(1) Politeknik Penerbangan Makassar yang selanjutnya disebut Poltek Penerbangan Makassar merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltek Penerbangan Makassar.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan secara administratif terhadap Poltek Penerbangan Makassar.
(4) Poltek Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
