(1)
Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan
Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47)
tentang
Pendaftaran
Pesawat
Udara
(Aircraft
Registration).
(2)
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47
(Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang
Pendaftaran Udara (Aircraft Registration) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor pm52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation
Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft
Registration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
www.peraturan.go.id
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
peraturan
pelaksanaan
dari
Keputusan
Menteri
Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 tentang Prosedur
Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter dan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil
Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran
Pesawat Udara (Aircraft Registration) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan
yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun
2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang
dan Helikopter; dan
b.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun
2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan
Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47)
tentang
Pendaftaran
Pesawat
Udara
(Aircraft
Registration),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 52 TAHUN 2018
TENTANG
PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL
BAGIAN 47 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS
PART 47) TENTANG PENDAFTARAN PESAWAT
UDARA (AIRCRAFT REGISTRATION)
PERATURAN KESELAMATAN
PENERBANGAN SIPIL
PKPS BAGIAN 47
PENDAFTARAN PESAWAT UDARA
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
www.peraturan.go.id
DAFTAR ISI........................................................................................
SUB BAGIAN A. UMUM
47.1 Ruang Lingkup........................................................................... 8
47.3 Definisi ...................................................................................... 8
SUB BAGIAN B. PERSETUJUAN PENGADAAN PESAWAT UDARA
47.11 Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara.......................……..
47.13 Persyaratan Pemohon ....................................…………………..
47.15 Persyaratan Permohonan ...............................………………….
47.17 Jangka Waktu dan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan…
47.19 Pemindahtanganan…………………………………………………..
SUB BAGIAN C. SERTIFIKAT PENDAFTARAN PESAWAT UDARA
47.31 Pencatatan Pendaftaran Pesawat Udara Sipil ……………........
47.33
Persyaratan Pendaftaran …………………….........................
47.35 Tanda Pendaftaran Pesawat Udara..........................................
47.37 Pemohon................................................................................... 13
47.39 Persyaratan Administratif ..................................................... 13
47.41 Permohonan Pendaftaran ..........……………………....…….....….
47.43 Sertifikat Pendaftaran .............................................................
47.45 Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat Pendaftaran......
47.47 Penghapusan Tanda Pendaftaran............................
www.peraturan.go.id
47.49 Penerbitan Ulang Sertifikat Pendaftaran ………………..
47.51 Pelaporan Perubahan Data Pendaftaran ........
47.53 Penggantian Sertifikat Pendaftaran ........................
47.55 Pencatatan dan Penyimpanan ................................................
47.57 Pemindahtanganan .........................................................
SUB BAGIAN D. SERTIFIKAT PENDAFTARAN BAGI PABRIK DAN
DEALER PESAWAT UDARA
47.69 Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara bagi Pabrik dan Dealer
Pesawat Udara……………………….
47.71 Persyaratan .................................
47.73
Permohonan………………………...
47.75 Bukti Kepemilikan ............
47.77 Batasan .................
47.79 Jangka Waktu Sertifikat dan Perubahan Status ............
47.81 Tanda Pendaftaran Sementara .........
SUB BAGIAN E. IDERA
47.93 Ruang Lingkup ...........…........................
47.95 Penerbitan IDERA..................................................................... 22
47.97 Pencatatan dan Pembatalan IDERA.................………………...
47.99 Pencatatan dan Pembatalan Surat Penunjukan Pihak Yang
Ditunjuk (Certified Designee Letter) .......….
47.101
Penghapusan
Tanda
Pendaftaran
Pesawat
Udara
Menggunakan IDERA...........……….................…
www.peraturan.go.id
47.103 Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Ekspor (Export Certificate
of Airworthiness).......................
47.105 Pengesahan Salinan Formulir IDERA dan Surat Penunjukan
Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designe Letter).....................
www.peraturan.go.id
SUB BAGIAN A
KETENTUAN UMUM
47.1 Ruang Lingkup
Peraturan ini menjelaskan ketentuan pendaftaran pesawat udara sesuai
