(1) Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Poltek Transportasi SDP Palembang merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan Poltek Transportasi SDP Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Poltek Transportasi SDP Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
