Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang di jalan dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
2. Trayek Lintasan yang selanjutnya disebut Lintas adalah lintasan atau rute angkutan barang yang ditetapkan
dalam rangka melayani kewajiban pelayanan publik Angkutan Barang.
3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
4. Angkutan Barang Perintis adalah Angkutan Barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum yang menghubungkan wilayah yang tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
5. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
6. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
7. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
8. Surat Muatan Barang adalah surat yang menerangkan pemilik barang, jenis, jumlah barang/berat barang, dimensi barang, tarif, data awak kendaraan, serta tujuan pengirim.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan Angkutan jalan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
11. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Balai adalah Balai Pengelola Transportasi Darat.
