Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang selanjutnya disebut LRT Jabodebek adalah kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
2. Penyelenggara adalah badan usaha yang ditugaskan untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana LRT Jabodebek.
3. Pembangun adalah badan usaha yang ditugaskan untuk membangun prasarana LRT Jabodebek.
4. Pendapatan adalah seluruh penerimaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek yang merupakan penerimaan kas dari pendapatan tiket dan pendapatan non-tiket.
5. Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek adalah jumlah keseluruhan dari pembayaran atas prasarana dan biaya atas sarana untuk menyelenggarakan LRT Jabodebek yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Kawasan Berorientasi Transit/Transit Oriented Development yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
13. Subsidi LRT Jabodebek adalah subsidi penyelenggaraan prasarana dan subsidi sarana dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation.
14. Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan oleh Penyelenggara untuk pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek.
15. Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Pemerintah akibat pemberian hak yang diberikan kepada Penyelenggara untuk melakukan kegiatan di bidang perkeretaapian umum dalam jangka waktu tertentu.
