(1) Angkutan udara perintis penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a dilaksanakan berdasarkan Rute Perintis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Rute Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria untuk:
a. menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal;
b. menghubungkan daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain; dan/atau
c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan.
(3) Daerah terpencil dan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi;
b. daerah perbatasan dengan negara lain berdasarkan penetapan oleh Badan yang membidangi pengelolaan perbatasan;
c. pulau-pulau kecil terluar berdasarkan penetapan PRESIDEN; atau
d. daerah tertinggal berdasarkan penetapan PRESIDEN.
(4) Kriteria daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa:
a. pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lain pada rute perintis tersebut memiliki kapasitas terbatas dibandingkan kebutuhan angkutan dan kesinambungan pelayanan tidak teratur; dan
b. waktu tempuh yang lama dengan moda transportasi selain transportasi udara; atau
c. keadaan di daerah yang pada waktu tertentu pelayanan moda transportasi yang sudah tersedia tidak berkesinambungan dikarenakan faktor alam dan infrastruktur yang tidak mendukung.
(5) Secara komersial belum menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk daerah yang terkena bencana.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
