Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Padat Karya infrastruktur di Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Padat Karya adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan pendapatan serta mempertahankan daya beli masyarakat.
3. Infrastruktur adalah prasarana dan sarana fisik transportasi untuk menunjang sosial ekonomi masyarakat.
4. Penganggur adalah masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan.
5. Setengah Penganggur adalah masyarakat yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 (kurang dari tiga puluh lima) jam seminggu), masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
6. Masyarakat Miskin adalah masyarakat yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan.
7. Pekerja adalah para tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat Penganggur, Setengah Penganggur, dan miskin di sekitar lokasi atau dari tempat lain pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran pendapatan belanja negara.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
11. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
12. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
