Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KINERJA KESELAMATAN PEMEGANG SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA AIR OPERATOR CERTIFICATE

PERMENHUB No. pm35 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Terhadap setiap pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang mengoperasikan pesawat udara dilakukan penilaian kinerja keselamatan. (2) Penilaian kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi terhadap: a. area operasi, yang terdiri dari: 1) Management and Administration; 2) Operations Specifications; 3) Manuals and Procedures; 4) Aircrew Training Program; 5) Aircrew training & Currency records; 6) Simulator evaluations; 7) Dispatch & flight watch; 8) Flight documentation; 9) Passenger safety; 10) Flight attendant and FOO training & records; 11) Flight Safety programs; 12) A/C Documents; 13) MEL; 14) Dangerous goods; 15) Flight and duty time limitations; 16) Flight and ground inspection; 17) Facilities and A/C equipments; 18) A/C Performance; 19) Safety Management System. b. area perawatan pesawat udara, yang terdiri dari: 1) Management & Administration 2) AOC and Operation Specification 3) Manuals and Procedures 4) Maintenance Facilities 5) Training Programs 6) Records Systems 7) Airworthiness Directive Compliance 8) Maintenance & Inspection Program 9) Required Inspection Items 10) Reliability Program 11) Contact Arrangement 12) Aircraft Weight and Balance 13) Continuing Analysis and Surveillance Program 14) Reporting Procedures and Service Difficulty 15) Major Repairs and Alterations 16) Minimum Equipment List and Conviguration Deviation List (MEL/CDL) 17) Fueling and Servicing 18) Spot Inspection of Aircraft During Maintenance 19) Aging Aircraft Program 20) Safety Management System (SMS)

Pasal 2

(1) Hasil penilaian kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori, terdiri dari: a. Kategori I, yaitu pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang telah memenuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil; b. Kategori II, yaitu pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang tidak memenuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. (2) Penentuan kategori hasil penilaian kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kompilasi data audit terakhir dan data surveillance 6 (enam) bulan terakhir.

Pasal 3

Pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang termasuk dalam Kategori II untuk sementara tidak diizinkan beroperasi dan dilakukan special audit.

Pasal 4

Penilaian kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan oleh Tim Penilai.

Pasal 5

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. Tim Pengarah; b. Tim Pelaksana. (2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara. (3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Ketua dan Anggota dari Sub Direktorat di lingkungan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dengan melibatkan unit kerja terkait. (4) Penunjukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 6

Hasil penilaian kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan melalui situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di www.hubud.dephub.go.id.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara dan prosedur penilaian kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 8

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY