Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 01 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE)

PERMENHUB No. pm23 Tahun 2014 berlaku

Pasal 2

(1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. (2) Kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi semua jenis dan ukuran kapal yang berlayar di laut, kecuali bagi kapal perang dan kapal negara/kapal pemerintah. (3) Pelaksanaan fungsi Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; b. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; c. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; atau d. Kepala Kantor Pelabuhan Batam. (4) Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melaksanakan fungsi Syahbandar diangkat oleh Menteri. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) berdasarkan hasil kesimpulan atau resume pemenuhan persyaratan administratif dan teknis kelaiklautan kapal. (2) Dalam hal Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Syahbandar dapat menunjuk pejabat/petugas yang memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi Kesyahbandaran untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance). (3) Bentuk dan format serta isi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini. (4) Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) berlaku 24 (dua puluh empat) jam dari waktu tolak yang ditetapkan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran. #### Pasal II Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014 MENTERI PERHUBUNGAN, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN