhan maka penetapan luas lahan daratan dan perairan sebagai DLKr dan DLKp Pelabuhan didasarkan pada kebutuhan operasional Pelabuhan dan keselamatan pelayaran yang perhitungan luasnya ditetapkan berdasarkan pedoman teknis yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 51
(1) DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau
c. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal.
(2) Permohonan penetapan DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Rencana Induk Pelabuhan yang bersangkutan;
b. rekomendasi gubernur dan bupati/wali kota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
c. rekomendasi pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran;
d. hasil kajian terhadap batas DLKr dan DLKp yang diusulkan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
e. peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp, luas lahan daratan, luas perairan, titik koordinat geografis yang digunakan sebagai batas- batas DLKr dan DLKp.
(3) Dalam hal Pelabuhan yang telah memiliki batas DLKr dan DLKp sebelum peraturan menteri ini ditetapkan, batas DLKr dan DLKp harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi dan penelitian kepada Menteri.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja MENETAPKAN batas- batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
Pasal 52
Dalam penetapan DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. luas lahan daratan yang digunakan sebagai DLKr Pelabuhan;
b. luas perairan yang digunakan sebagai DLKr dan DLKp Pelabuhan; dan
c. titik koordinat geografis sebagai batas DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Pasal 53
(1) Di dalam DLKr Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan mempunyai kewajiban:
a. dalam DLKr daratan, meliputi:
1. memasang tanda batas sesuai dengan batas DLKr daratan yang telah ditetapkan;
2. memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas DLKr daratan;
3. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki serta menjamin ketertiban dan kelancaran operasional Pelabuhan;
4. menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan.
b. dalam DLKr perairan, meliputi:
1. memasang tanda batas sesuai dengan batas DLKr perairan yang telah ditetapkan;
2. menginformasikan mengenai batas DLKr perairan kepada pelaku kegiatan
Kepelabuhanan dengan pencantuman dalam peta laut;
3. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
4. menyediakan dan memelihara Kolam Pelabuhan dan Alur-Pelayaran; dan
5. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas Pelabuhan di perairan.
(2) Di dalam DLKp Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan mempunyai kewajiban:
a. menjaga keamanan dan ketertiban;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. menyediakan dan memelihara Alur-Pelayaran;
d. memelihara kelestarian lingkungan; dan
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai.
Pasal 54
Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran di DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b angka 3 dan ayat
(2) huruf b dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh distrik navigasi setempat.
Pasal 55
Suatu wilayah tertentu yang berada di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Terdekat untuk melayani kepentingan umum.
Pasal 56
(1) Pembangunan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan
Pelabuhan Nasional, Rencana Induk Pelabuhan dan lokasi Pelabuhan yang telah ditetapkan.
(2) Pembangunan Pelabuhan dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha Pelabuhan;
b. instansi pemerintah pusat; atau
c. instansi Pemerintah Daerah.
(3) Pembangunan Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari:
a. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal;
b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional;
atau
c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
(4) Pembangunan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Instansi pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan dari Menteri.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
Pasal 57
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a, melaksanakan pembangunan Pelabuhan laut berdasarkan Konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dari Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Pembangunan Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dapat dilakukan dalam bentuk pembangunan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
(2) Pembangunan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dari Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
(3) Pembangunan fasilitas Pelabuhan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan lahan di daratan dan di perairan;
b. penahan gelombang disesuaikan dengan kondisi perairan;
c. Kolam Pelabuhan;
d. Alur-Pelayaran;
e. jaringan jalan menuju Terminal dan/atau antarterminal di wilayah Pelabuhan;
f. fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
g. fasilitas umum lainnya.
(4) Pembangunan fasilitas pokok Pelabuhan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan meliputi:
a. dermaga;
b. lapangan penumpukan (container yard);
c. gudang;
d. Terminal penumpang;
e. Terminal peti kemas;
f. Terminal curah cair;
g. Terminal curah kering;
h. Terminal ro-ro;
i. car terminal;
j. Terminal serbaguna;
k. Terminal terapung;
l. fasilitas peralatan bongkar muat;
m. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah;
n. fasilitas bunker;
o. fasilitas pemadam kebakaran;
p. fasilitas gudang untuk barang berbahaya dan
beracun (B3);
q. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan Pelabuhan; dan
r. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi.
Pasal 59
(1) Pembangunan Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dapat dilakukan dalam bentuk pembangunan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
(2) Pembangunan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(3) Pembangunan fasilitas Pelabuhan lainnya yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penahan gelombang disesuaikan dengan kondisi perairan;
b. Kolam Pelabuhan;
c. Alur-Pelayaran;
d. jaringan jalan dan/atau jembatan di dalam Pelabuhan;
e. lahan;
f. fasilitas umum dan sosial;
g. dermaga;
h. gudang;
i. lapangan penumpukan (container yard);
j. Terminal;
k. fasilitas penampungan limbah;
l. fasilitas peralatan bongkar muat;
m. fasilitas bunker;
n. fasilitas pemadam kebakaran;
o. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3); dan
p. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan.
Pasal 60
(1) Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan sebagian atau seluruhnya oleh Badan Usaha Pelabuhan, status pelabuhan dapat berubah menjadi Pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
(2) Pelabuhan yang berubah statusnya dari Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi Pelabuhan yang diusahakan secara komersial harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pelabuhan layak secara komersial yang dibuktikan dengan laporan studi kelayakan; dan
b. pelayanan jasa Kepelabuhanan dilakukan dengan memenuhi standar kinerja pelayanan operasional Pelabuhan.
Pasal 61
(1) Pembangunan fasilitas di sisi darat Pelabuhan yang dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha untuk mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan fasilitas di sisi darat Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa gedung dan bangunan antara lain:
a. gudang;
b. Terminal penumpang; dan
c. gedung perkantoran.
Pasal 62
(1) Persetujuan pembangunan Pelabuhan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf ayat (2) b dan huruf c, diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis Kepelabuhanan; dan
c. kelestarian lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penetapan lokasi Pelabuhan dan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
b. kepemilikan lahan;
(3) Persyaratan teknis Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Rencana Induk Pelabuhan;
b. desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1. kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa;
2. desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat; dan
3. gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografìs minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat; dan
(4) kelayakan ekonomis dan finansial, untuk pembangunan dan pengembangan Pelabuhan.
(5) Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa dokumen hasil studi lingkungan yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 63
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pembangunan Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan pembangunan Pelabuhan.
Pasal 64
Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun Pelabuhan wajib:
a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya persetujuan pembangunan atau perizinan berusaha;
b. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan rancangan desain teknis yang telah ditetapkan;
c. melaporkan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan bersangkutan.
Pasal 65
(1) Pengembangan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Pengembangan Pelabuhan dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha Pelabuhan;
b. instansi pemerintah pusat; atau
c. instansi Pemerintah Daerah.
(3) Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari:
a. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal;
b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional;
atau
c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
(4) Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan dari Menteri.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
Pasal 66
(1) Persetujuan pengembangan Pelabuhan yang dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dan huruf c, diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis Kepelabuhanan; dan
c. kelestarian lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. persetujuan pembangunan Pelabuhan; dan
b. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(3) Persyaratan teknis Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Rencana Induk Pelabuhan;
b. desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1. kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa;
2. desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat; dan
3. gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografìs minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat; dan
c. kelayakan ekonomis dan finansial, untuk Pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana Badan Usaha Pelabuhan.
(4) Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa dokumen hasil studi lingkungan yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 67
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan izin pengembangan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan pengembangan Pelabuhan.
Pasal 68
Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha.
Pasal 69
(1) Pengoperasian fasilitas Pelabuhan dilakukan setelah pemeriksaan fisik dan uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pelaksanaan uji coba pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Syahbandar.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan siap untuk dioperasikan dan pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjalan dengan baik, dibuat berita acara sebagai salah satu persyaratan untuk permohonan Perizinan Berusaha.
Pasal 70
(1) Pengoperasian Pelabuhan dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha Pelabuhan;
b. instansi pemerintah pusat; atau
c. instansi Pemerintah Daerah.
(2) Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari:
a. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal;
b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional;
atau
c. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
(3) Pengoperasian Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan dari Menteri.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
(5) Pengajuan persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pembangunan Pelabuhan atau Terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persetujuan pembangunan Pelabuhan;
b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
c. tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
d. memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai yang ditetapkan di dalam dokumen lingkungan;
e. memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan;
f. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian Pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
dan
g. berita acara uji coba sandar/lepas dan olah gerak Kapal.
Pasal 71
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan pengoperasian Pelabuhan.
Pasal 72
(1) Pengoperasian Pelabuhan dilakukan sesuai dengan frekuensi kunjungan Kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang.
(2) Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditingkatkan secara terus- menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan setelah mendapatkan persetujuan.
(3) Waktu tertentu sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Pelabuhan beroperasi lebih dari jam pelayanan Pelabuhan yang bersangkutan atau di luar jam pelayanan normal.
(4) Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. kesiapan kondisi alur meliputi kedalaman, pasang surut, Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan Pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu;
c. kesiapan fasilitas Pelabuhan berupa lampu penerangan di dermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk cadangan pasokan listrik;
d. kesiapan gedung dan/atau fasilitas lain di luar Pelabuhan;
e. kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan;
f. kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan; dan
g. kesiapan sarana transportasi darat.
(5) Persetujuan Peningkatan pelayanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh:
a. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul;
b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional;
dan
c. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal.
(6) Dalam pemberian persetujuan peningkatan pelayanan operasional oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 73
Pelabuhan laut dapat ditingkatkan kemampuan pengoperasian fasilitas Pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum menjadi untuk melayani angkutan peti kemas dan/atau angkutan curah cair atau curah kering atau Terminal kendaraan dan/atau roro.
Pasal 74
Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan perizinan berusaha dan persetujuan pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 wajib:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Pelabuhan atau Terminal yang bersangkutan;
b. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
Pasal 75
(1) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri wajib memiliki izin.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sebagai berikut:
a. fasilitas yang tidak bersifat komersial; dan
b. fasilitas yang bersifat sementara.
(3) Izin pemanfaatan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(4) Izin pemanfaatan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. izin pembangunan dari Pemerintah Daerah untuk pemanfaatan garis pantai yang terdapat bangunan;
b. rekomendasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
c. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang; dan
d. gambar tata letak fasilitas disertai titik koordinat geografis.
Pasal 76
(1) Untuk memperoleh izin pemanfaatan garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan izin pengoperasian.
Pasal 77
(1) Badan Usaha Pelabuhan melalui Penyelenggara Pelabuhan dapat mengusulkan lokasi Terminal di luar Rencana Induk Pelabuhan kepada Menteri.
(2) Usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan evaluasi dan apabila memenuhi kelayakan dilanjutkan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, Penyelenggara Pelabuhan terdekat melakukan penyesuaian terhadap Rencana Induk Pelabuhan dan penyusunan DLKr dan DLKp yang bersangkutan.
(4) Pemberian Konsesi terhadap Terminal dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat.
Pasal 78
(1) Suatu wilayah tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan berdasarkan permohonan Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Permohonan penetapan wilayah tertentu di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang akan menjadi Pelabuhan induknya kepada Menteri.
Pasal 79
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, melakukan evaluasi dan penelitian terhadap:
a. ketersediaan jalur yang menghubungkan ke Pelabuhan Laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;
b. potensi wilayah di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan; dan
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalur kereta api dan/atau jalur jalan yang dituangkan dalam studi kelayakan.
(3) Potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dituangkan dalam studi kelayakan.
(4) Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang direkomendasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima secara lengkap dari Direktur Jenderal, Menteri MENETAPKAN wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan.
Pasal 80
Fasilitas yang ada di wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai Pelabuhan paling sedikit meliputi:
a. lapangan penumpukan;
b. jalan kereta api/jalan darat yang menghubungkan dengan Pelabuhan utamanya;
c. sarana dan prasarana bongkar muat peti kemas; dan
d. tersedianya fasilitas untuk kegiatan bea dan cukai, karantina, dan instansi pemerintah lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 81
(1) Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang telah ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan dapat dilakukan setelah mendapat izin pembangunan dari Direktur Jenderal.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan utama yang menjadi Pelabuhan induknya kepada Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin penetapan wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan dari Menteri;
b. menguasai tanah dengan luas tertentu sebagai DLKr; dan
c. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai Pelabuhan yang berlokasi di daratan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan pembangunan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan
permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal memberikan persetujuan pembangunan wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai Pelabuhan.
Pasal 82
(1) Pengoperasian wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang menjadi Pelabuhan induknya kepada Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pembangunan Pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;
b. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c. tersedianya pelaksana kegiatan Kepelabuhanan;
d. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
e. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian Pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan pengoperasian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk
melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN pengoperasian wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai Pelabuhan.
Pasal 83
Pengusahaan wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai Pelabuhan dapat dilakukan oleh suatu Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat ditetapkan sebagai Pelabuhan oleh Menteri.
(2) Permohonan penetapan wilayah tertentu di perairan diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah perairan; dan
b. memenuhi persyaratan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran.
(3) Penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat berfungsi sebagai lokasi berlabuh jangkar untuk kegiatan alih muat antarkapal, lay-up, floating storage, pencucian Kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, Kapal dalam keadaan darurat, perbaikan Kapal ringan,
dan ship chandler.
(4) Usulan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan, disampaikan oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan disertai dokumen yang terdiri atas:
a. peta lokasi perairan yang diusulkan dan dilengkapi dengan titik koordinat sesuai dengan peta laut;
b. rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat terkait dengan aspek tata ruang wilayah perairan;
c. rekomendasi keselamatan pelayaran;
d. studi kelayakan; dan
e. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian terhadap aspek teknis dan keselamatan pelayaran.
(6) Hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari kerja sejak usulan diterima secara lengkap.
(7) Keputusan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dan penelitian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 85
Dalam hal Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan diperlukan pembangunan fasilitas Pelabuhan, dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan pembangunan dari Direktur Jenderal yang diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 86
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Direktur Jenderal, dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. dokumen teknis terdiri dari:
1. hasil survei hidrooceanografi skala 1:1000 atau skala yang memadai, kondisi hidrooceanografi dan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin, dan gelombang;
2. lay-out fasilitas Pelabuhan yang akan dibangun;
3. desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a) kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan b) desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat;
c) gambar konstruksi meliputi lay-out/tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografis.
b. dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang;
c. rekomendasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pembangunan fasilitas pada perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan pembangunan fasilitas pada perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan.
Pasal 87
Pengusahaan wilayah tertentu di perairan di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan dapat dilakukan oleh suatu Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Penetapan wilayah tertentu di perairan di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan harus dilaksanakan sesuai dengan peruntukan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam
Pelabuhan dan DLKr dan DLKp Pelabuhan.
(2) Pengusahaan pada wilayah tertentu di perairan di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh suatu Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
Konsesi pengusahaan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 90
(1) Untuk mengoperasikan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan
MENETAPKAN standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup pengusahaan;
b. jenis kegiatan Kapal, kewenangan, dan tanggung jawab;
c. fasilitas;
d. penempatan Kapal;
e. tata cara Kapal masuk dan Kapal melakukan kegiatan di area berlabuh di perairan;
f. keberangkatan Kapal;
g. pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut;
dan
h. pengawasan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. penyediaan tanda batas-batas lokasi sesuai dengan titik koordinat yang ditetapkan oleh Menteri dan disebarluaskan melalui Berita Pelaut INDONESIA/notice to marine (NTM);
b. penyediaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. penyediaan fasilitas antara lain:
1. round fender;
2. alat bongkar muat barang;
3. hoses connection yang laik pakai dengan fire fighting;
4. Kapal pandu dan Kapal tunda;
5. service boat dan crew boat;
6. fasilitas pencegahan dan penanggulangan pencemaran berupa oil boom, oil spill combat facilities, alat penghisap, alat penampung sementara, bahan penyerap, dan alat pengurai;
dan
7. penampungan limbah.
Pasal 91
Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri Pelabuhan Utama dapat ditetapkan sebagai Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
Pasal 92
(1) Kegiatan pada Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri meliputi kegiatan lalu lintas kapal, penumpang, barang dan/atau hewan.
(2) Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dapat disinggahi kapal berbendera INDONESIA dan/atau berbendera asing yang berlayar dari dan ke luar negeri.
Pasal 93
(1) Penetapan Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah yang mengakibatkan meningkatnya mobilitas orang, barang, dan kendaraan dari dan ke luar negeri;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional berupa meningkatnya kerjasama antara perusahaan angkutan laut nasional dengan perusahaan angkutan laut asing dalam rangka melayani permintaan angkutan laut dari dan ke luar negeri;
d. pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan nasional yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih luas dengan kualitas yang semakin baik; dan
e. kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor pembangunan lainnya.
(2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri atas permohonan Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Persyaratan penetapan Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri meliputi:
a. aspek administrasi:
1. rekomendasi dari gubernur, bupati/wali kota;
2. rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran di Pelabuhan;
3. rekomendasi dari instansi terkait di wilayah setempat yang meliputi:
a) Syahbandar;
b) karantina;
c) bea dan cukai; dan d) imigrasi;
4. sertifikat Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) Permanen;
b. aspek ekonomi:
1. menunjang industri tertentu;
2. arus barang paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) ton/tahun; dan
3. arus barang ekspor/impor paling sedikit
50.000 (lima puluh ribu) ton/tahun;
c. aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran:
1. kedalaman perairan paling rendah -6 (minus enam) meter LWS;
2. luas kolam cukup untuk olah gerak Kapal;
3. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
4. Fasilitas telekomunikasi pelayaran yang memadai;
5. prasarana, sarana dan sumber daya manusia pandu bagi Pelabuhan yang perairannya telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; dan
6. Kapal patroli apabila dibutuhkan;
d. aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan:
1. dermaga beton permanen paling sedikit 1 (satu) tambatan;
2. tempat penyimpanan berupa gudang tertutup, lapangan penumpukan, silo dan sebagainya;
3. peralatan bongkar muat;
4. peralatan pencegah kebakaran; dan
5. fasilitas pencegahan pencemaran berupa oil boom, alat penghisap, bahan penyerap, alat pengurai, dan/atau alat penampung sementara;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
f. informasi tentang jenis komoditas khusus yang akan dilayani.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 94
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan penetapan Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
Pasal 95
Direktur Jenderal MENETAPKAN format:
a. permohonan penetapan lokasi Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
b. pengembalian permohonan penetapan lokasi Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
c. penetapan lokasi Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5);
d. permohonan persetujuan pembangunan Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1);
e. penetapan persetujuan pembangunan Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4);
f. permohonan persetujuan pengembangan Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1);
g. penetapan persetujuan pengembangan Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4);
h. permohonan persetujuan pengoperasian Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5);
i. penetapan persetujuan pengoperasian Pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4);
j. permohonan izin pengoperasian pemanfaatan garis pantai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1)
k. permohonan penetapan wilayah tertentu di daratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2);
l. permohonan penetapan wilayah tertentu di perairan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2); dan
m. permohonan penetapan Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3).
Pasal 96
Pendanaan penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pelabuhan Pengumpan Lokal bersumber dari APBD.
Pasal 97
(1) Pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri tetap melaksanakan kegiatannya dan akan dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelabuhan tidak melaksanakan kegiatan bagi perdagangan luar negeri maka status sebagai Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
(1) Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud.
(2) Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan Konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan.
(3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan hasil audit aset sebagai
dasar pemberian Konsesi.
(4) Kegiatan pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dimaksud berdasarkan Konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan.
(5) Pemberian Konsesi dalam rangka pengusahaan pada wilayah tertentu diperairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan.
Pasal 99
(1) Pada Pelabuhan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah, pelaksanaan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran tetap dilaksanakan oleh kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pengumpan regional dan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.
Pasal 100
Untuk Pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal yang belum diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah, usulan penetapan rencana induk Pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah pusat.
Pasal 101
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 102
Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan, serta Perizinan Berusaha peningkatan pengoperasian Terminal peti kemas, peningkatan pengoperasian Terminal curah cair, curah kering, dan roro oleh Badan Usaha Pelabuhan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Pasal 103
Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan, penetapan lokasi Pelabuhan, pembangunan Pelabuhan, dan pengoperasian Pelabuhan, untuk wilayah pelabuhan bebas Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pasal 104
Pada Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 311) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
