Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) BAROMBONG

PERMENHUB No. pm-54 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat pada Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan.

Pasal 2

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY