Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm119 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 37 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN LAUT

PERMENHUB No. pm119 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Kapal pesiar (cruiseship) digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Pasal 2

Wisatawan merupakan orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship).

Pasal 3

Kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal keberangkatan, sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan INDONESIA.

Pasal 4

Penyelenggara pelabuhan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.

Pasal 5

Penyelenggara pelabuhan wajib membuat standar operasional prosedur (SOP) tentang embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.

Pasal 6

Pelabuhan singgah dalam negeri yang berfungsi sebagai embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship), yaitu: a. Pelabuhan Tanjung Priok; b. Pelabuhan Tanjung Perak; c. Pelabuhan Belawan; d. Pelabuhan Makassar; dan e. Pelabuhan Benoa Bali.

Pasal 7

Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY