(1) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan:
a. dapat berupa pagar;
b. tinggi minimal 2,44 (dua koma empat puluh empat) meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya;
c. tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air;
d. tersedia jarak pandang di sekitar pembatas fisik;
e. diberi lampu penerangan pada titik tertentu atau tempat rawan penyusupan;
f. tersedia jalan inspeksi; dan
g. dilengkapi pintu darurat.
(2) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada perimeter untuk bandar udara internasional harus memenuhi persyaratan:
a. dapat berupa pagar;
b. tinggi minimal 2,44 (dua koma empat puluh empat) meter dan dilengkapi dengan kawat berduri di atasnya;
c. tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air;
d. tersedia jarak pandang di sekitar pembatas fisik;
e. dilengkapi lampu penerangan pada jarak tertentu;
f. dilengkapi sistem kamera pemantau (closed circuit television);
g. dilengkapi peralatan keamanan lainnya apabila diperlukan;
h. tersedia jalan inspeksi untuk patroli; dan
i. dilengkapi pintu darurat.
(3) Pembatas fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan perawatan secara berkala.
2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
