(1) Politeknik Penerbangan Jayapura yang selanjutnya disebut Poltek Penerbangan Jayapura merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltek Penerbangan Jayapura.
(3) Menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan secara administratif terhadap Poltek Penerbangan Jayapura.
(4) Poltek Penerbangan Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
