Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

PERMENHUB No. pm77 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

4. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
6. Kapal Tidak Melaksanakan Kegiatan Niaga adalah kapal yang tidak melakukan kegiatan niaga, yang selama berkunjung di pelabuhan tidak menurunkan atau menaikkan penumpang atau memuat maupun membongkar barang/hewan, kecuali dalam keadaan darurat, antara lain untuk menambah anak buah kapal, mendapatkan pertolongan dokter, pertolongan dalam kebakaran, pembasmian hama, menerima perintah serta menyerahkan atau mengambil barang-barang pos.
7. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera INDONESIA dengan ukuran tertentu.
8. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
9. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan laut INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
10. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan INDONESIA ke pelabuhan luar negeri

atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
11. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
12. Penundaan Kapal adalah pekerjaan mendorong, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, untuk tambat ke atau untuk lepas dari dermaga, penampung, breasting, dolphin, dan kapal lainnya dengan menggunakan kapal tunda.
13. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
14. Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar/muat dari dan ke kapal.
15. Barang Berbahaya adalah barang yang karena sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan, sesuai ketentuan yang berlaku.
16. Bahan Baku adalah bahan yang langsung digunakan sebagai bahan dasar untuk menghasilkan suatu produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya.
17. Hasil Produksi adalah barang yang merupakan hasil langsung dari proses produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya.
18. Peralatan Penunjang Produksi adalah peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses produksi sesuai dengan jenis usahanya.
19. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan

pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
20. Kuasa Perhitungan (Accounting Authority) adalah perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.
21. Pengujian Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dan penilaian kesehatan yang dilakukan pada orang perorangan oleh dokter tim penguji menurut ketentuan dan prosedur tertentu, baik pemeriksaan perdana maupun pemeriksaan ulang untuk menentukan tingkat kesehatan.
22. Awak Kapal yang selanjutnya disebut Pelaut adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
23. Rumah Sakit/Institusi Kesehatan adalah organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan pengujian kesehatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kesehatan pelaut.
24. Sertifikat Kesehatan Pelaut adalah dokumen kesehatan yang diberikan kepada pelaut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh tim penguji.
25. Perkapalan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan segala faktor yang mempengaruhinya sejak kapal dirancang bangun sampai dengan kapal tidak digunakan lagi.

26. Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA adalah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan.
27. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
28. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
29. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut adalah izin yang diberikan untuk penyelenggaraan usaha angkutan laut bagi badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
30. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus adalah izin yang diberikan untuk penyelenggaraan operasi angkutan laut khusus yang berbadan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu dan memiliki izin operasi/usaha dari instansi pembina usaha pokoknya.
31. Spesifikasi Kapal adalah data teknis kapal yang dioperasikan sebagaimana yang dinyatakan dalam surat izin usaha angkutan laut atau surat izin operasi angkutan laut khusus.

32. Izin Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut adalah surat persetujuan pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional untuk mengurusi kepentingan usahanya.
33. Registrasi Laporan Penempatan Kapal dalam Trayek Liner Angkutan Laut Dalam Negeri adalah pencatatan penempatan kapal yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dengan menyebutkan pelabuhan singgah.
34. Registrasi Laporan Pengoperasian Kapal Tramper Angkutan Laut Dalam Negeri adalah pencatatan penempatan kapal yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur dengan menyebutkan pelabuhan singgah.
35. Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing adalah pemberitahuan kegiatan keagenan kapal asing oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal yang ditunjuk sebagai general agen untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan kapalnya di INDONESIA.
36. Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing yang selanjutnya disebut PPKA Angkutan Laut Dalam Negeri adalah pemberitahuan penggunaan kapal asing yang dicharter oleh perusahaan angkutan laut nasional dan angkutan laut khusus yang dioperasikan di wilayah perairan INDONESIA.
37. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
38. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar.
39. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

40. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
41. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
42. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. jasa kepelabuhanan;
b. penerbitan surat izin kepelabuhanan;
c. jasa kenavigasian;
d. penerimaan uang perkapalan dan kepelautan;
e. jasa angkutan laut; dan
f. denda administratif.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial; dan
b. jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Pasal 4

Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kepelabuhanan meliputi hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan.

Pasal 5

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa jasa kepelabuhanan meliputi pelayanan jasa kapal, jasa barang dan jasa penumpang.
(2) Besaran prosentase hasil konsesi (concession fee) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan pendapatan bruto Badan Usaha Pelabuhan.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau anak perusahaan, pendapatan konsesi dihitung dari seluruh pendapatan bruto kegiatan jasa kepelabuhanan dan bukan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan dari pihak ketiga dan/atau anak perusahaan.

Pasal 6

Penerimaan Negara Bukan Pajak bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh Penyelenggara Pelabuhan yang besarannya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.

Pasal 7

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

a. pelayanan jasa kapal:
1. jasa labuh;
2. jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan);
3. jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan);
4. kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan;
5. kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus;
dan
6. jasa tambat.
b. jasa pelayanan barang:
1. jasa dermaga;
2. jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan; dan
3. jasa penumpukan di pelabuhan.
c. jasa penggunaan sarana dan prasarana:
1. penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan; dan
2. penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan.
d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya:
1. penggunaan perairan dan pelayanan air bersih;
2. pelayanan terminal penumpang kapal laut;
3. pas orang; dan
4. pas kendaraan (termasuk uang parkir).

Pasal 8

Jenis jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 meliputi:
a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum:
1. kapal yang melaksanakan kegiatan niaga:
a) kapal angkutan laut luar negeri;
b) kapal angkutan laut dalam negeri;
c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis; dan d) kapal melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan:
1) kapal angkutan laut dalam negeri; dan 2) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
2. kapal tidak melaksanakan kegiatan niaga:
a) kapal angkutan laut luar negeri;
b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan di Terminal Khusus:
1. kapal angkutan laut luar negeri; dan
2. kapal angkutan laut dalam negeri.

Pasal 9

Jenis jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 dikelompokkan dalam:
a. kelompok satu, pemanduan sampai dengan 10 (sepuluh) mil:
1. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).

2. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
b. kelompok dua, pemanduan dengan jarak lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) mil:
1. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
2. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
c. kelompok tiga, pemanduan dengan jarak lebih dari 20 (dua puluh) mil:
1. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
2. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:

a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).

Pasal 10

Jenis jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 3 dikelompokkan dalam:
a. kapal angkutan laut luar negeri:
1. kapal sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
2. kapal GT 1.501 (seribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
3. kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
4. kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
5. kapal diatas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage).
b. kapal angkutan laut dalam negeri:
1. kapal sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
2. kapal GT 1.501 (seribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
3. kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);

4. kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
5. kapal diatas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage).

Pasal 11

(1) Jenis jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 4 merupakan kontribusi jasa pemanduan dan penundaan kapal.
(2) Jenis jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 5 merupakan kontribusi jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Pasal 12

Jenis jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 6 meliputi:
a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan:
1. tambatan dermaga (besi, beton dan kayu):
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
2. tambatan breasting, dolphin dan pelampung:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
3. tambatan pinggiran/talud:

a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum.

Pasal 13

Jenis jasa dermaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1 berupa:
a. barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan umum meliputi:
1. barang ekspor dan impor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. barang antar pelabuhan dalam negeri:
a) barang kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b) barang selain kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
3. hewan, dikelompokkan menjadi:
a) Tipe A, hewan khusus, yakni hewan yang perlu perlakuan dan penanganan secara khusus, sebagai contoh pengangkutan harimau hidup atau hewan buas lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b) Tipe B, hewan umum yang dikonsumsi, yakni hewan yang diperlakukan dan penanganan secara umum, sebagai contoh sapi, kambing, kerbau, ikan dan hewan ternak lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) Tipe C, hewan jenis unggas, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
b. barang yang dibongkar/dimuat melalui Terminal untuk kepentingan Sendiri atau Terminal khusus yang melayani

kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1.

Pasal 14

Jenis jasa barang untuk kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 meliputi:
a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
b. barang antar pelabuhan dalam negeri, terdiri atas:
1. barang kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
2. barang selain kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.

Pasal 15

Jenis jasa penumpukan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 3 meliputi:
a. gudang tertutup, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b. lapangan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
c. penyimpanan hewan, dikelompokkan menjadi:
1. hewan tipe A, hewan khusus, yakni hewan yang perlu perlakuan dan penanganan secara khusus, sebagai contoh pengangkutan buaya hidup, harimau hidup atau hewan buas lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. hewan tipe B, hewan umum yang dikonsumsi, yakni hewan yang diperlakukan dan penanganan secara umum, sebagai contoh sapi, kambing, kerbau, ikan, babi dan hewan ternak lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
3. hewan tipe C, hewan jenis unggas dan ikan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.

d. peti kemas (container):
1. ukuran 20 (dua puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
2. ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
3. ukuran di atas 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
e. chasis:
1. ukuran 20 (dua puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. ukuran 40 (empat puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
3. ukuran diatas 40 (empat puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.

Pasal 16

Jenis jasa penggunaan sarana dan prasarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 1 meliputi:
a. alat mekanik:
1. forklift:
a) 1 (satu) ton sampai dengan 2 (dua) ton;
b) lebih dari 2 (dua) ton sampai dengan 3 (tiga) ton;
c) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 6 (enam) ton;
d) lebih dari 6 (enam) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton;

e) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 10 (sepuluh) ton; dan f) lebih dari 10 (sepuluh) ton.
2. kren derek (mobil crane):
a) 1 (satu) ton sampai dengan 3 (tiga) ton;
b) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton;
c) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 15 (lima belas) ton;
d) lebih dari 15 (lima belas) ton sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton; dan e) lebih dari 25 (dua puluh lima) ton.
3. motor boat:
a) 1 (satu) PK sampai dengan 60 (enam puluh) PK;
dan b) lebih dari 60 (enam puluh) PK.
b. alat non mekanik.

Pasal 17

Jenis penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 2 merupakan kontribusi jasa penggunaan sarana alat bongkar muat.

Pasal 18

Jenis penggunaan perairan dan pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 1 meliputi:
a. untuk bangunan di perairan:
1. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya; dan
2. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan pada Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus.
b. pelayanan air.

Pasal 19

Jenis pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 2 meliputi:
a. terminal penumpang kelas A:
1. penumpang; dan
2. pengantar atau penjemput.
b. terminal penumpang kelas B:
1. penumpang; dan
2. pengantar atau penjemput.
c. terminal penumpang kelas C:
1. penumpang; dan
2. pengantar atau penjemput.

Pasal 20

Jenis pas orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 3 meliputi:
a. pas harian, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b. pas tetap bulanan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan
c. pas tetap tahunan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.

Pasal 21

Jenis pas kendaraan (termasuk uang parkir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 4 meliputi:
a. pas harian (tidak tetap):
1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
3. pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
4. sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan
5. gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
b. pas tetap bulanan:

1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
3. pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
4. sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan
5. gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
c. pas tetap tahunan:
1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
3. pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
4. sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan
5. gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.

Pasal 22

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. jasa pelayanan kapal:
1. jasa labuh;
2. kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan;
3. kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus;
4. jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan

(Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan);
5. jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan); dan
6. jasa tambat.
b. jasa pelayanan barang:
1. jasa dermaga yang diselenggarakan Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
2. jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan; dan
3. jasa penumpukan di pelabuhan yang menggunakan aset yang dikuasai Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan).
c. jasa penggunaan sarana dan prasarana yang menggunakan aset yang dimiliki Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan); dan
d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya:
1. penggunaan perairan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan);
2. pas orang;
3. pelayanan terminal penumpang kapal laut; dan
4. pas kendaraan (termasuk uang parkir).

Pasal 23

Jenis jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 1 meliputi:
a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum:
1. kapal yang melaksanakan kegiatan niaga:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
2. kapal tidak melaksanakan kegiatan niaga:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus, meliputi:
1. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
2. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
c. kapal yang melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan, meliputi:
1. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan

2. kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.

Pasal 24

(1) Jenis kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 2 meliputi jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Badan Usaha Pelabuhan.
(2) Jenis kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 3 meliputi jasa pemanduan dan penundaan kapal pada terminal khusus.

Pasal 25

Jenis jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 4 dikelompokkan dalam:
a. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
b. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.

Pasal 26

Jenis jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 5 dikelompokkan dalam:
a. kapal angkutan laut luar negeri:

1. kapal sampai dengan GT 2.000 (dua ribu Gross Tonnage);
2. kapal GT 2.001 (dua ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.500 (tiga ribu lima ratus Gross Tonnage);
3. kapal GT 3.501 (tiga ribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
4. kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 14.000 (empat belas ribu Gross Tonnage);
5. kapal GT 14.001 (empat belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
6. kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 26.000 (dua puluh enam ribu Gross Tonnage);
7. kapal GT 26.001 (dua puluh enam ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage);
8. kapal GT 40.001 (empat puluh ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
9. kapal di atas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage).
b. kapal angkutan laut dalam negeri:
1. kapal sampai dengan GT 2.000 (dua ribu Gross Tonnage);
2. kapal GT 2.001 (dua ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.500 (tiga ribu lima ratus Gross Tonnage);
3. kapal GT 3.501 (tiga ribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);

4. kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 14.000 (empat belas ribu Gross Tonnage);
5. kapal GT 14.001 (empat belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
6. kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 26.000 (dua puluh enam ribu Gross Tonnage);
7. kapal GT 26.001 (dua puluh enam ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage);
8. kapal GT 40.001 (empat puluh ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
9. kapal di atas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage).

Pasal 27

Jenis jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 6 meliputi:
a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum yang diusahakan atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan):
1. tambatan dermaga (besi, beton dan kayu):
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
2. tambatan breasting, dolphin dan pelampung:

a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
3. tambatan pinggiran/talud:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum merupakan prosentase dari tarif jasa tambat di pelabuhan umum terdekat.

Pasal 28

(1) Jenis jasa dermaga yang diselenggarakan Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b angka 1 untuk barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan meliputi:
a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b. barang antar pelabuhan dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
c. hewan dan sejenisnya, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan

d. unggas dan sejenisnya, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
(2) Jenis barang yang dibongkar/dimuat melalui Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum merupakan barang untuk kepentingan umum.

Pasal 29

Jenis jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam dan/atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b angka 2 meliputi:
a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
b. barang antar pelabuhan dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.

Pasal 30

Jenis jasa penumpukan di pelabuhan yang menggunakan aset yang dikuasai Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b angka 3 meliputi:
a. gudang tertutup, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b. lapangan, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
c. peti kemas (container):
1. ukuran 20 (dua puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
2. ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan

b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
3. di atas ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
d. chasis
1. ukuran 20 (dua puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
2. ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
3. di atas ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.

Pasal 31

Jenis jasa penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. alat mekanik:
1. forklift:
a) 1 (satu) ton sampai dengan 2 (dua) ton;
b) lebih dari 2 (dua) ton sampai dengan 3 (tiga) ton;
c) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 6 (enam) ton;

d) lebih dari 6 (enam) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton;
e) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 10 (sepuluh) ton; dan f) lebih dari 10 (sepuluh) ton.
2. kren derek (mobil crane):
a) 1 (satu) ton sampai dengan 3 (tiga) ton;
b) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton;
c) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 15 (lima belas) ton;
d) lebih dari 15 (lima belas) ton sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton; dan e) lebih dari 25 (dua puluh lima) ton.
3. motor boat:
a) 1 (satu) PK sampai dengan 60 (enam puluh) PK;
dan b) lebih dari 60 (enam puluh) PK.
b. alat non mekanik.

Pasal 32

Jenis penggunaan perairan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 1 meliputi:
a. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya; dan
b. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya pada Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus.

Pasal 33

Jenis pas orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 2 meliputi:
a. pas harian, meliputi:
1. kelas utama dan kelas I;

2. kelas II dan kelas III; dan
3. kelas IV dan kelas V.
b. pas tetap bulanan, meliputi:
1. kelas utama dan kelas I;
2. kelas II dan kelas III; dan
3. kelas IV dan kelas V.

c. pas tetap tahunan, meliputi:
1. kelas utama dan kelas I;
2. kelas II dan kelas III; dan
3. kelas IV dan kelas V.

Pasal 34

Jenis pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 3 meliputi:
a. penumpang:
1. kelas utama dan kelas I;
2. kelas II dan kelas III; dan
3. kelas IV dan kelas V.
b. pengantar/penjemput:
1. kelas utama dan kelas I;
2. kelas II dan kelas III; dan
3. kelas IV dan kelas V.

Pasal 35

Jenis pas kendaraan (termasuk uang parkir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 4 meliputi:
a. pas harian:
1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
2. truk, bus besar, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
3. pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan

4. sepeda motor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
b. pas tetap bulanan:
1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
2. truk, bus besar, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
3. pickup, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
4. sepeda motor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
c. pas tetap tahunan:
1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
2. truk, bus besar, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
3. pickup, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
4. sepeda motor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.

Pasal 36

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penerbitan surat izin kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. surat izin penetapan lokasi Terminal Khusus;
b. surat izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus;
c. surat perpanjangan izin pengoperasian Terminal Khusus;
d. surat izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;

e. surat izin kerja keruk (SIKK);
f. surat izin kerja reklamasi (SIKR);
g. surat izin Badan Usaha Pelabuhan;
h. surat izin Penetapan Terminal Khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri;
i. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan/ Statement of Compliance Port Facility (SOCPF), meliputi:
1. penerbitan sementara;
2. penerbitan permanen; dan
3. evaluasi.
j. penunjukan sebagai Recognize Security Organization (RSO).

Pasal 37

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu;
b. jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi;
c. jasa telekomunikasi-pelayaran;
d. jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
e. jasa pemeriksaan kesehatan kerja pelayaran; dan
f. pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran.

Pasal 38

Jenis jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas:
a. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan laut luar negeri;

b. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan laut dalam negeri;
c. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal pelayaran rakyat; dan
d. penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu untuk kapal angkutan penyeberangan dalam negeri.

Pasal 39

Jenis jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas:
a. kapal barang dan penumpang, meliputi:
1. sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage);
2. lebih dari GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 100 (seratus Gross Tonnage);
3. lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage);
4. lebih dari GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 200 (dua ratus Gross Tonnage); dan
5. lebih dari GT 200 (dua ratus Gross Tonnage).
b. kapal tunda, meliputi:
1. sampai dengan 200 (dua ratus) HP; dan
2. lebih dari 200 (dua ratus) HP.
c. kapal kayu, meliputi:
1. sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage);
2. lebih dari GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 100 (seratus Gross Tonnage);
3. lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage);
4. lebih dari GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 200 (dua ratus Gross Tonnage); dan
5. lebih dari GT 200 (dua ratus Gross Tonnage).

Pasal 40

Jenis jasa telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terdiri atas:
a. telegram radio:
1. land station charge (LSC); dan
2. land line charge (LLC).
b. radio telepon:
1. medium frekuensi (MF):
a) land station charge (LSC); dan b) land line charge (LLC).
2. high frekuensi (HF):
a) land station charge (LSC); dan b) land line charge (LLC).
3. very high frekuensi (VHF):
a) land station charge (LSC); dan b) land line charge (LLC).
4. pemesanan (booking fee):
a) medium frekuensi (MF);
b) high frekuensi (HF); dan c) very high frekuensi (VHF).
c. radio telex:
1. land station charge (LSC);
2. land line charge (LLC); dan
3. pemesanan (booking fee);
d. radio maritime letter (SLT) minimum 22 kata;
e. pelayanan vessel traffic services (VTS):
1. angkutan laut luar negeri:
a) untuk kapal hingga GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage);
b) untuk kapal di atas GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); dan c) untuk kapal di atas GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage).

2. angkutan laut dalam negeri:
a) untuk kapal hingga GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage);
b) untuk kapal diatas GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.000 (seribu Gross Tonnage);
c) untuk kapal diatas GT 1.000 (seribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage);
d) untuk kapal diatas GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage);
e) untuk kapal diatas GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); dan f) untuk kapal diatas GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage).
3. pelayanan koneksi data untuk pengguna lainnya.
f. pelayanan jasa registrasi National Data Center Long Range Identification Tracking of Ship (NDC LRIT), meliputi:
1. registrasi LRIT kapal ke NDC-LRIT INDONESIA;
2. penyampaian data NDC-LRIT INDONESIA kepada DC- LRIT negara lain meliputi:
a) position report;
b) polled LRIT position report;
c) changes of the rate of transmission; dan d) archieved position report.

Pasal 41

Jenis jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terdiri atas:
a. izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
b. izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan dan/atau instalasi bawah air;
c. izin kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; dan

d. pengawasan kegiatan pengangkatan kerangka kapal oleh pihak ketiga.

Pasal 42

Jenis jasa pemeriksaan kesehatan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e terdiri atas:
a. pengujian fisik;
b. pemeriksaan mata;
c. pengujian pendengaran;
d. pengujian gigi:
e. pengujian radiologi:
1. foto dada (thorax);
2. cranium;
3. ekstremitas atas;
4. ekstremitas bawah;
5. pelvis;
6. abdomen;
7. tulang panjang;
8. panoramik; dan
9. dental.
f. pemeriksaan EKG;
g. pemeriksaan spirometri;
h. pemeriksaan psikologi;
i. pemeriksaan hematologi, meliputi:
1. darah rutin; dan
2. golongan darah dan rhesus.
j. kimia klinik, meliputi:
1. gula darah, meliputi: sewaktu, puasa, 2 jam post prandial;
2. kolesterol total.
3. high dencity lipoprotein (HDL);
4. low dencity lipoprotein (LDL);
5. SGOT;
6. SGPT;
7. trigliserida;
8. asam urat;

9. ureum; dan
10. kreatinin.
k. urine, meliputi:
1. urine lengkap;
2. tes narkoba, meliputi:
a) amphetamin;
b) metamphetamin;
c) coccain;
d) THC;
e) benzodiazepin;
f) morphin;
g) alkohol.
3. tes kehamilan
l. imunologi dan serologi, meliputi:
1. HbsAg;
2. HbeAg;
3. TPHA 125; dan
4. WDRL 75.
m. sertifikat kesehatan pelaut; dan
n. paket medical check up pelaut.

Pasal 43

Jenis pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terdiri atas:
a. inflatablelife raft:
1. surat izin baru;
2. perpanjangan surat izin; dan
3. perubahan izin kewenangan.
b. fire extinguisher:
1. surat izin baru;
2. perpanjangan surat izin; dan
3. perubahan izin kewenangan
c. lifeboat and david:
1. surat izin baru;

2. perpanjangan surat izin; dan
3. perubahan izin kewenangan.
d. marine evacuation system:
1. surat izin baru;
2. perpanjangan surat izin; dan
3. perubahan izin kewenangan.
e. food and drinking water:
1. surat izin baru;
2. perpanjangan surat izin; dan
3. perubahan izin kewenangan.
f. emergency position indicating radio beacon:
1. surat izin baru;
2. perpanjangan surat izin; dan
3. perubahan izin kewenangan.

Pasal 44

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerimaan uang perkapalan dan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta endorsement;
b. pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur;
c. pelaksanaan audit dan penerbitan document of compliance (DOC) dan safety management certificate (SMC) serta endorsement;
d. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat keamanan kapal internasional/International Ship Security Certificate (ISSC);
e. pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;

f. pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal;
g. pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan;
h. pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen keselamatan kapal selain sertifikat;
i. pengawasan barang berbahaya; dan
j. pemeriksaan kapal asing/port state control atas pemeriksaan ulang/follow up inspection (re-inspection deficiency code 30).

Pasal 45

Jenis pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
a. pemeriksaan teknis keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim berdasarkan persyaratan mandatory dan non mandatory, meliputi:
1. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 325 (tiga ratus dua puluh lima Gross Tonnage) untuk pelayaran rakyat;
2. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
3. GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
4. GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
5. GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan
6. lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
b. penerbitan sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim

berdasarkan persyaratan mandatory dan non mandatory, meliputi:
1. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 325 (tiga ratus dua puluh lima Gross Tonnage) untuk pelayaran rakyat;
2. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
3. GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan
4. lebih dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
c. pengukuhan/endorsment sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim, meliputi:
1. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 325 (tiga ratus dua puluh lima Gross Tonnage) untuk pelayaran rakyat;
2. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
3. GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan
4. lebih dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).

Pasal 46

Jenis pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b terdiri atas:
a. pelaksanaan pengukuran kapal, meliputi:
1. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
2. GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);

3. GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
4. GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan
5. lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
b. penerbitan surat ukur, meliputi:
1. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
2. GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
3. GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
4. GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan
5. lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).

Pasal 47

Jenis pelaksanaan audit dan penerbitan document of compliance (DOC) dan safety management certificate (SMC) serta endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c terdiri atas:
a. pelaksanaan audit kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan document of compliance (DOC), meliputi:
1. dengan kepemilikan 1 (satu) kapal dengan total GT:
a) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
b) GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
c) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);

d) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan e) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
2. dengan kepemilikan 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kapal dengan total GT:
a) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
b) GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
c) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
d) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan e) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
3. dengan kepemilikan 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kapal dengan total GT:
a) GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
b) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
c) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan d) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
4. dengan kepemilikan 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) kapal dengan total GT:
a) GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
b) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);

c) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan d) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
5. dengan kepemilikan 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) kapal dengan total GT:
a) GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
b) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
c) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan d) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
6. dengan kepemilikan 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) kapal dengan total GT:
a) GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
b) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
c) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan d) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
7. dengan kepemilikan 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) kapal dengan total GT:
a) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
b) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan c) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
8. dengan kepemilikan 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) kapal dengan total GT:

a) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
b) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan c) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
9. dengan kepemilikan lebih dari 35 (tiga puluh lima) kapal dengan total GT:
a) GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
b) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan c) lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
b. pelaksanaan audit sertifikat sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal/safety management certificate (SMC), meliputi:
1. sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
2. GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
3. GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
4. GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan
5. lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
c. penerbitan sertifikat kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan/document of compliance (DOC) dan sertifikat sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal/safety management certificate (SMC), meliputi:
1. sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);

2. GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
3. GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
4. GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan
5. lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).
d. endorsment kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan/document of compliance (DOC) dan sertifikat sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal/safety management certificate (SMC), meliputi:
1. sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
2. GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage);
3. GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);
4. GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); dan
5. lebih dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage).

Pasal 48

Jenis pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat keamanan kapal internasional/International Ship Security Certificate (ISSC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d terdiri atas:
a. penerbitan sertifikat, meliputi:
1. sampai dengan GT 1000 (seribu Gross Tonnage);
2. lebih dari GT 1000 (seribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 2.500 (dua ribu lima ratus Gross Tonnage);

3. lebih dari GT 2.500 (dua ribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); dan
4. lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage).
b. endorsement sertifikat, meliputi:
1. sampai dengan GT 1000 (seribu Gross Tonnage);
2. lebih dari GT 1000 (seribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 2.500 (dua ribu lima ratus Gross Tonnage);
3. lebih dari GT 2.500 (dua ribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); dan
4. lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage).

Pasal 49

Jenis pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e terdiri atas:
a. pengujian alat penolong (type approval), meliputi:
1. sekoci penolong;
2. sekoci penolong kembung (ILR);
3. rakit penolong;
4. sekoci penyelamatan;
5. baju penolong; dan
6. pelampung penolong (life buoy).
b. pengujian peralatan pemadam kebakaran;
c. pengujian alat pencegahan pencemaran (type approval);
d. pengujian stabilitas kapal bangunan baru/ perombakan, meliputi:
1. sampai dengan GT 1.600 (seribu enam ratus Gross Tonnage); dan
2. lebih dari GT 1.600 (seribu enam ratus Gross Tonnage).
e. uji coba berlayar (sea trial) kapal, meliputi:

1. sampai dengan GT 1.600 (seribu enam ratus Gross Tonnage); dan
2. lebih dari GT 1.600 (seribu enam ratus Gross Tonnage).
f. pengujian penimbalan kompas (compasseren).

Pasal 50

Jenis pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f terdiri atas:
a. pemeriksaan teknis gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal, meliputi:
1. Length over all (LOA) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
2. Length over all (LOA) lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter;
3. Length over all (LOA) lebih dari 15 (lima belas) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter;
4. Length over all (LOA) lebih dari 20 (dua puluh) meter sampai dengan 40 (empat puluh) meter;
5. Length over all (LOA) lebih dari 40 (empat puluh) meter sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter;
6. Length over all (LOA) lebih dari 75 (tujuh puluh lima) meter sampai dengan 90 (sembilan puluh) meter;
7. Length over all (LOA) lebih dari 90 (sembilan puluh) meter sampai dengan 140 (seratus empat puluh) meter;
8. Length over all (LOA) lebih dari 140 (seratus empat puluh) meter sampai dengan 170 (seratus tujuh puluh) meter; dan
9. Length over all (LOA) lebih dari 170 (seratus tujuh puluh) meter sampai dengan 200 (dua ratus) meter;
dan
10. Length over all (LOA) lebih dari 200 (dua ratus) meter.

b. penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal, meliputi:
1. Length over all (LOA) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
2. Length over all (LOA) lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter;
3. Length over all (LOA) lebih dari 15 (lima belas) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter;
4. Length over all (LOA) lebih dari 20 (dua puluh) meter sampai dengan 40 (empat puluh) meter;
5. Length over all (LOA) lebih dari 40 (empat puluh) meter sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter;
6. Length over all (LOA) lebih dari 75 (tujuh puluh lima) meter sampai dengan 90 (sembilan puluh) meter;
7. Length over all (LOA) lebih dari 90 (sembilan puluh) meter sampai dengan 140 (seratus empat puluh) meter;
8. Length over all (LOA) lebih dari 140 (seratus empat puluh) meter sampai dengan 170 (seratus tujuh puluh) meter; dan
9. Length over all (LOA) lebih dari 170 (seratus tujuh puluh) meter sampai dengan 200 (dua ratus) meter;
dan
10. Length over all (LOA) lebih dari 200 (dua ratus) meter.

Pasal 51

Jenis pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g meliputi:
a. pemeriksaan teknis pengawakan/ kepelautan sesuai persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan kapal non konvensi;
b. penerbitan dokumen pengawakan/ kepelautan, meliputi:

1. penerbitan sertifikat pengawakan berdasarkan persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan non konvensi, meliputi;
a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 325 (tiga ratus dua puluh lima Gross Tonnage) untuk pelayaran rakyat;
b) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
c) GT 36 (tiga puluh enam Gross Tonnage) sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage); dan d) lebih dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
2. audit program pendidikan dan pelatihan kepelautan;
3. audit izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (IUPPAK);
4. ujian keahlian pelaut;
5. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika/teknika kapal penangkap ikan (ANKAPIN/ATKAPIN), meliputi:
a) ANKAPIN/ATKAPIN I;
b) ANKAPIN/ATKAPIN II; dan c) ANKAPIN/ATKAPIN III.
6. sertifikat pengukuhan/keabsahan pelaut (certificate of endorsement/COE);
7. sertifikat pengakuan pelaut asing (certificate of recognition/COR);
8. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) I/ahli teknika tingkat (ATT) I atau sederajat;
9. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) II/ahli teknika tingkat (ATT) II atau sederajat;
10. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) III/ahli teknika tingkat (ATT) III atau sederajat;
11. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) IV/ahli teknika tingkat (ATT) IV atau sederajat;

12. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) V/ahli teknika tingkat (ATT) V atau sederajat;
13. sertifikat pengesahan program pendidikan dan pelatihan kepelautan;
14. surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK);
15. buku pelaut;
16. perpanjangan buku pelaut;
17. seaferer identity document (SID) pelaut;
18. sertifikat keterampilan pelaut/certificate of proficiency (COP);
19. sertifikat kompetensi kepelautan, operator radio global maritime distress and safety system (GMDSS);
20. sertifikat kompetensi kepelautan/ electro tecnical officer (ETO);
21. sertifikat kepelautan non konvensi;
22. surat persetujuan revalidasi sertifikat keterampilan pelaut; dan
23. surat keterangan masa layar pelaut.

Pasal 52

Jenis pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen keselamatan kapal selain sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h terdiri atas:
a. persetujuan dan pengawasan pelaksanaan pencucian tangki kapal;
b. pengawasan pemasangan marka garis muat;
c. pengawasan pemasangan container safe plate (peti kemas);
d. persetujuan pengangkutan limbah barang berbahaya dan beracun untuk kapal, meliputi:
a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
b) GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage);

c) GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage);
d) GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage);
e) GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
f) GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage);
g) GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage);
h) GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage);
dan i) lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage).
e. buku harian kapal (log book);
f. pemeriksaan teknis dokumen laporan buku harian kapal (log book);
g. pengesahan pola, prosedur dan penataan, buku catatan dan dokumen terkait pencegahan dan penanggulangan pencemaran;
h. pengesahan perhitungan sub divisi dan stabilitas kapal;
i. pengesahan pedoman cargo securing manual;
j. pengesahan pedoman sistem manajemen keselamatan;
k. pemeriksaan teknis dokumen dan penerbitan status hukum kapal, meliputi:
1. pemeriksaan teknis dokumen surat tanda kebangsaan kapal;
2. penerbitan surat tanda kebangsaan kapal, meliputi:
a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 100 (seratus Gross Tonnage);
b) lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage);

c) lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
d) lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage);
e) lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage);
f) lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage);
g) lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 30.000 (tiga puluh ribu Gross Tonnage);
h) lebih dari GT 30.000 (tiga puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage);
i) lebih dari GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 50.000 (lima puluh ribu Gross Tonnage); dan j) lebih dari GT 50.000 (lima puluh ribu Gross Tonnage).
3. pengukuhan/endorsement surat tanda kebangsaan kapal, meliputi:
a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 100 (seratus Gross Tonnage);
b) lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage);
c) lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
d) lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage);

e) lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage);
f) lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); dan g) lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage).
4. pemeriksaan teknis dokumen akta pendaftaran kapal, akta balik nama kapal, akta hipotek kapal, akta pengalihan hipotek kapal, dan grosse akta pengganti;
5. penerbitan akta pendaftaran kapal, akta balik nama kapal, akta hipotek kapal, akta pengalihan hipotek kapal, dan grosse akta pengganti, meliputi:
a) GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 100 (seratus Gross Tonnage);
b) lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage);
c) lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
d) lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage);
e) lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage);
f) lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage);
g) lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 30.000 (tiga puluh ribu Gross Tonnage);

h) lebih dari GT 30.000 (tiga puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage);
i) lebih dari GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 50.000 (lima puluh ribu Gross Tonnage); dan j) lebih dari GT 50.000 (lima puluh ribu Gross Tonnage).
6. dokumen continous synopsis record (CSR); dan
7. surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal.

Pasal 53

Jenis pengawasan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i terdiri atas:
a. untuk muatan dalam bentuk curah (bulk), meliputi:
1. curah padat (solid bulk);
2. curah cair (liquid oil and chemical in bulk); dan
3. curah gas (liquefied and pressures gasses in bulk).
b. untuk muatan dalam bentuk kemasan pengawasan/ package, meliputi:
1. yang dimuat dalam ruang muat/geladak kapal; dan
2. yang dimuat dalam peti kemas/container (consolidated).
c. untuk muatan barang berbahaya Radioactive Class 7.

Pasal 54

Jenis pemeriksaan kapal asing/port state control atas pemeriksaan ulang/follow up inspection (re-inspection deficiency code 30) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf j merupakan pemeriksaan terhadap kapal asing.

Pasal 55

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL):
1. penerbitan;
2. evaluasi/registrasi ulang SIUPAL; dan
3. perubahan pada SIUPAL.
b. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS):
1. penerbitan;
2. evaluasi/registrasi ulang SIOPSUS; dan
3. perubahan pada SIOPSUS.
c. spesifikasi kapal (speks kapal);
d. pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
e. persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri;
f. persetujuan atas usulan omisi kapal pada trayek tetap dan teratur;
g. persetujuan atas penggantian (subsitusi) kapal pada trayek tetap dan teratur;
h. persetujuan atas usulan deviasi kapal pada trayek tetap dan teratur;
i. persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri;
j. persetujuan pelabuhan singgah pada trayek tidak tetap dan tidak teratur;
k. pemberitahuan keagenan kapal asing:
1. kapal lintas batas; dan
2. kapal non lintas batas.
l. izin penggunaan kapal asing (IPKA); dan
m. pengawasan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.

Pasal 56

(1) Tarif jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 23 dikenakan kepada semua kapal yang berkunjung ke pelabuhan umum dihitung berdasarkan per GT (Gross Tonnage) kapal per kunjungan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan dan kelas pelabuhan.
(2) Tarif jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 23 dikenakan kepada semua kapal yang berkunjung ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus dihitung berdasarkan per GT (Gross Tonnage) kapal per kunjungan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan dan kelas pelabuhan.
(3) Kapal angkutan laut luar negeri yang mengunjungi satu atau beberapa pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri di INDONESIA untuk melakukan kegiatan ataupun tidak melakukan kegiatan niaga dari luar negeri dikenakan tarif jasa labuh untuk pelayaran luar negeri.
(4) Dalam hal kapal yang berkunjung dan berada di pelabuhan melebihi 15 (lima belas) hari kalender dikenakan tambahan tarif layanan jasa labuh untuk setiap masa 15 (lima belas) hari kalender berikutnya.
(5) Dalam hal kapal yang berkunjung dan meninggalkan pelabuhan dan kembali ke pelabuhan yang sama sebelum 15 (lima belas) hari kalender dikenakan tarif jasa labuh sesuai kunjungan.
(6) Dalam hal kapal yang berkunjung untuk melakukan kegiatan docking dikenakan tarif pelayanan jasa labuh untuk 1 (satu) kali kunjungan.

Pasal 57

Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut dan angkutan penyeberangan secara tetap di dalam perairan pelabuhan dikenakan tarif jasa labuh 1 (satu) kali per 7 (tujuh) hari kalender.

Pasal 58

(1) Tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Unit Penyelenggara Pelabuhan) dikenakan terhadap kapal yang berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonage) sampai dengan GT 1000 (seribu Gross Tonage) dihitung berdasarkan satuan per kapal per gerakan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut dan kelas pelabuhan.
(2) Tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Unit Penyelenggara Pelabuhan) dikenakan terhadap kapal yang berukuran di atas GT 1000 (seribu Gross Tonage) dihitung berdasarkan satuan per GT (Gross Tonnage) per gerakan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut dan kelas pelabuhan.
(3) Tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dihitung berdasarkan per kapal per gerakan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut, variabel dan kelas pelabuhan.
(4) Atas pertimbangan keselamatan pelayaran dari pengawas pemanduan dan/atau atas permintaan nahkoda kapal, kapal berukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) yang berlayar di perairan wajib pandu diberikan pelayanan pemanduan dikenakan tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Tarif pelayanan jasa pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, dikenakan sebagai berikut:
a. tarif pelayanan jasa pemanduan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. besaran tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
c. biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar yang mendapatkan pelayanan jasa pemanduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Tarif jasa penundaan kapal yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 26 dikenakan terhadap kapal yang dihitung berdasarkan satuan per unit per jam berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut dan GT (Gross Tonnage) kapal.
(2) Waktu pemakaian kapal tunda dihitung mulai keberangkatan kapal tunda dari pangkalan, selama menunda kapal dan sampai dengan kembali ke pangkalan.
(3) Pembatalan permintaan kapal tunda yang telah dikirim ke lokasi kapal, dikenakan tarif jasa penundaan sejak kapal tunda berangkat dari pangkalan untuk menunda sampai kembali ke pangkalan, paling sedikit dihitung untuk pemakaian 1 (satu) jam.
(4) Pembulatan jam pemakaian kapal tunda ditetapkan sebagai berikut:
a. penggunaan kapal tunda paling kurang dari 1 (satu) jam dihitung menjadi 1 (satu) jam; dan

b. untuk selebihnya:
1. kurang dari ½ (satu per dua) jam dihitung menjadi ½ (satu per dua) jam; dan
2. lebih dari ½ (satu per dua) jam tetapi kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jam.

Pasal 60

Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dihitung berdasarkan prosentase dari pendapatan kotor (bruto) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Badan Usaha Pelabuhan.

Pasal 61

Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) dihitung berdasarkan prosentase dari pendapatan kotor (bruto) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Badan Usaha Pelabuhan terdekat.

Pasal 62

(1) Tarif jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 27 huruf a dikenakan terhadap kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan bertambat pada dermaga, breasting, dolphin, pelampung, tambatan pinggiran/talud dan kapal yang bertambat atau merapat pada lambung kapal lain yang sedang sandar atau tambat di dermaga secara susun sirih dihitung berdasarkan per GT (Gross Tonnage) per etmal berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut dan kelas pelabuhan.
(2) Tarif jasa tambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan satuan per GT (Gross Tonnage) per etmal (24 jam) dan dihitung paling sedikit untuk 6 (enam) jam

atau ¼ (satu per empat) etmal dengan pembulatan sebagai berikut:
a. pemakaian tambat sampai dengan 6 (enam) jam dihitung ¼ (satu per empat) etmal;
b. pemakaian tambat lebih dari 6 (enam) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam dihitung ½ (satu per dua) etmal;
c. pemakaian tambat lebih 12 (dua belas) jam sampai dengan 18 (delapan belas) jam dihitung ¾ (tiga per empat) etmal; dan
d. pemakaian tambat lebih dari 18 (delapan belas) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 (satu) etmal.
(3) Untuk kapal yang bertambat hanya pada breasting, dolphin, pelampung, termasuk juga benda apung lainnya yang berfungsi sebagai pelampung (buoy) dikenakan tarif jasa tambatan breasting, dolphin, pelampung.
(4) Tarif jasa tambatan pinggiran/talud dikenakan terhadap kapal yang bertambat atau sandar secara fisik atau diikat di bangunan talud di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan.

Pasal 63

Tarif jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 27 huruf b dikenakan bagi semua kapal yang tambat di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum dihitung berdasarkan prosentase tarif jasa tambat di pelabuhan umum terdekat.

Pasal 64

(1) Tarif jasa dermaga di pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) untuk barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan umum dihitung berdasarkan setiap ton per m³

berdasarkan pengelompokkan jenis barang dan kelas pelabuhan.
(2) Tarif jasa dermaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) untuk barang yang dibongkar/dimuat melalui Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum dihitung berdasarkan prosentase tarif jasa dermaga di pelabuhan umum terdekat.

Pasal 65

Tarif jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam dan/atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 29 dihitung berdasarkan setiap ton per m³ berdasarkan pengelompokkan jenis barang dan kelas pelabuhan.

Pasal 66

(1) Pengenaan tarif jasa penumpukan di gudang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan Pasal 30 huruf a dihitung berdasarkan setiap ton per m3 per hari berdasarkan pengelompokkan kelas pelabuhan.
(2) Pengenaan tarif jasa penumpukan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan Pasal 30 huruf b dihitung berdasarkan setiap ton per m3 per hari berdasarkan pengelompokkan kelas pelabuhan.
(3) Pengenaan tarif jasa penumpukan penyimpanan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dihitung berdasarkan setiap ekor per hari berdasarkan pengelompokkan kelas pelabuhan.
(4) Pengenaan tarif jasa penumpukan peti kemas (container) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dan Pasal 30 huruf c dihitung berdasarkan setiap unit per hari berdasarkan pengelompokkan ukuran container dan kelas pelabuhan.

(5) Pengenaan tarif jasa penumpukan chasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dan Pasal 30 huruf d dihitung berdasarkan setiap unit per hari berdasarkan pengelompokkan ukuran container dan kelas pelabuhan.
(6) Perhitungan tarif jasa penumpukan ditentukan sebagai berikut:
a. untuk barang-barang ekspor, hari pertama sampai dengan hari ke-3 (tiga) hanya dikenakan tarif penumpukan 1 (satu) hari, hari ke-4 (empat) dan seterusnya dihitung per hari; dan
b. untuk barang-barang impor dan antarpulau, hari pertama sampai dengan hari ke-3 (tiga) hanya dikenakan tarif penumpukan 1 (satu) hari, hari ke-4 (empat) dan seterusnya dihitung per hari.
(7) Barang yang sifatnya mengganggu kondisi dan isi gudang serta kesehatan manusia seperti pupuk, sulfur, semen, karbon black, garam, terasi dan ikan asin (semuanya dalam bungkusan) dan barang mengganggu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dikenakan tarif jasa penumpukan gudang tertutup atau lapangan ditambah 20% (dua puluh per seratus).
(8) Tarif jasa penumpukan untuk barang berbahaya yang disimpan dalam gudang/lapangan khusus atau tempat lain, dikenakan tarif jasa penumpukan gudang tertutup atau lapangan ditambah 50 % (lima puluh per seratus).

Pasal 67

(1) Tarif penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 31 dihitung berdasarkan setiap unit per jam berdasarkan pengelompokkan jenis alat dan kapasitas angkut.
(2) Tarif penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihitung berdasarkan prosentase

pendapatan kotor (bruto) jasa penggunaan sarana dan prasarana.
(3) Terhadap tarif penggunaan sarana alat bongkar muat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk biaya bahan bakar untuk pengoperasian penggunaan sarana alat bongkar muat.

Pasal 68

(1) Tarif penggunaan perairan dan pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a angka 1 dan Pasal 32 huruf a dikenakan terhadap bangunan dan kegiatan lainnya dihitung berdasarkan per m3 per tahun.
(2) Tarif penggunaan perairan dan pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a angka 2 dan Pasal 32 huruf b dikenakan terhadap bangunan dan kegiatan pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri/ Terminal Khusus dihitung berdasarkan per m3 per tahun.
(3) Tarif penggunaan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku setelah adanya rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan bahwa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus siap operasi atau telah selesai dibangun.
(4) Tarif pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dihitung berdasarkan per m3.

Pasal 69

(1) Tarif pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 34 huruf a untuk penumpang dihitung berdasarkan setiap orang berdasarkan kelas terminal penumpang.
(2) Tarif pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 34 huruf b untuk pengantar/penjemput dihitung berdasarkan setiap orang per sekali masuk berdasarkan kelas terminal penumpang.

(3) Kriteria kelas terminal penumpang disesuaikan dengan hierarki pelabuhan, sebagai berikut:
a. terminal penumpang kelas A diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan utama;
b. terminal penumpang kelas B diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan pengumpul; dan
c. terminal penumpang kelas C diklasifikasikan sebagai terminal penumpang di pelabuhan pengumpan, baik regional maupun lokal.

Pasal 70

(1) Tarif pas harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan Pasal 33 huruf a dihitung berdasarkan setiap orang per sekali masuk berdasarkan kelas pelabuhan.
(2) Tarif pas tetap bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan Pasal 33 huruf b dihitung berdasarkan setiap orang per bulan masuk berdasarkan kelas pelabuhan.
(3) Tarif pas tetap tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 33 huruf c dihitung berdasarkan setiap orang per tahun masuk berdasarkan kelas pelabuhan.
(4) Tarif pas harian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan Pasal 35 huruf a dihitung berdasarkan setiap unit berikut pengemudi per sekali masuk berdasarkan jenis kendaraan dan kelas pelabuhan.
(5) Tarif pas bulanan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 35 huruf b dihitung berdasarkan setiap unit per bulan berdasarkan jenis kendaraan dan kelas pelabuhan.
(6) Tarif pas tahunan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan Pasal 35 huruf c dihitung berdasarkan setiap unit per tahun berdasarkan jenis kendaraan dan kelas pelabuhan.

(7) Tarif pas orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 33 tidak dikenakan kepada:
a. anak di bawah umur 5 (lima) tahun;
b. pegawai pemerintah yang bertugas langsung di pelabuhan; dan
c. karyawan badan usaha pelabuhan yang melakukan kegiatan sebagai operator terminal.
(8) Tarif pas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 35 tidak dikenakan kepada:
a. kendaraan pegawai pemerintah yang bertugas langsung di pelabuhan dan karyawan badan usaha yang melakukan kegiatan kepelabuhanan dan mempunyai kegiatan langsung di pelabuhan; dan
b. ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan mobil kegiatan SAR.

Pasal 71

(1) Kapal angkutan laut dalam negeri dikenakan tarif jasa labuh dalam mata uang Rupiah.
(2) Kapal angkutan laut luar negeri yang mengunjungi satu atau beberapa pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri di INDONESIA untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan niaga dikenakan tarif jasa labuh luar negeri dalam mata uang Rupiah.

Pasal 72

(1) Tarif jasa penerbitan surat izin kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, sampai dengan huruf h dihitung berdasarkan setiap surat.
(2) Tarif pelaksanaan audit dan penerbitan sementara sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan/statement of compliance port facility (SOCPF)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i angka 1 dihitung berdasarkan setiap surat.
(3) Tarif pelaksanaan audit dan penerbitan permanen sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan/statement of compliance port facility (SOCPF) Pasal 36 huruf i angka 2 dihitung berdasarkan setiap surat.
(4) Tarif pelaksanaan evaluasi sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan/statement of compliance port facility (SOCPF) Pasal 36 huruf i angka 3 dihitung berdasarkan setiap surat.

Pasal 73

Tarif penunjukan sebagai Recognize Security Organization (RSO) Pasal 36 huruf j dihitung berdasarkan setiap surat.

Pasal 74

(1) Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan terhadap kapal yang berlayar di perairan INDONESIA yang dihitung berdasarkan setiap GT (Gross Tonnage) per 30 (tiga puluh) hari.
(2) Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut terhadap kapal angkutan laut luar negeri, kapal angkutan dalam negeri, kapal pelayaran rakyat, dan kapal angkutan penyeberangan dalam negeri yang menyinggahi pelabuhan laut atau terminal khusus atau pelabuhan penyeberangan atau lokasi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(3) Untuk kapal angkutan penyeberangan dari pelabuhan ke pelabuhan yang dilaksanakan secara tetap dan teratur

dengan masa layar maksimal 8 (delapan) jam, tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Untuk kapal yang memiliki trayek tidak tetap dan tidak teratur tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap tiba di pelabuhan yang disinggahi.
(5) Pemungutan jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran atau uang rambu dilakukan pada saat kapal akan meninggalkan suatu pelabuhan, pemungutan jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu berikutnya dilakukan setelah 30 (tiga puluh) hari pada pelabuhan yang sama.

Pasal 75

Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dikenakan terhadap:
a. kapal perang;
b. kapal negara;
c. kapal rumah sakit;
d. kapal yang memasuki suatu pelabuhan, khusus untuk meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
e. kapal yang melakukan percobaan berlayar; dan
f. kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.

Pasal 76

(1) Tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan terhadap kapal yang dalam melaksanakan pemeliharaan atau perbaikan menggunakan fasilitas galangan navigasi.
(2) Pengenaan tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan setiap hari berdasarkan pengelompokan jenis kapal dan GT (Gross Tonnage) kapal.

Pasal 77

Tarif jasa telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan terhadap:
a. pengiriman berita melalui telegram radio dari kapal ke darat atau dari darat ke kapal yang bersifat operasional atau mengenai olah gerak kapal, setelah melalui stasiun radio pantai dapat langsung ke alamat yang dituju; dan
b. pengiriman berita melalui telepon radio dari kapal ke darat atau dari darat ke kapal melalui stasiun radio pantai yang bersifat operasional atau mengenai olah gerak kapal.

Pasal 78

(1) Tarif jasa penggunaan telegram radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dihitung berdasarkan setiap kata.
(2) Tarif jasa penggunaan radio telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dihitung berdasarkan setiap menit.
(3) Tarif jasa penggunaan radio telex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dihitung berdasarkan setiap menit.
(4) Tarif Radio Maritime Letter (SLT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dikenakan untuk penggunaan minimum 22 (dua puluh dua) kata dihitung untuk setiap kata.

Pasal 79

(1) Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk:
a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran;
b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
c. meningkatkan efisiensi bernavigasi;

d. perlindungan lingkungan;
e. pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di wilayah cakupan vessel traffic service (VTS);
f. pengaturan informasi umum;
g. pengaturan informasi khusus; dan
h. membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus.
(2) Tarif pelayanan vessel traffic service (VTS) dapat dikenakan terhadap kapal yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan pengguna jasa.
(3) Pada lokasi tertentu dalam wilayah pelayanan vessel traffic service (VTS) dan dinilai mempunyai potensi bahaya kenavigasian yang sangat tinggi, National Competence Authority (NCA) dapat MENETAPKAN lokasi tersebut menjadi wilayah wajib vessel traffic service (VTS) dan dikenakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pelayanan vessel traffic service (VTS).
(4) Tarif pelayanan vessel traffic service (VTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan terhadap:
a. kapal perang;
b. kapal negara;
c. kapal rumah sakit;
d. kapal yang memasuki suatu pelabuhan, khusus untuk meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
e. kapal yang melakukan percobaan berlayar; dan
f. kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
(5) Dalam hal kunjungan kapal ke Daerah Lingkungan Kerja atau daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari, tarif pelayanan vessel traffic service (VTS) dipungut hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari.
(6) Tarif tarif pelayanan vessel traffic service (VTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dihitung berdasarkan per kapal berdasarkan pengelompokan jenis angkutan dan GT kapal.

Pasal 80

(1) Tarif jasa telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak dikenakan terhadap berita keselamatan berlayar yang disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan atau stasiun bumi pantai dalam jaringan telekomunikasi-pelayaran.
(2) Berita keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berita marabahaya, terdiri atas:
1. berita tentang adanya kecelakaan kapal yang memerlukan pertolongan segera;
2. berita dalam usaha pencarian dan pertolongan;
dan
3. berita penting tentang epedemi dari organisasi kesehatan dunia (World Health Organization) termasuk wabah menular.
b. berita keselamatan berlayar, terdiri atas:
1. berita tentang orang jatuh ke laut;
2. berita tentang pelayanan advis medis;
3. berita tentang angin ribut, badai, topan, gelombang laut yang besar dan bencana alam lainnya;
4. berita tentang pencemaran perairan;
5. berita tentang adanya kerangka kapal dan atau benda lain dan atau kegiatan tertentu yang membahayakan keselamatan berlayar;
6. berita tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, dibangun atau dipasang, hilang, bergeser dari posisi yang ditentukan, padam atau mengalami kelainan;
7. berita tentang daerah terlarang karena latihan perang, percobaan; dan
8. berita pelayanan lalu lintas kapal di kawasan tertentu.
c. berita meteorologi dan siaran tanda waktu standar;
dan

d. berita pelayanan pengaturan dan pengendalian dalam kegiatan lalu lintas kapal untuk tujuan keamanan dan keselamatan berlayar.

Pasal 81

(1) Tarif pelayanan registrasi National Data Center Long Range Identification Tracking of Ship (NDC LRIT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f dikenakan terhadap kapal yang mendaftar ke National Data Center National Data Center Long Range Identification Tracking of Ship (NDC LRIT).
(2) Tarif penyampaian data dari NDC-LRIT INDONESIA kepada DC-LRIT negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan terhadap DC-LRIT negara lain.
(3) Tarif pelayanan registrasi LRIT kapal ke NDC-LRIT INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f angka 1 dihitung berdasarkan setiap kapal.
(4) Tarif pelayanan penyampaian data NDC-LRIT INDONESIA kepada DC-LRIT negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f angka 2, dihitung berdasarkan setiap posisi atau setiap perubahan.

Pasal 82

(1) Tarif izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dihitung berdasarkan setiap izin yang diterbitkan.
(2) Tarif izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan dan/atau instalasi bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dihitung berdasarkan setiap izin yang diterbitkan.
(3) Tarif izin kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dihitung berdasarkan setiap izin yang diterbitkan.
(4) Tarif pengawasan kegiatan pengangkatan kerangka kapal oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d dihitung berdasarkan setiap ton.

Pasal 83

(1) Tarif jasa pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a sampai dengan huruf l dikenakan sesuai dengan jenis pemeriksaan dan diberlakukan terhadap setiap orang yang melaksanakan pengujian kesehatan di Balai Kesehatan Kerja Pelayaran.
(2) Tarif jasa pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi tenaga pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran yang ada di Direktorat Jenderal.

Pasal 84

Tarif sertifikat kesehatan pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf m dikenakan untuk setiap sertifikat kesehatan pelaut yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Institusi Kesehatan.

Pasal 85

Tarif paket medical check up pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf n dihitung untuk setiap orang yang melakukan medical check up.

Pasal 86

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dihitung berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.

Pasal 87

(1) Tarif pemeriksaan teknis keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dalam rangka penerbitan sertifikat dihitung berdasarkan setiap pemeriksaan dikenakan satu kali setelah persyaratan

keselamatan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal.
(2) Tarif penerbitan sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sebagaimana dimaksud Pasal 45 huruf b dihitung berdasarkan setiap penerbitan sertifikat berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal.
(3) Tarif pengukuhan/endorsement sebagaimana dimaksud Pasal 45 huruf c dilaksanakan tiap tahun untuk sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim dihitung berdasarkan setiap penerbitan sertifikat berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal.

Pasal 88

Jenis pemeriksaan, penerbitan sertifikat dan pengukuhan/endorsement yang berkaitan dengan keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, terdiri atas:
1. sertifikat garis muat;
2. sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang;
3. sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang;
4. sertifikat keselamatan radio kapal barang;
5. sertifikat keselamatan kapal penumpang;
6. sertifikat keselamatan unit pengeboran lepas pantai (MODU);
7. sertifkat keselamatan kapal dengan fungsi khusus (special purpose ship);
8. sertifikat keselamatan kapal penumpang dengan tonnase kotor GT 7 (tujuh Gross Tonnage) s.d < GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
9. sertifikat keselamatan kapal barang dengan tonnase kotor GT 7 (tujuh Gross Tonnage) s.d < GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);

10. sertifikat keselamatan kapal pandu dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) s.d < GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage);
11. sertifikat pembebasan;
12. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan;
13. sertifikat keselamatan kapal berkecepatan tinggi/high speed craft (HSC);
14. sertifikat internasional kelayakan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara curah (fitness chemical certificate);
15. sertifikat internasional kelayakan untuk pengangkutan gas cair secara curah (fitness gas certificate);
16. flag state verification and acceptance document;
17. persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya (IMDG);
18. dokumen otorisasi untuk pengangkutan biji-bijian (dokumen authorization);
19. sertifikat pemenuhan persyaratan pengangkutan muatan padat secara curah (IMSBC);
20. sertifikat internasional kelayakan kapal yang mengangkut bahan bakar nuklir beradiasi (inf code);
21. sertifikat keselamatan kapal dengan fungsi khusus (special purpose);
22. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh minyak;
23. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh bahan cair beracun;
24. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran;
25. sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara;
26. surat keterangan pemenuhan pencegahan pencemaran oleh barang berbahaya dalam bentuk kemasan;
27. sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara dari mesin;
28. sertifikat internasional efisiensi energi;

29. sertifikat nasional dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak;
30. sertifikat nasional dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar;
31. sertifikat nasional dana jaminan ganti rugi pencemaran bahan cair beracun;
32. sertifikat sistem anti teritip;
33. sertifikat nasional sistem anti teritip;
34. pernyataan pemenuhan standar daya tahan untuk pelindung anti karat;
35. sertifikat internasional manajemen air ballas;
36. sertifikat nasional manajemen air ballas;
37. sertifikat internasional inventaris material berbahaya;
38. sertifikat nasional inventaris material berbahaya;
39. dokumen otorisasi melaksanakan fasilitas penutuhan kapal;
40. sertifikat internasional kesiapan penutuhan;
41. sertifikat nasional kesiapan penutuhan;
42. sertifikat persetujuan type;
43. sertifikat dana jaminan ganti rugi terhadap penyingkiran kerangka kapal;
44. sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak;
45. sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar;
46. sertifikat pembersihan tangki kapal; dan
47. sertifikat antifouling system.

Pasal 89

(1) Tarif pelaksanaan pengukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dikenakan terhadap setiap pelaksanaan pengukuran kapal yang dihitung berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal.
(2) Tarif penerbitan surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dikenakan terhadap setiap penerbitan surat ukur, termasuk surat ukur sementara dan salinan

surat ukur yang dihitung berdasarkan setiap surat ukur berdasarkan kelompok GT (Gross Tonage) kapal.

Pasal 90

(1) Tarif pelaksanaan audit kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan/document of compliance (DOC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dikenakan terhadap audit perusahaan dihitung berdasarkan setiap audit sesuai pengelompokan jumlah kapal yang dikelola manajemen keselamatannya dan jumlah total ukuran kapal menurut kelompok GT (Gross Tonnage) kapal.
(2) Tarif pelaksanaan audit sertifikat sistem manajemen pengoperasian kapal/safety management certificate (SMC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dikenakan terhadap audit kapal dihitung berdasarkan setiap audit sesuai ukuran kapal menurut kelompok GT (Gross Tonnage) kapal.
(3) Tarif pelaksanaan penerbitan sertifikat kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan/document of compliance (DOC) dan sertifikat sistem manajemen pengoperasian kapal/ safety management certificate (SMC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dikenakan terhadap perusahaan dan kapal dihitung berdasarkan setiap sertifikat sesuai ukuran kapal menurut kelompok GT (Gross Tonnage) kapal.
(4) Tarif pelaksanaan endorsement sertifikat kepada pemilik atau operator atas dokumen kesesuaian sistem manajemen keselamatan/document of compliance (DOC) dan sertifikat sistem manajemen pengoperasian kapal/ safety management certificate (SMC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d dikenakan terhadap perusahaan dan kapal dihitung berdasarkan setiap sertifikat sesuai ukuran kapal menurut kelompok GT (Gross Tonnage) kapal.

Pasal 91

(1) Tarif pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat keamanan kapal internasional/International Ship Security Certificate (ISSC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dihitung berdasarkan setiap penerbitan sertifikat.
(2) Tarif endorsement sertifikat keamanan kapal internasional/International Ship Security Certificate (ISSC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dihitung berdasarkan setiap penerbitan sertifikat.

Pasal 92

(1) Tarif pengujian alat penolong (type approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dihitung berdasarkan setiap sampel yang diuji.
(2) Tarif pengujian peralatan pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dihitung berdasarkan setiap unit yang diuji.
(3) Tarif pengujian alat pencegahan pencemaran (type approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dihitung berdasarkan setiap tipe setiap pengujian.
(4) Tarif pengujian stabilitas kapal bangunan baru/perombakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dihitung berdasarkan setiap kapal yang diuji.
(5) Tarif uji coba berlayar (sea trial) kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dihitung berdasarkan setiap kapal yang diuji.
(6) Tarif pengujian penimbalan kompas (compasseren) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dihitung berdasarkan setiap kapal yang diuji.

Pasal 93

(1) Tarif pemeriksaan teknis gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dikenakan terhadap gambar kapal bangunan baru dan/atau gambar kapal yang mengalami

perubahan konstruksi (perombakan), dihitung berdasarkan setiap kapal sesuai dengan pengelompokan panjang/length over all (LOA) kapal.
(2) Tarif penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dikenakan terhadap gambar kapal bangunan baru, gambar kapal yang mengalami perubahan konstruksi (perombakan) yang telah disahkan dan/atau kapal bangunan lama yang belum disahkan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal, dihitung berdasarkan setiap kapal sesuai pengelompokan panjang/length over all (LOA) kapal.

Pasal 94

(1) Tarif Pemeriksaan teknis pengawakan/kepelautan sesuai persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan kapal non konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dihitung berdasarkan setiap pemeriksaan.
(2) Tarif penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi:
a. penerbitan sertifikat pengawakan berdasarkan persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan non konvensi dihitung berdasarkan setiap sertifikat berdasarkan pengelompokan GT (Gross Tonnage) kapal;
b. audit program pendidikan dan pelatihan kepelautan dihitung berdasarkan setiap audit;
c. audit izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (IUPPAK) dihitung berdasarkan setiap audit;
d. ujian keahlian pelaut dihitung berdasarkan setiap mata ujian setiap orang;
e. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika/teknika kapal penangkap ikan (ANKAPIN/ATKAPIN) dihitung berdasarkan setiap sertifikat;

f. sertifikat pengukuhan/keabsahan pelaut (certificate of endorsement/COE) dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
g. sertifikat pengakuan pelaut asing (certificate of recognition/COR) dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
h. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) I/ahli teknika tingkat (ATT) I atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
i. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) II/ahli teknika tingkat (ATT) II atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
j. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) III/ahli teknika tingkat (ATT) III atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
k. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) IV/ahli teknika tingkat (ATT) IV atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
l. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) V/ahli teknika tingkat (ATT) V atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
m. sertifikat pengesahan program pendidikan dan pelatihan kepelautan dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
n. surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dihitung berdasarkan setiap surat izin;
o. buku pelaut dihitung berdasarkan setiap buku;
p. perpanjangan buku pelaut dihitung berdasarkan setiap kegiatan;
q. seaferer identity document (SID) pelaut dihitung berdasarkan setiap kartu;
r. sertifikat keterampilan pelaut/certificate of proficiency (COP) dihitung berdasarkan setiap sertifikat;

s. sertifikat kompetensi kepelautan, operator radio global maritime distress and safety system (GMDSS) dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
t. sertifikat kompetensi kepelautan/electro tecnical officer (ETO) dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
u. sertifikat kepelautan non konvensi dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
v. surat persetujuan revalidasi sertifikat keterampilan pelaut dihitung berdasarkan setiap surat; dan
w. surat keterangan masa layar pelaut dihitung berdasarkan setiap surat.

Pasal 95

(1) Tarif persetujuan dan pengawasan pelaksanaan pencucian tangki kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dihitung berdasarkan setiap surat persetujuan.
(2) Tarif pengawasan pemasangan marka garis muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dihitung berdasarkan setiap kapal.
(3) Pengawasan pemasangan container safe plate (peti kemas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dihitung berdasarkan setiap peti kemas.
(4) Persetujuan pengangkutan limbah barang berbahaya dan beracun untuk kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d dihitung berdasarkan setiap surat berdasarkan pengelompokan GT (Gross Tonnage) kapal.
(5) Buku harian kapal (log book) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e dihitung berdasarkan setiap buku.
(6) Pemeriksaan teknis dokumen laporan buku harian kapal (log book) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f dihitung berdasarkan setiap laporan.
(7) Pengesahan pola, prosedur dan penataan, buku catatan dan dokumen terkait pencegahan dan penanggulangan

pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf g dihitung berdasarkan setiap buku.
(8) Pengesahan perhitungan sub divisi dan stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf h dihitung berdasarkan setiap buku.
(9) Pengesahan pedoman cargo securing manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf i dihitung berdasarkan setiap buku.
(10) Pengesahan pedoman sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf j dihitung berdasarkan setiap kapal.
(11) Pemeriksaan teknis dokumen surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf k angka 1 dihitung berdasarkan setiap pemeriksaan setiap kapal.
(12) Penerbitan surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf k angka 2 dihitung berdasarkan setiap surat berdasarkan pengelompokan GT (Gross Tonnage) kapal.
(13) Pengukuhan/endorsment surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf k angka 3 dihitung berdasarkan setiap surat berdasarkan pengelompokan GT (Gross Tonnage) kapal.
(14) Pemeriksaan teknis dokumen akta pendaftaran kapal, akta balik nama kapal, akta hipotek kapal, akta pengalihan hipotek kapal, dan grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf k angka 4 dihitung berdasarkan setiap kapal.
(15) Penerbitan akta pendaftaran kapal, akta balik nama kapal, akta hipotek kapal, akta pengalihan hipotek kapal, dan grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf k angka 5 dihitung berdasarkan setiap akta berdasarkan pengelompokan GT (Gross Tonnage) kapal.

(16) Dokumen continous synopsis record (CSR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf k angka 6 dihitung berdasarkan setiap kapal.
(17) Surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf k angka 7 dihitung berdasarkan setiap kapal.

Pasal 96

(1) Tarif pengawasan barang berbahaya dalam bentuk curah (bulk) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dihitung berdasarkan setiap ton setiap muatan.
(2) Tarif pengawasan barang berbahaya dalam bentuk kemasan/package yang dimuat dalam ruang muat/geladak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b angka 1 dihitung berdasarkan setiap ton setiap muatan.
(3) Tarif pengawasan barang berbahaya dalam bentuk kemasan/package yang dimuat dalam peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b angka 2 dihitung berdasarkan setiap kontainer.
(4) Tarif pengawasan barang berbahaya untuk muatan barang berbahaya Radioactive Class 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c dihitung berdasarkan setiap kemasan.

Pasal 97

Tarif pemeriksaan kapal asing port state control atas pemeriksaan ulang/follow up inspection (re-inspection deficiency code 30) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenakan terhadap kapal asing yang dihitung berdasarkan setiap pemeriksaan.

Pasal 98

Tarif penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dikenakan

terhadap Wajib Bayar yang mendapatkan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang diterbitkan.

Pasal 99

Tarif penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dikenakan terhadap Wajib Bayar yang mendapatkan pelayanan penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus berdasarkan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus yang diterbitkan.

Pasal 100

Tarif penerbitan surat perubahan Surat

Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 dikenakan terhadap Wajib Bayar yang mendapatkan pelayanan penerbitan perubahan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus berdasarkan perubahan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus yang diterbitkan.

Pasal 101

Tarif penerbitan spesifikasi kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan berdasarkan setiap kapal.

Pasal 102

Tarif penerbitan surat pembukaan kantor cabang perusahan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan berdasarkan setiap surat izin pembukaan kantor cabang yang diterbitkan.

Pasal 103

Tarif penerbitan surat persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri berdasarkan setiap kapal per 6 (enam) bulan.

Pasal 104

Tarif penerbitan surat persetujuan atas usulan omisi kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan usulan omisi berdasarkan setiap kapal yang diusulkan.

Pasal 105

Tarif penerbitan surat persetujuan atas usulan substitusi kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan usulan substitusi berdasarkan setiap kapal yang diusulkan.

Pasal 106

Tarif penerbitan surat persetujuan atas usulan deviasi kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf h dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan usulan deviasi berdasarkan setiap kapal yang diusulkan.

Pasal 107

Tarif penerbitan surat persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf i dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak

teratur angkutan laut dalam negeri berdasarkan setiap kapal per 3 (tiga) bulan.

Pasal 108

Tarif penerbitan surat persetujuan pelabuhan singgah pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf j dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan usulan pelabuhan singgah berdasarkan setiap kapal yang diusulkan.

Pasal 109

Tarif penerbitan surat pemberitahuan/persetujuan keagenan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf k dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan pemberitahuan/persetujuan keagenan kapal asing berdasarkan:
a. bagi kapal lintas batas per kapal per pelabuhan per 15 (lima belas) hari; dan
b. bagi kapal non lintas batas per kapal per pelabuhan.

Pasal 110

Tarif penerbitan surat izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf l dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan izin pengoperasian kapal asing berdasarkan per kapal.

Pasal 111

Tarif pengawasan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf m merupakan prosentase dari tarif jasa bongkar muat.

Pasal 112

(1) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditentukan dalam satuan denda administratif (penalty unit/PU).
(2) Ketentuan mengenai jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(3) Penagihan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan denda administratif dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 113

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal meliputi jasa kepelabuhanan, penerbitan surat izin kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan, dan jasa angkutan laut wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara oleh pengguna jasa dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan/Pengelola PNBP/Petugas Operasional pada aplikasi SIMPONI.
(2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. loket teller (over the counter); dan
b. sistem elektronik lainnya, antara lain authomatic teller machine (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC).

Pasal 114

(1) Tagihan jasa telekomunikasi-pelayaran dalam mata uang US Dollar dengan berpedoman bahwa nilai tukar US. 1,00 Dollar = 2.5374 Gold France.

(2) Wajib Bayar jasa telekomunikasi-pelayaran (badan Kuasa Perhitungan/Accounting Authority) membayar uang tagihan jasa telekomunikasi-pelayaran dalam mata uang US Dollar.

Pasal 115

(1) Penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan menggunakan blanko sebagai alat bukti.
(2) Kode Billing untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang keuangan.

Pasal 116

(1) Untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam mata uang asing ke kas negara terlebih dahulu dikonversi dengan kurs tengah Bank INDONESIA sesuai dengan kurs pada tanggal nota tagihan diterbitkan.
(2) Dalam hal kurs tengah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diperoleh, kurs yang digunakan adalah kurs tengah pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 117

(1) Pengguna jasa yang melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo kode billing yang pertama kali diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan Unit Pelaksana Teknis/pengelola PNBP/petugas operasional dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota denda yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan Unit Pelaksana Teknis/pengelola PNBP/petugas operasional.
(3) Untuk pelayanan jasa penggunaan perairan dan konsesi yang menggunakan perjanjian penentuan jatuh tempo

pembayaran ditetapkan di dalam isi perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 118

(1) Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum dibayarkan oleh pengguna jasa setelah nota tagihan diterbitkan dicatat oleh pengelola PNBP sebagai piutang.
(2) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibayarkan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 119

Kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pengguna jasa yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan kepada pembayaran jasa transportasi laut untuk jasa yang sama pada tagihan berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi antara pengguna jasa dengan pengelola PNBP Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 120

Bendahara Penerimaan/Pengelola PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas wajib melakukan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima.

Pasal 121

Penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 122

Tata cara penerimaan, penyetoran, penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal serta nota tagihan dan kuitansi bukti penerimaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 123

(1) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal, sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan Angka Romawi III huruf A sampai dengan huruf D.
(2) Terhadap pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan melalui perjanjian konsesi, tarif pas orang, kendaraan dan pelayanan terminal penumpang kapal laut dipungut oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenakan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Kegiatan tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kenegaraan;
b. tugas pemerintahan tertentu;
c. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
d. kepentingan umum dan sosial;
e. bersifat nasional dan internasional; atau
f. usaha mikro, kecil dan menengah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 124

Dalam hal terdapat obyek Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15

Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 125

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 126

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 585), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 127

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA