Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah bukti bahwa tipe kendaraan bermotor telah lulus uji Tipe.
2. Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Lengkap, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki SUT.
3. Surat Keputusan Rancang Bangun yang selanjutnya disingkat SKRB adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat terhadap pengesahan dari pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis.
4. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap SUT.
5. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
kendaraan yang berjalan di atas rel.
6. Unit Pelaksana Uji Tipe adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan tugas dan fungsi melaksanakan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
7. Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnya disingkat BPTD adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan industri karoseri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
8. Tipe adalah kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama.
9. Varian adalah Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama.
10. Seri Produksi adalah serangkaian unit produksi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang mempunyai tipe atau varian yang sama.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Prasarana dan Sarana Transportasi.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
