Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PERMENHUB No. pm-9 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 2. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. 3. Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter yang selanjutnya disebut Heliport adalah tempat yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan, di atas gedung, dan di perairan. 4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 5. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika. 6. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 7. Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum. 8. Tindakan Melawan Hukum adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. 9. Pengendalian Keamanan adalah suatu cara untuk menemukenali barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum sehingga dapat dicegah. 10. Pemeriksaan Keamanan adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum. 11. Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara adalah pemeriksaan terhadap interior Pesawat Udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan yang bertujuan untuk mengidentifikasi adanya benda yang mencurigakan, senjata, bahan peledak atau perangkat, bahan (articles) atau zat berbahaya lainnya. 12. Penyisiran Keamanan Pesawat Udara adalah pemeriksaan secara menyeluruh terhadap interior dan eksterior pesawat udara yang bertujuan untuk mengidentifikasi adanya benda yang mencurigakan, senjata, bahan peledak atau perangkat, bahan (articles) atau zat berbahaya lainnya. 13. Penumpang Transit adalah penumpang yang berhenti/turun sementara di suatu Bandar Udara dalam satu penerbangan tanpa berganti Pesawat Udara. 14. Penumpang Transfer adalah penumpang yang membuat koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda. 15. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama. 16. Bagasi Tercatat Transfer adalah Bagasi Tercatat milik Penumpang Transfer yang memiliki koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda. 17. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri. 18. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan. 19. Daerah Keamanan Terbatas adalah daerah-daerah di Sisi Udara di Bandar Udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah Pengendalian Keamanan, di mana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan Pemeriksaan Keamanan. 20. Sisi Udara adalah daerah pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara, termasuk daerah sekitarnya dan gedung atau bagiannya di mana akses masuk daerah tersebut dikendalikan dan dilakukan Pemeriksaan Keamanan. 21. Personel Pengamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan. 22. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke Bandar udara yang lain atau beberapa Bandar udara. 23. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara. 24. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara, yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial. 25. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum. 26. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 27. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan Angkutan Udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA. 28. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA yang berusaha di bidang agen kargo yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan terhadap kargo dan pos yang diangkut pesawat udara atau pesawat udara tanpa awak yang telah memenuhi standar perizinan berusaha. 29. Pengirim Pabrikan (Known Consignor) adalah badan hukum INDONESIA yang melakukan pengendalian keamanan kargo yang diangkut pesawat udara yang telah memenuhi standar perizinan berusaha. 30. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Keamanan Penerbangan yang telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha atau telah mendapat sertifikat dari Direktur Jenderal. 31. Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian adalah Badan Hukum INDONESIA yang mendapat pendelegasian kewenangan kegiatan Keamanan Penerbangan dari Unit Penyelenggara Bandara Udara, Badan Usaha Bandara Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, atau Perusahaan Angkutan Udara Asing. 32. Operator Penerbangan adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor) dan Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian. 33. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. membentuk Komite Nasional Keamanan Penerbangan; b. MENETAPKAN Program Keamanan Penerbangan Nasional; c. mengawasi pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan Program Keamanan Penerbangan Nasional, Direktur Jenderal MENETAPKAN sistem keamanan berdasarkan penilaian risiko. (2) Penilaian resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jumlah penumpang berangkat di Bandar Udara sebagai berikut: a. Bandar Udara Sistem Keamanan A; b. Bandar Udara Sistem Keamanan B; c. Bandar Udara Sistem Keamanan C; d. Bandar Udara Sistem Keamanan D; e. Bandar Udara Sistem Keamanan E; f. Bandar Udara Sistem Keamanan F; g. Bandar Udara Sistem Keamanan G; dan h. Bandar Udara Sistem Keamanan H. (3) Bandar Udara Sistem Keamanan A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun. (4) Bandar Udara Sistem Keamanan B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun dan paling banyak 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun. (5) Bandar Udara Sistem Keamanan C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun. (6) Bandar Udara Sistem Keamanan D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang/tahun. (7) Bandar Udara Sistem Keamanan E sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 1.000.000 (satu juta) orang/tahun. (8) Bandar Udara Sistem Keamanan F sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun. (9) Bandar Udara Sistem Keamanan G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 5.000 (lima ribu) dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang/tahun. (10) Bandar Udara Sistem Keamanan H sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik paling banyak 5.000 (lima ribu) orang/tahun. (11) Penetapan jumlah penumpang berangkat di Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (10) dilakukan dengan ketentuan: a. berdasarkan data tertinggi dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung tiap tahun dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember di luar kondisi terjadinya wabah pandemi; atau b. prakiraan data jumlah penumpang berangkat dalam hal terjadi perubahan operasional bandar udara yang berdampak naik/turun jumlah penumpang secara signifikan.

Pasal 4

Penetapan sistem keamanan pada Bandar Udara baru ditentukan berdasarkan prakiraan data jumlah penumpang berangkat.

Pasal 5

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan Bandar Udara sesuai dengan jumlah penumpang berangkat paling lambat 5 (lima) tahun sekali. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan ke Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disusun berdasarkan panduan dari organisasi penerbangan sipil Internasional (International Civil Aviation Organization). (2) Program Keamanan Penerbangan Nasional paling sedikit memuat: a. peraturan Keamanan Penerbangan; b. sasaran Keamanan Penerbangan; c. personel Keamanan Penerbangan; d. pembagian tanggung jawab Keamanan Penerbangan; e. perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara, dan fasilitas navigasi penerbangan; f. pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di Pesawat Udara; g. penanggulangan Tindakan Melawan Hukum; h. pelaksanaan rekrutmen, pendidikan dan pelatihan; i. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; dan j. pengawasan Keamanan Penerbangan. (3) Penyusunan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. penilaian risiko Keamanan Penerbangan; b. ketentuan standar dan rekomendasi praktis dari International Civil Aviation Organization Annex 17 Security; c. perkembangan teknologi; dan d. masukan dan saran dari entitas penerbangan terkait. (4) Tindakan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa: a. menguasai secara tidak sah Pesawat Udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat; b. menyandera orang di dalam Pesawat Udara atau di Bandar Udara; c. masuk ke dalam Pesawat Udara, Daerah Keamanan Terbatas, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah; d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam Pesawat Udara atau Bandar Udara tanpa izin; e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan; f. menggunakan Pesawat Udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan g. melakukan pengrusakan/penghancuran Pesawat Udara. (5) Daerah Keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c sebagai berikut: a. landas pacu (runway); b. landas hubung (taxiway); c. landas parkir (apron); d. service road (ramp); e. fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran (PKP-PK); f. fasilitas navigasi yang berada di sisi udara (airside); g. fasilitas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di sisi udara (airside); h. fasilitas perbaikan Pesawat Udara (hangar); i. daerah keberangkatan penumpang antara tempat Pemeriksaan Keamanan dan Pesawat Udara; j. tempat penyiapan bagasi (baggage make up area); k. tempat penurunan Bagasi Tercatat; l. tempat pengambilan Bagasi Tercatat; m. bangunan terminal Kargo (cargo sheds); n. daerah penempatan Bagasi Tercatat dan Kargo yang telah diperiksa yang akan dimuat ke Pesawat Udara; o. daerah Sisi Udara jasa boga (catering); dan/atau p. fasilitas pembersihan Pesawat Udara. (6) Setiap orang yang mengetahui tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memberitahukan kepada Operator Penerbangan.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab memastikan bahwa ketentuan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat mutakhir dan efektif. (2) Untuk mempertahankan kemutakhiran dan keefektifan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. adanya perubahan kondisi Keamanan Penerbangan; b. adanya perubahan hasil penilaian risiko; c. adanya kejadian Tindakan Melawan Hukum yang berdampak terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan; d. adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Perhubungan; e. adanya perubahan standar dan rekomendasi praktis dalam Annex 17 Security; dan/atau f. hasil analisa kegiatan pengawasan Keamanan Penerbangan.

Pasal 8

Penyusunan dan Perubahan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus: a. dikoordinasikan dengan entitas penerbangan terkait; b. didokumentasikan dan tercatat; dan c. dilakukan sosialisasi kepada entitas penerbangan terkait.

Pasal 9

(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bersifat terbatas dan hanya didistribusikan kepada entitas penerbangan terkait yang terdiri atas: a. Otoritas Bandar Udara; b. Unit Penyelenggara Bandara Udara; c. Badan Usaha Bandar Udara; d. Bandar Udara Khusus; e. Penyelenggara Heliport; f. Badan Usaha Angkutan Udara; g. Perusahaan Angkutan Udara Asing; h. pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga; i. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan; j. Regulated Agent; k. Pengirim Pabrikan (Known Cosignor); dan l. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. (2) Distribusi Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh atau sebagian kepada entitas penerbangan terkait dengan mempertimbangkan kepentingan entitas dengan subtansi Program Keamanan Penerbangan Nasional. (3) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk cetak atau elektronik. (4) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberi penomoran dan dicatat dalam daftar distribusi. (5) Entitas penerbangan terkait yang mendapat Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan langkah-langkah: a. memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagai informasi keamanan penerbangan sensitif dan memastikan bahwa hanya orang yang berkepentingan saja yang dapat mengaksesnya baik itu dalam bentuk cetak atau elektronik; b. membuat prosedur penanganan, penyimpanan dan penggandaan Program Keamanan Penerbangan Nasional; dan c. Program Keamanan Penerbangan Nasional dalam bentuk elektronik harus dilengkapi dengan kata sandi dan tidak diberikan kepada yang tidak berwenang.

Pasal 10

(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional dapat diberikan kepada pihak selain entitas penerbangan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang memiliki kaitan atau kerja sama di bidang Keamanan Penerbangan. (2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal; dan b. menyampaikan alasan kebutuhan dokumen Program Keamanan Penerbangan Nasional dan bagian yang dibutuhkan. (3) Direktur Jenderal mengevaluasi surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a untuk diberikan persetujuan atau penolakan. (4) Pihak yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagai informasi keamanan penerbangan sensitif; dan b. membuat prosedur penanganan dan penyimpanan salinan Program Keamanan Penerbangan Nasional. (5) Pihak yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang menggandakan dan menyebarluaskan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 11

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara Khusus, Penyelenggara Heliport, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan upaya keamanan untuk mencegah terangkutnya senjata, bahan peledak, perangkat atau barang dan zat berbahaya lainnya secara tidak sah yang dapat digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum dalam penerbangan. (2) Upaya keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Program Keamanan masing-masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 12

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 13

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara Khusus, Penyelenggara Heliport, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) serta Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian harus melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 14

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus melaksanakan koordinasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 15

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan pengoperasian Bandar Udara. (2) Upaya pengamanan pengoperasian Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Bandar Udara; b. penetapan daerah keamanan Bandar Udara; c. perlindungan daerah keamanan; d. pengendalian jalan masuk; e. Pemeriksaan Keamanan orang selain penumpang; f. orang selain penumpang yang membawa senjata api; g. pemeriksaan kendaraan; dan/atau h. pemeriksaan jasa boga, barang persediaan, perbekalan, dan barang dagangan di Bandar Udara. (3) Upaya pengamanan pengoperasian Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional. (4) Pengendalian jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 16

(1) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan wajib melakukan upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan. (2) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perlindungan fasilitas navigasi; b. pemeriksaan izin masuk; c. Pemeriksaan Keamanan terhadap orang, barang dan kendaraan; d. pengawasan dan pemantauan; e. kerja sama antar lembaga, dan pertimbangan perencanaan khusus; f. pelaksanaan manajemen navigasi penerbangan dalam melindungi dari Tindakan Melawan Hukum; g. pelaksanaan manajemen ruang udara untuk keamanan manajemen navigasi penerbangan; dan h. pelaksanaan program penanggulangan keadaan darurat keamanan. (3) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 17

(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan pengoperasian Pesawat Udara. (2) Upaya pengamanan pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan Pesawat Udara; b. Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara; c. Penyisiran Keamanan Pesawat Udara; d. perlindungan Pesawat Udara; e. pengendalian akses ke Pesawat Udara; f. pergerakan orang dan kendaraan; g. perlindungan dokumen Pesawat Udara; h. penempatan personel pengamanan penerbangan; i. penemuan bahan peledak; j. perlindungan Pesawat Udara pada kondisi ancaman meningkat; k. perlindungan ruang kendali Pesawat Udara; l. Pemeriksaan Keamanan tambahan; dan/atau m. pengamanan Pesawat Udara Tanpa Awak. (3) Upaya pengamanan pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 18

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin. (2) Upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin; b. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan; c. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan; d. pemeriksaan dokumen Angkutan Udara; e. pemeriksaan penumpang; f. pemeriksaan Bagasi Kabin; g. pemeriksaan khusus; h. pemeriksaan diplomatik dan kantong diplomatik; i. penanganan barang dilarang; j. penanganan penumpang yang membawa senjata api; k. penanganan penumpang dalam status tahanan atau dalam pengawasan hukum; l. penanganan penumpang yang melanggar ketentuan keimigrasian; m. penanganan penumpang yang mengalami gangguan kejiwaan; n. penanganan penumpang yang tidak patuh; o. penanganan Penumpang Transit dan Penumpang Transfer; p. penyitaan barang dilarang; q. penanganan barang-barang jenis cairan, aerosol, dan gel; r. penanganan penumpang yang menolak diperiksa; s. pengendalian jalur penumpang berangkat dan penumpang datang; t. pemisahan antara penumpang yang sudah dan yang belum diperiksa; u. pelindungan terhadap penumpang dan Bagasi Kabin; dan/atau v. penanganan petugas keamanan dalam penerbangan. (3) Barang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i antara lain berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum. (4) Upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 19

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Bagasi Tercatat. (2) Upaya pengamanan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan tanggung jawab pengamanan Bagasi Tercatat; b. pelaporan Bagasi Tercatat; c. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan; d. penempatan peralatan Keamanan Penerbangan; e. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan; f. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab personel pengamanan Bandar Udara; g. pemeriksaan Bagasi Tercatat; h. pencocokan Bagasi Tercatat; i. penanganan Bagasi Tercatat Transfer; dan/atau j. Pemeriksaan Keamanan barang dagangan dan perbekalan. (3) Upaya pengamanan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 20

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib melakukan upaya pengamanan Kargo dan pos. (2) Upaya pengamanan Kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan tanggung jawab pengamanan Kargo dan pos; b. pelaksanaan pendelegasian dan kewenangan; c. penerimaan Kargo dan pos; d. Pemeriksaan Keamanan Kargo dan pos; e. pemuatan ke sarana transportasi darat; f. Pengendalian Keamanan pengangkutan darat Kargo dan pos ke Bandar Udara; g. pelaksanaan serah terima Kargo dan pos yang sudah diperiksa; h. pelindungan keamanan Kargo dan pos; i. pemuatan Kargo dan pos ke Pesawat Udara; j. penanganan Kargo berisiko tinggi; dan/atau k. penanganan Kargo dan pos transfer. (3) Upaya pengamanan Kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 21

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan. (2) Upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan yang dimuat ke Pesawat Udara; b. pelaksanaan validasi keamanan; c. Pengendalian Keamanan; dan/atau d. pengamanan barang perbekalan dan barang dagangan Bandar Udara. (3) Upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 22

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga harus melakukan upaya pengamanan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 23

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan ketentuan fasilitas Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 24

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan manajemen penanggulangan Tindakan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional. (2) Program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional.

Pasal 25

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan harus melaksanakan ketentuan rekrutmen serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.

Pasal 26

(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. pendidikan dan pelatihan Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan internal; b. pendidikan dan pelatihan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan; dan c. pelatihan orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; atau b. Operator Penerbangan. (3) pendidikan dan pelatihan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. (4) pelatihan orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh: a. Kantor Otoritas; b. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; atau c. Operator Penerbangan.

Pasal 27

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus menyampaikan materi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.

Pasal 28

(1) Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan, inspektur keamanan penerbangan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi bagi personel pengamanan penerbangan dan instruktur keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat dalam penerbitan lisensi. (3) personel pengamanan penerbangan dan instruktur keamanan penerbangan yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan kewajiban sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.

Pasal 29

Orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan yang telah mengikuti pelatihan Orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c diberikan sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pelatihan.

Pasal 30

(1) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (3) paling sedikit memuat: a. tugas dan tanggung jawab; b. personel keamanan penerbangan; c. orang perseorangan selain personel keamanan penerbangan; d. lisensi; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; f. materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan; dan g. dokumentasi (2) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Regulated Agent dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) yang menyelenggarakan sistem elektronik penerbangan harus melaksanakan upaya keamanan siber sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 32

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) bertanggung jawab untuk menyiapkan anggaran Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 33

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melakukan pengawasan Keamanan Penerbangan internal sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional.

Pasal 34

Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melaksanakan ketentuan persyaratan keamanan dalam pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 35

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara Khusus, Penyelenggara Heliport, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib melaksanakan ketentuan informasi keamanan penerbangan sensitif sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 36

(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara reguler terhadap Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. (4) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan wajib melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dengan membuat tindakan korektif yang cepat dan efektif terhadap setiap kekurangan (deficiencies).

Pasal 37

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan sesuai dengan Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional. (2) Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pembagian tanggung jawab; dan b. pengawasan keamanan penerbangan. (3) Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 38

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, personel pengamanan penerbangan dan instruktur keamanan penerbangan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan Penerbangan nasional dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administrasi.

Pasal 39

(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat diberikan: a. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan/atau keselamatan penerbangan; atau b. dalam hal tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang penerbangan.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sistem keamanan Bandar Udara yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana dari: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 815); b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 816);dan c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 tentang Progam Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 564), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 815); b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 981) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1005); c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 816); dan d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 tentang Progam Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 564), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2024 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж