Peraturan Menteri Nomor pm-61 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1) Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Penyusunan SOP adalah pedoman bagi setiap unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur bagi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi masing-masing.
(2) Pedoman Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Setiap unit organisasi eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis wajib menyusun standar operasional prosedur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pembinaan terhadap penyusunan dokumen standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN dokumen SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
