Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm169 Tahun 2015 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 29 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 29 TENTANG STANDAR KELAIKUDARAAN UNTUK HELIKOPTER KATEGORI TRANSPORT AIRWORTHINESS STANDARDS TRANSPORT CATEGORY ROTORCRAFT

PERMENHUB No. pm169 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards : Transport Category Rotorcraftt) sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards : Transport Category Rotorcraftt) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 3

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Lampiran VI Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 1993 tentang Prosedur, Standard Kelaikan Udara, Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang, Kebisingan Dan Marka Pesawat Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA