Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2020 tentang PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DILAYANI INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Beyond Visual Line-of Sight (BVLOS) adalah kaidah pengoperasian pesawat udara tanpa awak dimana remote pilot atau observer tidak dapat mempertahankan kontak visual dengan pesawat udara tanpa awak secara langsung dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
b. Controlled Airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
c. Uncontrolled Airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service) dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).
d. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
e. Kawasan Udara Terbatas (restricted area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan
pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
f. Kawasan Udara Terlarang [prohibited area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
g. Operator Pesawat Udara Tanpa Awak untuk selanjutnya disebut operator (remote pilot operator) adalah pihak yang mencakup instansi pemerintah, BUMN, swasta maupun perorangan yang bertanggung jawab sebagai individu ataupun mewakili instansi dalam menjalankan tugas/usaha/kegiatannya memanfaatkan teknologi pesawat udara tanpa awak.
h. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
i. Visual Line of Sight (VLOS) adalah kaidah pengoperasian pesawat udara tanpa awak dimana remote pilot atau observer dapat mempertahankan kontak visual dengan pesawat udara tanpa awak secara langsung tanpa menggunakan alat bantu.
j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
k. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam standar dan prosedur pada pengoperasian pesawat udara tanpa awak dalam rangka mewujudkan keselamatan penerbangan nasional di INDONESIA.
(2) Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar:
a. pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani INDONESIA lebih tertib, jelas, dan tepat; dan
b. pengawasan dalam pengoperasian udara tanpa awak dapat dilaksanakan secara terpadu dalam rangka menjaga keamanan ruang udara dan keselamatan penerbangan.
(3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang didaftarkan di INDONESIA;
b. pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani INDONESIA;
c. pengoperasian pesawat udara tanpa awak oleh orang perorangan dan/atau badan hukum dari luar negeri;
d. pengawasan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani INDONESIA; dan
e. pengenaan sanksi.
Pasal 3
(1) Pengoperasian pesawat udara tanpa awak pada wilayah ruang udara yang berada di daerah sekitar bandar udara yang belum mempunyai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, harus disusun dan ditetapkan batasan titik koordinat yang berfungsi sama seperti Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
(2) Penetapan batasan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah dikoordinasikan dengan para stakeholder pengguna jasa.
Pasal 4
Pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang digunakan untuk pengangkutan bahan berbahaya harus memenuhi standar dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang berbahaya.
Pasal 5
(1) Pesawat udara tanpa awak yang dimiliki oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah diberlakukan sebagai pesawat udara negara.
(2) Pelaksanaan pengoperasian pesawat udara tanpa awak sebagai pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pesawat udara negara.
Pasal 6
Ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1773), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
