(1) Pelaksana Angkutan Laut Nasional dapat memberikan potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional dengan melampirkan
kartu identitas.
(3) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi sebagai berikut:
a. nama pemohon perorangan, lembaga, instansi, atau komunitas lainnya;
b. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan;
c. tanggal keberangkatan dan/atau kepulangan;
d. jumlah orang/peserta; dan
e. kegiatan atau tujuan.
(4) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional kepada Direktur Jenderal untuk menentukan besaran potongan harga atas tarif yang akan diberikan pada penumpang angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi.
(6) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil evaluasi Pelaksana Angkutan Laut Nasional paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan pemberian potongan harga atas tarif berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), besaran persetujuan pemberian potongan harga disampaikan kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
(8) Besaran pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang diberikan atas tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi akan mengurangi pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
(9) Pengurangan pendapatan Pelaksana Angkutan Laut Nasional akibat dari potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) akan diperhitungkan sebagai kegiatan PSO.
(10) Realisasi jumlah penumpang yang diangkut setelah mendapat persetujuan potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) wajib dilaporkan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.
