Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Curah Padat adalah barang atau muatan termasuk limbah, selain cairan atau gas, terdiri dari kombinasi partikel, butiran, atau potongan material lebih besar yang umumnya seragam dalam komposisi yang dimuat secara langsung ke ruang muat Kapal tanpa penahan.
2. International Maritime Solid Bulk Cargoes Code yang selanjutnya disebut IMSBC Code adalah koda maritim internasional Barang Curah Padat yang diadopsi dari Maritime Safety Committee (MSC.268(85)).
3. Penanganan Barang Curah Padat adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan penumpukan, bongkar muat, termasuk pengambilan sampel, pengujian, dan pengendalian karakteristik dan sifat Barang Curah Padat.
4. Pengangkutan Barang Curah Padat adalah seluruh tahapan kegiatan yang berkaitan dengan Pemuatan Barang Curah Padat dari atau ke Kapal.
5. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan dalam atau dari ruang muat atau tempat yang dizinkan untuk itu di atas Kapal.
6. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
7. Bulk Cargo Shipping Name yang selanjutnya disingkat BCSN adalah nama Barang Curah Padat yang sudah terdaftar dalam IMSBC Code.
8. Kadar Air yang selanjutnya disebut MC adalah air, es, atau cairan lainnya yang terkandung dalam sampel representatif dinyatakan sebagai persentase total berat basah dari sampel tersebut.
9. Batas Maksimum Kadar Air yang Dapat Diangkut yang selanjutnya disebut TML adalah kandungan kelembapan Barang Curah Padat maksimum yang dapat diangkut oleh Kapal.
10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan antarmoda transportasi.
11. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
12. Tempat Penimbunan atau Penumpukan adalah tempat atau area di dalam Pelabuhan dan/atau Terminal yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Syahbandar untuk digunakan khusus menumpuk atau menimbun Barang Curah Padat yang akan dimuat atau diangkut ke Kapal.
13. Otoritas yang Berwenang adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional.
14. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
15. Penyelenggara Pelatihan Pengangkutan dan Penanganan Barang Curah Padat yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pelatihan adalah lembaga yang ditunjuk oleh Otoritas yang Berwenang untuk melaksanakan pelatihan pengangkutan dan Penanganan Barang Curah Padat.
16. Pengirim Barang Curah Padat yang selanjutnya disebut Pengirim adalah setiap orang atau atas kuasanya yang memiliki kontrak dengan pengangkut untuk melakukan Pengangkutan Barang Curah Padat melalui laut.
17. Direktur adalah Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengawasan Penanganan Barang berbahaya dan Barang Curah Padat.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
