(1) Untuk memperoleh penetapan lokasi terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut Contoh 1 pada Lampiran Peraturan ini, disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan surat izin usaha pokok dari instansi terkait;
b. letak lokasi yang diusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut;
c. studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
1. rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
2. rencana frekuensi kunjungan kapal;
3. aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan; dan
4. hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
d. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat;
e. rekomendasi gubenur dan bupati/walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
f. laporan keuangan perusahan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
g. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah).
(2) Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Penetapan lokasi atau penolakan diberikan oleh Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dengan menggunakan format menurut Contoh 2 pada Lampiran Peraturan ini.
(4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan oleh Menteri secara tertulis dengan menggunakan
format menurut Contoh 3 pada Lampiran Peraturan ini disertai alasan penolakan.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
