(1) Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dibentuk wilayah kerja sesuai kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Wilayah Kerja adalah satuan tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang membawahinya.
(3) Wilayah Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas membantu unit penyelenggara pelabuhan dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada wilayah kerjanya.
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
