(1) Perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan angkutan udara niaga berjadwal dapat melakukan penambahan kapasitas, berupa penambahan frekuensi penerbangan
dan/atau penggantian tipe pesawat udara dengan perbedaan kapasitas tempat duduk lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
b. kemampuan teknis operasi bandar udara; dan
c. tingkat kepadatan ruang udara ke dan dari bandar udara tujuan.
2. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
