Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Usulan Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat URK adalah usulan kegiatan DAK Fisik yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait dan diketahui oleh kepala daerah.
3. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat RK adalah URK yang telah diverifikasi dan disepakati oleh badan perencanaan pembangunan daerah provinsi, balai/satuan kerja, dan unit organisasi teknis terkait.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah komitmen dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penerima DAK untuk memenuhi dokumen kesiapan yang diperlukan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
13. Balai adalah Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pasal 2
(1) DAK Fisik perhubungan terdiri atas:
a. DAK Fisik bidang transportasi laut; dan
b. DAK Fisik subbidang keselamatan jalan.
(2) DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk membiayai kebutuhan peningkatan keselamatan transportasi jalan serta pembangunan sarana dan rehabilitasi prasarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(4) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) DAK Fisik bidang transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi perairan melalui pemenuhan infrastruktur dan keselamatan dalam rangka mendukung peningkatan konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas masyarakat di daerah kepulauan dan masyarakat yang mengandalkan transportasi perairan.
(2) DAK Fisik bidang transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; dan
b. pengadaan sarana atau moda transportasi perairan.
(3) Rehabilitasi pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rehabilitasi fasilitas darat pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, meliputi:
1. gedung terminal;
2. perkerasan lahan parkir dan areal antrian kendaraan;
3. akses penghubung dari terminal ke kapal (gangway);
4. pertamanan (land scaping);
5. rambu petunjuk (signpost) dan perambuan untuk zonasi;
6. jembatan timbang;
7. gapura; dan
8. sistem pertiketan (ticketing); dan
b. rehabilitasi fasilitas perairan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, meliputi:
1. plengsengan, ponton, atau jembatan bergerak (moveable bridge);
2. ruang kontrol;
3. trestle;
4. cause way;
5. bantalan sandar (rubber fender);
6. konstruksi penahan benturan (frontal frame);
7. penambat (bollard);
8. akses penghubung fasilitas tambat (catwalk);
dan
9. sarana bantu navigasi-pelayaran.
(4) Pengadaan sarana atau moda transportasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bus air dengan kapasitas paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
Pasal 4
(1) DAK Fisik subbidang keselamatan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keselamatan transportasi darat melalui pemenuhan aspek keselamatan jalan guna menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.
(2) DAK Fisik subbidang keselamatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan;
dan
b. pengadaan peralatan uji berkala kendaraan bermotor.
(3) Pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. alat penerangan jalan;
b. pagar pengaman;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. marka jalan;
e. rambu lalu lintas;
f. cermin tikungan;
g. paku jalan;
h. patok lalu lintas (delineator); dan
i. zona selamat sekolah.
(4) Pengadaan peralatan uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alat:
a. uji emisi gas buang;
b. uji ketebalan asap gas buang;
c. uji kebisingan suara klakson knalpot;
d. uji rem;
e. uji lampu;
f. uji kincup roda depan;
g. uji penunjuk kecepatan;
h. pengukur kedalaman alur ban;
i. pengukur berat;
j. pengukur dimensi; dan
k. uji daya tembus cahaya pada kaca.
Pasal 5
(1) Selain diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, DAK Fisik juga dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya tender;
b. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
c. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
d. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah;
e. perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau
f. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi atau kabupaten/kota, tidak termasuk honorarium reviu.
(3) DAK Fisik yang digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik.
(4) Tata cara penggunaan DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengikuti mekanisme penyusunan usulan rencana kegiatan DAK Fisik.
Pasal 6
(1) DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan pertimbangan kriteria teknis untuk bidang transportasi laut dan subbidang keselamatan jalan.
(2) Kriteria teknis untuk bidang transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. lokasi pelabuhan masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang melayani angkutan penyeberangan;
b. ketersediaan jalan akses;
c. ketersediaan lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan lahan oleh Pemerintah Daerah;
d. pelabuhan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; dan
e. pelabuhan dan sarana atau moda yang mendukung konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas kawasan strategis nasional, kawasan pariwisata lokal, industri lokal, pusat pertumbuhan ekonomi lokal, dan pusat pelayanan publik dasar.
(3) Kriteria teknis untuk subbidang keselamatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan:
a. ruas jalan yang menjadi lokasi prioritas merupakan ruas jalan dengan kecelakaan menonjol;
b. panjang ruas jalan provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan penetapan ruas jalan daerah;
c. tingkat frekuensi kecelakaan pada ruas jalan;
d. tingkat kepadatan volume lalu lintas harian;
e. kepedulian daerah dalam mengalokasikan APBD untuk sektor transportasi yang ditunjukkan dengan persentase alokasi keselamatan jalan terhadap APBD;
f. ketersediaan sumber daya manusia dan kelembagaan;
g. ketersediaan dana APBD untuk operasional dan pemeliharaan;
h. jalan yang menuju lokasi pariwisata;
i. jalan yang dilalui angkutan umum;
j. memiliki gedung pengujian yang dilengkapi instalasi listrik yang dibuktikan dengan surat akta tanah dan
foto;
k. memiliki surat komitmen kepala daerah untuk melaksanakan pengujian yang terakreditasi;
l. memiliki surat komitmen kepala daerah untuk ketersediaan dana APBD dalam hal pengajuan kalibrasi, pemeliharaan alat uji, pengadaan sistem informasi, dan pengadaan penerbitan bukti lulus uji berkala; dan
m. memiliki tenaga penguji berkala kendaraan bermotor yang mempunyai kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor.
Pasal 7
DAK Fisik bidang transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut:
a. kabupaten tertinggal, difokuskan ke kawasan timur INDONESIA;
b. kabupaten/kota perbatasan negara;
c. kabupaten/kota kawasan transmigrasi;
d. kabupaten pulau kecil terluar;
e. seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengandalkan laut;
f. kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan;
g. daerah kawasan ekonomi khusus;
h. daerah kawasan industri;
i. daerah kawasan strategis pariwisata nasional; dan
j. daerah yang mendukung tol laut.
Pasal 8
DAK Fisik subbidang keselamatan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut:
a. daerah dengan tingkat kecelakaan tinggi;
b. daerah dengan tingkat fatalitas tinggi;
c. daerah kawasan strategis pariwisata nasional;
d. daerah kawasan ekonomi khusus; dan
e. daerah kawasan industri.
Pasal 9
(1) DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dalam rencana tahunan DAK Fisik.
(2) Rencana tahunan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme pengusulan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pengusulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran.
Pasal 10
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK Fisik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota penerima DAK Fisik menyusun URK berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
(2) Penyusunan URK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau yang
tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian angaran pendapatan dan belanja negara.
(3) URK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
Pasal 11
(1) Setelah dilakukan penyusunan URK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, gubernur atau bupati/wali kota penerima DAK Fisik harus mengikuti sosialisasi penyelenggaraan DAK Fisik dan konsultasi program untuk pembahasan URK.
(2) Sosialisasi penyelenggaraan DAK Fisik dan konsultasi program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Kementerian.
(3) Sosialisasi penyelenggaraan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sosialisasi aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran untuk pengusulan DAK Fisik.
Pasal 12
Konsultasi program untuk pembahasan URK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
a. verifikasi URK oleh unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Biro Perencanaan Kementerian;
b. hasil verifikasi URK dibahas bersama organisasi perangkat daerah;
c. hasil pembahasan URK ditetapkan oleh kepala daerah menjadi RK yang berupa rincian kegiatan, lokasi kegiatan, dan target output kegiatan; dan
d. RK disampaikan kepada Kementerian di tahun anggaran berkenaan.
Pasal 13
RK DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diberikan persetujuan oleh Kementerian setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 14
(1) Dalam hal DAK Fisik perhubungan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, SKPD provinsi atau kabupaten/kota terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik perhubungan untuk mendapatkan hasil yang efektif.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan instansi teknis di bidangnya dan Balai.
(3) Berdasarkan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun laporan yang paling sedikit memuat:
a. kondisi transportasi eksisting;
b. jumlah dan jenis kebutuhan sarana dan prasarana;
c. peta koordinat dan gambar lokasi kegiatan;dan
d. alokasi anggaran yang diperlukan.
(4) Laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada kepala Balai.
Pasal 15
Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur sarana dan prasarana yang sudah dibangun, ditingkatkan, dan direhabilitasi melalui DAK Fisik perhubungan dengan dana APBD.
Pasal 16
Tata cara pemberian DAK Fisik perhubungan, serta format URK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Gubernur atau bupati/wali kota harus menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Fisik perhubungan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebagai bahan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik perhubungan oleh Kementerian pada tahun berikutnya.
Pasal 19
Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pembinaan teknis terhadap perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik perhubungan.
Pasal 20
(1) Pembinaan teknis terhadap perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik perhubungan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh tim dengan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal Kementerian;
b. Direktorat Transportasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
c. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
d. Direktorat Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
e. Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
f. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas terkait dengan kegiatan pada tahap perencanaan.
(3) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menyusun petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik perhubungan;
b. menyampaikan usulan menu kegiatan penggunaan DAK Fisik perhubungan;
c. menyusun kriteria teknis DAK Fisik perhubungan;
d. melaksanakan sosialisasi kebijakan DAK Fisik perhubungan dan konsultasi program; dan
e. melaksanakan pembinaan perencanaan teknis kepada daerah yang mendapat DAK Fisik perhubungan.
Pasal 21
(1) Pembinaan teknis terhadap perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik perhubungan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh tim koordinasi daerah.
(2) Tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3) Tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas terkait dengan kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan di provinsi atau kabupaten/kota terkait.
(4) Tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan bidang DAK.
Pasal 22
(1) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi:
a. melakukan reviu dan verifikasi usulan proposal DAK Fisik provinsi atau kabupaten/kota untuk selanjutnya proposal DAK Fisik provinsi ditandatangani oleh gubernur, usulan proposal DAK Fisik kabupaten ditandatangani oleh bupati, dan usulan proposal DAK Fisik kota ditandatangani oleh wali kota;
b. melakukan verifikasi data teknis DAK Fisik secara berkala;
c. melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan provinsi;
d. membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Fisik; dan
e. melakukan verifikasi kesesuaian atas usulan RK yang disusun pemerintah provinsi atau kabupaten/kota terhadap proposal yang telah ditandatangani oleh kepala daerah.
(2) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi:
a. melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK Fisik oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota;
b. melakukan inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK Fisik di daerah;
c. menyiapkan laporan triwulan dan tahunan terkait pembinaan pelaksanaan DAK Fisik di provinsi atau kabupaten/kota; dan
d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat DAK Fisik.
(3) Tahap pasca pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi:
a. melaksanakan evaluasi terhadap pembinaan pelaksanaan DAK Fisik oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota; dan
b. memberikan saran dan masukan kepada gubernur atau bupati/wali kota terkait pembinaan pelaksanaan DAK Fisik di provinsi atau kabupaten/kota terkait.
Pasal 23
Segala biaya operasional terkait kegiatan tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibebankan pada APBD.
Pasal 24
Pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan DAK Fisik perhubungan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25
(1) Pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan terhadap pemanfaatan dan teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik perhubungan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian pelaksanaan RK dengan penggunaan DAK Fisik perhubungan;
b. kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
c. pencapaian sasaran, dampak, dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal bersama unit kerja terkait di lingkungan Kementerian dapat melakukan uji petik.
(4) Biaya pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Transportasi Darat dan Sub Bidang Transportasi Perkotaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
