Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

PERMENHUB No. pm27 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), terdiri atas :
a. perkeretaapian antar kota; dan
b. perkeretaapian perkotaan.
(2) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Menambahkan lintas dan tarif orang dengan kereta api kelas ekonomi perkotaan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Ketentuan pada Lampiran II diubah, yaitu mencabut Kereta api Lokal Rangkas/Ekonomi lokal lintas Angke – Rangkasbitung dan Kereta api Rangkas Jaya lintas Rangkasbitung – Tanahabang/Angke yang berubah menjadi KR dan mencabut Kereta api Merak Jaya /Patas Merak/ Banten Ekspres/Lokal Merak, Kereta api Cilamaya Ekspres/Cepat Purwakarta, Kereta api Jatiluhur dan Kereta api Walahar Ekspres/ Ekonomi Lokal yang berubah lintas pelayanan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA