(1) Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan subsidi atau kompensasi.
(2) Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada perusahaan Angkutan Penyeberangan atas dasar:
a. penugasan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
b. ditetapkannya lintas penyeberangan selain lintas penyeberangan perintis yang secara komersial belum menguntungkan atau belum mencapai nilai keekonomian.
(3) Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui kontrak tahun jamak.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
