(1) Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang selanjutnya disebut Poltekpel Sulawesi Utara merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltekpel Sulawesi Utara.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltekpel Sulawesi Utara.
(4) Poltekpel Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
