Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
4. Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum.
5. Tindakan Melawan Hukum adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
6. Pengendalian Keamanan adalah suatu cara untuk menemukenali barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum sehingga dapat dicegah.
7. Pemeriksaan Keamanan adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum.
8. Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara adalah pemeriksaan di bagian dalam Pesawat Udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang.
9. Penyisiran Keamanan Pesawat Udara adalah pemeriksaan menyeluruh pada bagian luar dan dalam Pesawat Udara dengan maksud untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang.
10. Penumpang Transit adalah penumpang yang berhenti/turun sementara di suatu Bandar Udara dalam satu penerbangan tanpa berganti Pesawat Udara.
11. Penumpang Transfer adalah penumpang yang membuat koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda.
12. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama.
13. Bagasi Tercatat Transfer adalah Bagasi Tercatat milik Penumpang Transfer yang memiliki koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda.
14. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri.
15. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
16. Daerah Keamanan Terbatas adalah daerah-daerah di Sisi Udara di Bandar Udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah Pengendalian Keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan Pemeriksaan Keamanan.
17. Sisi Udara adalah daerah pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara, termasuk daerah sekitarnya dan gedung atau bagiannya dimana akses masuk daerah tersebut dikendalikan dan dilakukan Pemeriksaan Keamanan.
18. Personel Pengamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan.
19. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke Bandar udara yang lain atau beberapa Bandar udara.
20. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
21. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara, yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
22. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
23. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
24. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan Angkutan Udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
25. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA yang berusaha dibidang agen Kargo, freight forwarder, pengelola pergudangan, pelayanan teknis penanganan Pesawat Udara di darat, penanganan Kargo dan pos atau bidang lainnya yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan dan/atau Pengendalian Keamanan terhadap Kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim.
26. Pengirim Pabrikan (Known Consignor) adalah badan hukum INDONESIA yang mendapat sertifikat Pengirim Pabrikan (Known Consignor) untuk melakukan Pengendalian Keamanan terhadap barang sejenis.
27. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Keamanan Penerbangan yang telah mendapat izin dari Direktur Jenderal.
28. Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian adalah Badan Hukum INDONESIA yang mendapat pendelegasian kewenangan kegiatan Keamanan Penerbangan dari Unit Penyelenggara Bandara Udara, Badan Usaha Bandara Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
29. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk
menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
32. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
33. Direktur adalah direktur yang membidangi Keamanan Penerbangan.
34. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
