Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 25 TAHUN 2014 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA

PERMENHUB No. pm-77 Tahun 2014 berlaku

Pasal 29

(1) Perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan angkutan udara niaga berjadwal dapat melakukan penambahan kapasitas, berupa penambahan frekuensi penerbangan dan/atau penggantian tipe pesawat udara dengan perbedaan kapasitas tempat duduk lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan memperhatikan: a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha; b. kemampuan teknis operasi bandar udara; dan c. tingkat kepadatan ruang udara ke dan dari bandar udara tujuan. 2. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perusahaan angkutan udara niaga berjadwal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan, dengan melampirkan: a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha; b. jadwal penerbangan (hari, jam keberangkatan dan kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) koordinator slot; c. jenis dan tipe pesawat udara yang akan dioperasikan; d. rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan e. rotasi diagram pengoperasian pesawat udara yang akan digunakan. (2) Persetujuan atau penolakan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap menurut contoh 5 dan 6 dalam Lampiran II Peraturan ini. 3. Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Dalam hal masyarakat pengguna jasa angkutan udara membutuhkan penambahan kapasitas pada suatu rute penerbangan, maka Direktur Jenderal dapat menawarkan kepada perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang menerbangi rute penerbangan tersebut. (2) Apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja perusahaan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggapi, maka Direktur Jenderal menawarkan kepada perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya yang mempunyai rute tersebut dalam lampiran izin usahanya dan mempunyai kemampuan dan kesiapan armada. (3) Untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), perusahaan angkutan udara niaga berjadwal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, dengan melampirkan: a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha; b. jadwal penerbangan (hari, jam keberangkatan dan kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari koordinator slot; c. jenis dan tipe pesawat yang dioperasikan; d. rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan e. rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan. 4. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dapat melayani rute baru yang belum diatur dalam jaringan dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY