Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan Diklat pada lembaga diklat Pemerintah.
3. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan Diklat pada lembaga diklat Pemerintah.
4. Dikjartih adalah proses belajar mengajar dalam Diklat baik secara klasial dan/atau non klasial.
5. Kompetensi Widyaiswara adalah pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh Jabatan Fungsional Widyaiswara yang meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, substansi, kepribadian, dan sosial.
6. Bukti Fisik adalah satu bendel dokumen/berkas yang diberi label dan kode tertentu sebagai hasil prestasi kerja dari proses penyelesaian setiap butir kegiatan tugas pokok jabatan fungsional Widyaiswara yang terdiri dari unsur utama, dan penunjang.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.
8. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Widyaiswara.
9. Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Diklat.
10. Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.
11. Pejabat Pengusul adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan bagi Widyaiswara Ahli Utama dan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bagi Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya.
12. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit adalah Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi Diklat bagi Widyaiswara Ahli Utama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan bagi Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya.
13. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang digunakan dalam proses pembelajaran Diklat, dimana 1 (satu) JP adalah 45 (empat puluh lima) menit.
14. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada satuan organisasi yang dibuktikan dengan buku harian kerja pegawai.
