Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh
seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas
keprofesionalannya.
2.
Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi yang selanjutnya
disebut SDM di Bidang Transportasi adalah sumber daya manusia
yang mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi
sebagai regulator, penyedia jasa transportasi, dan tenaga kerja di
bidang transportasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
3.
Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya
disebut
Diklat
Transportasi
adalah
penyelenggaraan
proses
pembelajaran
dan
pelatihan
dalam
rangka
meningkatkan
pengetahuan,
keahlian,
keterampilan, dan pembentukan sikap
perilaku
sumber
daya
manusia
yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan transportasi.
4.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
5.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi
dasar,
materi
pokok/pembelajaran,
kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
6.
Sertifikat Kompetensi adalah salah satu bentuk Sertifikat yang
diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan
pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidang transportasi sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan dan pelatihan serta terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat
Transportasi.
7.
Unsur Teknis adalah Unsur Pelaksana Teknis Operasional di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
8.
Penyelenggara Diklat adalah Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan.
9.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
11. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Sumber Daya Manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
harus memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis
Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan dan/atau pekerjaan di bidang
transportasi.
Pasal 3
(1) Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
a.
Jenis kompetensi;
b.
Standar kompetensi; dan
c.
Lembaga Sertifikasi yang berwenang menerbitkan Sertifikat
Kompetensi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyelenggara Diklat berwenang untuk menerbitkan Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang diberikan kepada
peserta didik yang telah mengikuti Diklat di bidang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, dan/atau di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b.
Pemegang Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib untuk diusulkan oleh
Penyelenggara
Diklat
kepada
Direktur
Jenderal
untuk
mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah dinyatakan lulus uji
kompetensi dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
oleh Direktur Jenderal.
(5) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Direktur Jenderal membentuk tim penguji kompetensi yang bertugas
menerbitkan Berita Acara Hasil Uji Kompetensi, yang anggotanya
terdiri dari Unsur Teknis, Unsur Pengajar/Dosen yang berkompeten,
dan Unsur Kepegawaian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 4
(1) Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), digunakan untuk
menyusun kurikulum dan silabus Diklat di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai,
Danau dan Penyeberangan.
(2) Kurikulum dan Silabus Diklat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 5
(1) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
a.
Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas;
b.
Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas;
c. Manajemen Dan Survey Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
d.
Pengelolaan Parkir;
e.
Pengelolaan Terminal;
f.
Pengelolaan Sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi
(Area Traffic Control System);
g.
Perencanaan Simpul Dan Jaringan Transportasi Jalan;
h.
Manajemen Angkutan Umum;
i.
Perencanaan Jaringan Trayek Angkutan Umum;
j.
Pengujian Kendaraan Bermotor;
k.
Audit Keselamatan Jalan;
l.
Inspeksi Keselamatan Jalan;
m. Pemantauan Keselamatan Jalan;
n.
Analisis Data Kecelakaan Jalan;
o.
Pengawasan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
p.
Manajemen Kampanye Keselamatan;
q.
Pengelolaan Perlengkapan Jalan;
r.
Manajemen Operasional Unit Pelaksana Penimbangan;
s.
Pengawakan Angkutan Umum Untuk Penumpang dan Barang.
(2) Jenis Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan meliputi :
a.
Inspeksi Sungai dan Danau;
b.
Pengelolaan Pelabuhan Sungai dan Danau;
c.
Manajemen
Transportasi
Angkutan
Sungai,
Danau
dan
Penyeberangan (ASDP);
d.
Operasional Jembatan Bergerak Pelabuhan Penyeberangan; dan
e.
Penilaian Pelayanan Pelabuhan dan Angkutan Penyeberangan.
(2) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Surat Keputusan Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Tanda Kualifikasi,
Jenjang
Jabatan
dan
Pangkat,
serta
Syarat-Syarat
Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Kompetensi Sumber Daya Manusia di
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 MARET 2014
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM. 8 TAHUN 2014
TENTANG
KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
DI BIDANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
No.
JENIS
KOMPETENSI
STANDAR KOMPETENSI
1.
a. Penyusunan
Analisis
Dampak
Lalu
Lintas
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai Petugas/Abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Mampu menjelaskan tentang Peraturan Perundang-
undangan dalam Proses Kegiatan Analisis Dampak
Lalu Lintas;
3. Mampu menjelaskan tentang Pedoman Pelaksanaan
ANDALALIN;
4. Mampu menjelaskan tentang Teknik Pengumpulan
dan Pengolahan Data ANDALALIN;
5. Mampu menjelaskan tentang Teknik Pelaksanaan
ANDALALIN;
6. Mampu menjelaskan tentang Perencanaan dan
Pemodelan Transportasi;
7. Mampu menjelaskan tentang Pedoman dan Tata
Cara Pelaksanaan ANDALALIN Kawasan Bangkitan,
Tarikan dan Pembangunan Prasarana Transportasi
Baru;
8. Mampu menjelaskan tentang Penilaian ANDALALIN;
9. Mampu merancang Proses Penilaian ANDALALIN.
b. Penilaian
Analisis
Dampak Lalu
Lintas
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Mampu menjelaskan tentang Peraturan Perundang-
undangan dalam Proses Kegiatan Analisis Dampak
Lalu Lintas;
3. Mampu menjelaskan tentang Pedoman Pelaksanaan
ANDALALIN;
4. Mampu menjelaskan tentang Teknik Pengumpulan
dan Pengolahan Data ANDALALIN;
5. Mampu menjelaskan tentang Teknik Pelaksanaan
ANDALALIN;
6. Mampu menjelaskan tentang Perencanaan dan
Pemodelan Transportasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
7. Mampu menjelaskan tentang Pedoman dan Tata
Cara Pelaksanaan ANDALALIN Kawasan Bangkitan,
Tarikan dan Pembangunan Prasarana Transportasi
Baru;
8. Mampu menjelaskan tentang Penilaian ANDALALIN;
9. Mampu merancang Proses Penilaian ANDALALIN
c. Manajemen Dan
Survey Lalu
Lintas Dan
Angkutan Jalan
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan
Perundang-undangan mengenai Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Memahami Standard Operating Procedure (SOP)
Penyelenggaraan Survey Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan (LLAJ);
4. Memahami prinsip-prinsip dasar manajemen dan
rekayasa lalu lintas;
5. Menguasai dan memahami jenis-jenis peralatan dan
perlengkapan survey;
6. Memiliki pengetahuan teknik dan metode analisis
hasil survey;
7. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik
Dasar Sistem Lalu Lintas;
8. Memahami
dan
merangking/peringkat
dan
mengidentifikasi masalah lalu lintas;
9. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik
Operasional Angkutan Umum;
10. Memahami
dan
mengidentifikasi
unjuk
kerja
angkutan umum;
11. Memahami dan melaksanakan survey inventarisasi
jalan dan simpang;
12. Memahami dan melaksanakan survey inventarisasi
terminal angkutan jalan;
13. Memahami dan melaksanakan survey inventarisasi
angkutan umum;
14. Memahami dan melaksanakan survey penghitungan
lalu lintas terklasifikasi;
15. Memahami dan melaksanakan survey kecepatan
lalu lintas;
16. Memahami dan melaksanakan survey parkir;
17. Memahami dan melaksanakan survey pejalan kaki;
18. Memahami dan melaksanakan survey statis dan
dinamis angkutan umum;
19. Mengolah dan menganalisis data-data survey lalu
lintas;
20. Mengolah
dan
menganalisis
data-data
survey
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
angkutan umum;
21. Mampu menyusun pelaporan hasil survey lalu lintas
angkutan jalan.
d. Pengelolaan
Parkir
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Mengetahui dan memahami tentang Peraturan
Perundang–undangan mengenai Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Mampu menjelaskan tentang Fungsi Parkir terhadap
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dan
Pengendalian
Kebutuhan
Lalu
Lintas/
Transportation Demand Management (TDM);
4. Memahami tentang Konsep Investasi dan Biaya
Perparkiran;
5. Memahami tentang Mekanisme Kerjasama dengan
Pihak
ke-3
(tiga)
terhadap
Penyelenggaraan
Perparkiran Umum (PPU);
6. Mampu
merencanakan
kebutuhan,
penentuan
lokasi, pengaturan dan desain parkir di badan jalan
atau gedung parkir;
7. Mampu menjelaskan dan mengoperasikan peralatan
yang digunakan dalam perparkiran;
8. Mampu menghitung kapasitas, dan durasi parkir;
9. Mampu melakukan optimasi ruang parkir;
10.Pengumpulan, pengolahan dan analisis data parkir;
11.Mampu menyusun evaluasi dan pelaporan mengenai
perparkiran.
e. Pengelolaan
Terminal
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan
Perundang-undangan mengenai Terminal;
3. Memiliki pengetahuan perawatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana terminal;
4. Memiliki pengetahuan tentang Menjaga Kebersihan,
Keamanan dan Ketertiban Terminal;
5. Memiliki pengetahuan tentang Sistem Informasi
Manajemen;
6. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik
Operasional Terminal Angkutan;
7. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik
Kendaraan Penumpang Umum;
8. Memahami dan melaksanakan manajemen lalu
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
lintas daerah kewenangan terminal;
9. Memahami
dan
menjelaskan
tentang
Desain
Terminal Angkutan Umum;
10. Memahami
dan
mampu
melaksanakan
serta
mengolah data di terminal;
11. Memahami dan menganalisis dampak lingkungan
terminal;
12. Memahami dan menjelaskan tentang Pelayanan
Prima Di Terminal;
13. Memahami dan menjelaskan tentang Administrasi
Operasional Terminal.
f.
Pengelolaan
Sistem Alat
Pemberi Isyarat
Lalu Lintas
Terkoordinasi/
Air Traffic
Control System
(ATCS)
1. Mengetahui dan memahami serta merencanakan
kebutuhan dan pengelolaan system alat pemberi
isyarat lalu lintas terkoordinasi, dalam rangka
meningkatkan kinerja persimpangan;
2. Mengetahui
dan
memahami
tentang
Konsep
Pengendalian Persimpangan;
3. Menguasai dan memahami mengoperasikan Air
Traffic Control System (ATCS);
4. Memahami dan memiliki pengetahuan tentang
Informasi
dan
Teknologi
serta
Perawatan
Peralatan/Komponen Air Traffic Control System
(ATCS);
5. Memahami dan mengetahui Troubleshooting Air
Traffic Control System (ATCS);
6. Menguasai dan mampu membuat laporan secara
komputerisasi.
g. Perencanaan
Simpul Dan
Jaringan
Transportasi
Jalan
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/Abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan
Perundang-undangan mengenai Angkutan Umum;
3. Memahami
pengertian
simpul
dan
jaringan
transportasi jalan;
4. Mampu melakukan analisis perencanaan bangkitan
dan distribusi perjalanan, pembebanan lalu lintas
serta pemilihan moda angkutan;
5. Memahami hierarki jaringan jalan;
6. Memahami teori aksesibilitas dan kinerja jaringan
transportasi jalan;
7. Mengetahui dan memahami tentang Peraturan
Perundang-undangan
dalam
Proses
Kegiatan
Penyusunan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
8. Mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang
Pedoman Umum Penyusunan Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ);
9. Mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang
Interaksi Sistem Tata Guna Lahan dan Transportasi
dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR);
10. Mengetahui dan memahami tentang Karakteristik
Ruang Lalu Lintas dan Simpul;
11. Mengetahui dan memahami Arah Kebijakan Peran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam
Seluruh Moda Transportasi;
12. Mengetahui dan memahami konsep pengelolaan
sistem
dan
jaringan
transportasi
menerapkan
penyusunan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ).
h.
Manajemen
Angkutan
Umum
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan
Perundang-undangan mengenai Angkutan Umum;
3. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik
Jenis dan Tipe Angkutan Penumpang;
4. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik
dan Pola Trayek Angkutan;
5. Memahami dan menjelaskan tentang Perencanaan
Angkutan;
6. Memahami dan menghitung kebutuhan angkutan;
7. Memahami
dan
mampu
menjelaskan
tentang
Karakteristik
Pelayanan,
Pengoperasian
dan
Fasilitas Pelayanan Angkutan;
8. Memahami
dan
menjelaskan
tentang
Proses
Administrasi dan Perijinan Angkutan;
9. Memahami
dan
menjelaskan
tentang
Kinerja
Pelayanan Angkutan;
10. Memahami,
mengumpulkan,
mengolah
dan
menyajikan data angkutan;
11. Memahami
dan
menjelaskan
tentang
Terminal
Angkutan dan Fasilitas Henti Angkutan;
12. Memahami dan menghitung tarif angkutan;
13. Memahami dan menjelaskan tentang Kelayakan
Usaha Pengoperasian Angkutan;
14. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik
Operasional, Pengawasan dan Pembinaan terhadap
Pool dan Agen Angkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
15. Memahami dan menjelaskan tentang Pelayanan
Prima Penyelenggaraan Angkutan;
16. Memahami
dan
menjelaskan
tentang
System
Informasi Angkutan.
i. Perencanaan
Jaringan Trayek
Angkutan
Umum
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan
Perundang-undangan mengenai Angkutan Umum;
3. Mampu melakukan analisis terhadap Bangkitan dan
Distribusi Perjalanan, Pembebanan Lalu Lintas serta
Pemilihan Moda Angkutan;
4. Mampu
melakukan
analisis
terhadap
jaringan
trayek angkutan umum yang ada dan prediksi
kebutuhan pada masa mendatang sebagai bahan
evaluasi trayek tertutup dan trayek terbuka;
5. Mampu melakukan analisis terhadap jaringan lintas
angkutan barang yang ada dan prediksi kebutuhan
pada masa mendatang;
6. Mampu menganalisis terhadap peta tata guna lahan;
7. Mampu menganalisis terhadap kebutuhan jumlah,
kapasitas dan jenis pelayanan angkutan pada suatu
jaringan trayek tertentu;
8. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik
Moda Angkutan Umum;
9. Memahami dan menentukan pola trayek angkutan
umum;
10. Memahami dan merencanakan jumlah armada,
penjadwalan dan tarif angkutan;
11. Memahami
dan
menjelaskan
tentang
Fasilitas
Angkutan Umum;
12. Memahami dan menjelaskan tentang Pengaturan
Angkutan Umum Di Wilayah Perkotaan;
13. Memahami dan mengevaluasi kinerja angkutan
umum;
j.
Pengujian
Kendaraan
Bermotor
1. Mengetahui dan memahami tentang Peraturan
Perundang-undangan di bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan
Jalan
(LLAJ)
khusus
Pengujian
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan;
2. Mengetahui dan memahami tentang Etika dan
Profesi Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
3. Mengetahui dan memahami tentang Komponen-
Komponen Utama dan Fungsinya pada Kendaraan
Bermotor, dan Konstruksi Kendaraan Bermotor;
4. Mengetahui, memahami dan mempraktekan tentang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
Identitas
Nomor
Rangka
dan
Nomor
Mesin,
Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor,
Panel Indikator/Instrumen Kendaraan Bermotor,
Ban dan Velg, Pedal/Tuas/Tombol Ruang Kemudi,
Lampu–Lampu
Kendaraan
Bermotor,
dan
Penghapus Kaca Kendaraan bermotor;
5. Mengetahui dan memahami tentang Cara-cara
Administrasi Pengujian Tipe dan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor;
6. Memahami
dan
mampu
mempraktekan
teknik
pengujian
kendaraan
bermotor
secara
visual
(pemeriksaan Upper Carriage dan Under Carriage);
7. Mampu melakukan uji manual kelaikan kendaraan
bermotor;
8. Mampu melaksanakan pemeliharaan ringan harian
terhadap peralatan uji kendaraan bermotor;
9. Mampu mempraktekan cara mengemudi kendaraan
bermotor yang baik dan benar;
10. Mengetahui dan memahami tentang Perkembangan
Teknologi Kendaraan Bermotor;
11. Mengetahui dan memahami tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Lapangan;
12. Mengetahui dan memahami tentang Etika dan
Profesi Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
13. Mengetahui
dan
memahami
tentang
Teknik
Kendaraan Bermotor;
14. Mengetahui dan memahami tentang Cara-cara
Administrasi Pengujian Tipe dan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor;
15. Mengetahui
dan
memahami
tentang
Rancang
Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor;
16. Memahami
dan
mampu
mempraktekan
teknik
pengujian
kendaraan
bermotor
secara
visual
(pemeriksaan Upper Carriage dan Under Carriage);
17. Mampu melakukan uji manual kelaikan kendaraan
bermotor;
18. Mampu menentukan kelas jalan dan masa uji
berkala;
19. Mampu menghitung dan menetapkan JBI, MST dan
Daya Angkut Orang dan Barang;
20. Mengetahui
dan
memahami
dan
mampu
mempraktekkan
teknik
pengujian
kendaraan
bermotor dengan alat uji portable dan alat uji statis,
meliputi uji emisi gas buang, uji ply detektor dan
bagian bawah kendaraan bermotor, menimbang
kendaraan bermotor, uji rem utama dan rem parkir,
uji speedometer, uji lampu utama, uji side slipe,
dan uji kebisingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
21. Mengetahui dan memahami serta menganalisa dan
penetapan hasil pengujian;
22. Mampu melaksanakan pemeliharaan ringan, sedang
dan berat harian terhadap peralatan uji kendaraan
bermotor;
23. Mengetahui, memahami dan mempraktekkan tata
cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
24. Mampu menganalisis kecelakaan lalu lintas faktor
kendaraan bermotor;
25. Mampu memberikan penilaian prosentase terhadap
penghapusan kendaraan bermotor milik Negara,
BUMN/BUMD;
26. Mampu melakukan manajemen manajerial pada
Unit Pelaksana Teknis (UPT) PKB;
27. Mengetahui, mampu, dan memahami kelaikan
kendaraan bermotor pada setiap perusahaan.
k. Audit
Keselamatan
Jalan
1. Mampu menilai dan mengevaluasi Daerah Titik
Rawan Kecelakaan (DRK);
2. Mampu menilai dan mengevaluasi jaringan rawan
kecelakaan;
3. Mampu menilai dan mengevaluasi objek pengganggu
sisi jalan;
4. Mampu menilai dan mengevaluasi mengenai fasilitas
perlengkapan jalan;
5. Mampu
menilai
dan
mengevaluasi
tentang
Penanganan pada Zona Pekerjaan Jalan;
6. Mampu
memberikan
rekomendasi
tentang
Kebutuhan Harmonisasi Marka, Rambu, Sinyal
terhadap Fungsi Jalan;
7. Mampu
menilai
dan
memahami
prosedur
pemeriksaan kecelakaan kendaraan di jalan;
8. Mampu menilai dan memahami prosedur serta
melakukan audit laik fungsi jalan;
9. Mampu
mengetahui
dan
memahami
dokumen
auditor jalan;
10. Mampu
merekomendasikan
peningkatan
keselamatan jalan.
l.
Inspeksi
Keselamatan
Jalan
1. Mampu mengetahui, memahami, mempraktekkan
dan menganalisa teknik penyajian data hasil
pemantauan dan pengamatan;
2. Mampu
mengidentifikasikan
dan
menganalisa
Daerah Titik Rawan Kecelakaan (DRK);
3. Mampu
mengidentifikasikan
dan
menganalisa
jaringan rawan kecelakaan;
4. Mampu mengidentifikasikan dan menganalisa objek
pengganggu sisi jalan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
5. Mampu
mengidentifikasikan
kebutuhan
harmonisasi marka, rambu, sinyal terhadap fungsi
jalan;
6. Mampu menganalisis dan mendesain keselamatan
ruang lalu lintas;
7. Mampu
menguji
kelayakan
fasilitas
dan
perlengkapan jalan;
8. Mampu menganalisis karakteristik lalu lintas.
m. Pemantauan
Keselamatan
Jalan
1. Mampu mengetahui dan memahami Dasar Hukum
Pemantauan;
2. Mampu mengetahui dan memahami Konsep Teknis
Keselamatan dan Dasar-dasar Geometrik Ruang
Lalu Lintas;
3. Mampu mengetahui dan memahami Spesifikasi
Teknis Fasilitas dan Perlengkapan Ruang Lalu
Lintas;
4. Mampu mengetahui dan memahami Karakteristik
Lalu Lintas;
5. Mampu mengetahui dan memahami perilaku berlalu
lintas;
6. Mampu
mengetahui,
memahami
dan
mengoperasikan alat pemantauan dan pengamatan
terhadap geometrik ruang lalu lintas;
7. Mampu
mengetahui,
memahami
dan
mempraktekkan
pemantauan
dan
pengamatan
persimpangan prioritas, persimpangan lampu lalu
lintas, persimpangan bundaran, tikungan, dan
tanjakan/turunan;
8. Mampu
mengetahui,
memahami
dan
mempraktekkan
pengisian
formulir
hasil
pemantauan dan pengamatan;
9. Mampu
menyusun
dan
menjelaskan
hasil
pemantauan atau pengamatan.
n. Analisis Data
Kecelakaan
Jalan.
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Mengetahui dan memahami peraturan perundang–
undangan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Mengetahui dan memahami teori analisa statistik;
4. Menguasai dan memahami tipe–tipe kecelakaan;
5. Memahami dan mampu mengoperasikan program–
program statika;
6. Memahami dan mengetahui faktor – faktor penyebab
kecelakaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
7. Memahami
Keselamatan
dan
Kebijakan
Keselamatan Transportasi Darat (RUNK);
8. Memahami
Teori
mengenai
Pengumpulan
dan
Analisis Data Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan (LLAJ);
9. Memahami Desain Kendaraan yang Berkeselamatan
/Kelaikan Kendaraan Bermotor (Safer Vehicle);
10.Memahami Desain Jalan Yang Berkeselamatan
(Safer Road);
11.Mampu memahami Perilaku Pengguna Jalan;
12.Mampu mengidentifikasi Lokasi Yang Berpotensi
Rawan Kecelakaan;
13.Memahami dan mampu melaksanakan Metode dan
Teknik Pengumpulan Data kecelakaan Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
14.Memahami dan mampu melaksanakan Metode dan
Teknik Analisis Data Kecelakaan Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan (LLAJ);
15.Mampu mengidentifikasi lokasi rawan kecelakaan
dan manyajikan data berdasarkan data kecelakaan
yang diperoleh;
16.Memahami dan menguasi teknik penulisan laporan
analisa data kecelakaan jalan.
o. Pengawasan
Bidang Lalu
Lintas Dan
Angkutan Jalan
1. Memahami dan memiliki pengetahuan terhadap
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta
peraturan pelaksanaan di bidang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan lainnya;
2. Memahami
pengetahuan
tentang
Penyidikan
terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan (LLAJ);
3. Memiliki pengetahuan tentang Persyaratan Teknis
dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor;
4. Memiliki pengetahuan tentang Perizinan Angkutan
Orang dan Angkutan Barang;
5. Memahami
dan
memiliki
tentang
Peraturan
Perundang-undangan
di
bidang
hukum
acara
pidana;
6. Memiliki pengetahuan tentang Pelayanan di bidang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait
dengan sanksi administrasi.
p. Manajemen
Kampanye
Keselamatan
1. Mengetahui
dan
memahami
dasar–dasar
keselamatan transportasi darat;
2. Mengetahui
dan
memahami
dasar–dasar
komunikasi umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
3. Menguasai dan memahami dasar–dasar teknik dan
praktek berbicara di depan umum;
4. Mengetahui
dan
memahami
dasar–dasar
pengelolaan kampanye keselamatan transportasi
darat
(penentuan
target,
pesan,
jenis
media,
pelaksanaan dan evaluasi).
q. Pengelolaan
Perlengkapan
Jalan
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan
Perundang-undangan mengenai Angkutan Umum;
3. Mampu memahami, merencanakan kebutuhan dan
pengelolaan fasilitas perlengkapan jalan dalam
rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan;
4. Mampu
dan
paham
konsep
pengendalian
persimpangan;
5. Mampu merawat dan Trobleshooting Traffic Light,
penerangan jalan umum, pelistrikan dan Informasi
dan Teknologi;
6. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Dasar
Hukum Fasilitas Perlengkapan Jalan;
7. Memahami
dan
mampu
menjelaskan
tentang
Komponen-komponen Arus Lalu Lintas;
8. Memahami dan mampu menghitung jarak pandang
henti, jarak pandang menyiap dan jarak henti;
9. Memahami dan mampu menghitung kecepatan
rencana jalan;
10. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Teknik
Survey,
Persiapan
Survey,
Formulir
Survey,
Pelaksanaan Survey dan Target Data Survey;
11. Memahami
dan
mampu
melakukan
survey
inventarisasi
kebutuhan
fasilitas
perlengkapan
jalan;
12. Memahami
dan
mampu
menjelaskan
tentang
Maksud dan Pengertian Rambu;
13. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis-
jenis dan Spesifikasi Rambu;
14. Memahami dan mampu melakukan perencanaan
dan pemasangan rambu;
15. Memahami
dan
mampu
menjelaskan
tentang
Maksud dan Pengertian Marka;
16. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis-
jenis dan Spesifikasi Marka;
17. Memahami dan mampu melakukan perencanaan
dan pemasangan marka;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
18. Memahami
dan
mampu
menjelaskan
tentang
Maksud dan Pengertian Guardrail;
19. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis-
jenis dan Spesifikasi Guardrail;
20. Memahami dan mampu melakukan perencanaan
dan pemasangan Guardrail;
21. Memahami
dan
mampu
menjelaskan
tentang
Maksud dan Pengertian Delineator dan Paku Jalan;
22. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis-
jenis dan Spesifikasi Delineator dan Paku Jalan;
23. Memahami dan mampu melakukan perencanaan
dan pemasangan Delineator dan paku jalan;
24. Memahami
dan
mampu
menjelaskan
tentang
Maksud dan Penerangan Jalan Umum;
25. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis-
jenis dan Spesifikasi Penerangan Jalan Umum.
r. Manajemen
Operasional
Unit Pelaksana
Penimbangan
1.
Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi
Negara yang profesional dengan dilandasi etika
profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia;
2. Mengetahui dan memahami tentang Peraturan
Perundang – undangan mengenai Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Mampu
menjelaskan
peran
dan
fungsi
unit
pelaksana
penimbangan
dalam
keselamatan
transportasi jalan khususnya terhadap prasarana
lalu lintas;
4. Mampu
menjelaskan
dan
menyusun
proses,
prosedur pelaksanaan penimbangan kendaraan
bermotor;
5. Mampu menjelaskan menyiapkan, mengoperasikan
dan memelihara peralatan penimbangan kendaraan
bermotor;
6. Mampu menjelaskan tentang Spesifikasi Teknis
Kendaraan
Bermotor
yang
Wajib
Melakukan
Penimbangan;
7. Mampu menilai dan mengambil keputusan terhadap
proses dan hasil penyelenggaraan penimbangan
kendaraan bermotor;
8. Mampu menjelaskan tentang desain dan layout Unit
Pelaksana Penimbangan (UPP);
9. Mampu
menyusun
pelaporan
penimbangan
kendaraan bermotor.
s. Pengawakan
Angkutan
Umum
Untuk
1. Memahami lingkup pekerjaannya;
2. Mampu melakukan komunikasi di tempat kerja;
3. Mampu mewujudkan kerjasama di tempat kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
Penumpang dan
Barang
4. Memahami prosedur K3 di tempat kerja;
5. Mampu menerapkan peraturan K3 dan lalu lintas;
6. Mampu mengoperasikan peralatan dan material;
7. Mampu
memeriksa
fungsi
teknis
kendaraan
bermotor;
8. Mampu mengemudi secara baik dan benar;
9. Mampu mengemudi resiko rendah secara ekonomis;
10. Mampu menginspeksi kendaraan bermotor.
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM. 8 TAHUN 2014
TENTANG
KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU
DAN PENYEBERANGAN
No.
JENISS
KOMPETENSI
STANDAR KOMPETENSI
1.
Inspeksi Sungai
dan Danau
a. Memahami peraturan perundang-undangan tentang
keselamatan pelayaran;
b. Memahami karakteristik alur pelayaran sungai dan
danau, dan teknologinya;
c. Memahami system keselamatan pelayaran Sungai
dan Danau;
d. Memahami perambuan perairan Sungai dan Danau;
e. Memahami perencanaan dermaga Sungai dan Danau;
f. Memahami
tata
cara
pelaksanaan
Inspeksi
Keselamatan Pelayaran Sungai dan Danau;
g. Mampu
mengoperasikan
peralatan
keselamatan
pelayaran Sungai dan Danau;
h. Mampu
menyusun
laporan
hasil
Inspeksi
Keselamatan Pelayaran Sungai dan Danau;
i. Mampu melaksanakan pengawasan keberadaan dan
berfungsinya fasilitas alur-pelayaran Sungai dan
Danau;
j. Mampu melaksanakan pengawasan kelaikan kapal
Sungai dan Danau;
k. Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan lalu
lintas angkutan kapal Sungai dan Danau;
l. Memahami kegiatan pekerjaan bawah air Sungai dan
Danau;
m. Mampu
melaksanakan
pengawasan
kegiatan
pengerukan di alur pelayaran Sungai dan Danau;
n. Memahami perlindungan lingkungan perairan Sungai
dan Danau;
o. Mampu melakukan investigasi kecelakaan pelayaran
Sungai dan Danau;
p. Memahami dasar-dasar bangunan dan stabilitas
kapal;
q. Mampu menganalisa kondisi cuaca dan arus sungai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
2.
Pengelolaan
Pelabuhan
Sungai dan
Danau
a. Memahami
peraturan
perundang-undangan
di bidang kepelabuhanan;
b. Memahami
perencanaan
dan
pengoperasian
pelabuhan Sungai dan Danau;
c. Memahami pemeliharaan pelabuhan Sungai dan
Danau;
d. memahami
pencegahan
dan
penanganan
penanggulangan pencemaran di pelabuhan Sungai
dan Danau;
e. Memahami
prosedur
pengendalian
operasional
pelabuhan Sungai dan Danau;
f. Menguasai operasional keselamatan, keamanan dan
ketertiban pelabuhan Sungai dan Danau;
g. Memahami
pengaturan
lalu
lintas
pelayaran
di pelabuhan Sungai dan Danau.
3.
Manajemen
Transportasi
Angkutan
Sungai, Danau
dan
Penyeberangan
a. Memahami
peraturan
perundang-undangan
di bidang pelayaran;
b. Memahami Sistranas, Sistrawil, Sistralok;
c. Memahami
teknik
survey
Sungai,
Danau
dan
Penyeberangan, dan Survey Hidrografi;
d. Menguasai perencanaan angkutan dan pelabuhan
Sungai, Danau dan Penyeberangan;
e. Memahami manajemen pengelolaan pelabuhan dan
rantai pasokan (Supply Chain);
f. Memahami angkutan intermoda;
g. Memahami
kebijakan
angkutan
dan
pelabuhan
Sungai, Danau dan Penyeberangan.
4.
Operasional
Jembatan
Bergerak
Pelabuhan
Penyeberangan
a. Memahami
karakteristik
operasional
kapal
penyeberangan;
b. Memahami dan menerapkan prosedur pengoperasian
Jembatan Gerak;
c. Memahami hidrografi perairan;
d. Memahami system kelistrikan dan motor listrik
Jembatan Gerak (Movable Bridge);
e. Memahami permesinan Jembatan Gerak (Movable
Bridge);
f. Melaksanakan
perencanaan
dan
pemeliharaan
peralatan Jembatan Gerak (Movable Bridge);
g. Memahami
standar
pelayanan
angkutan
penyeberangan.
5.
Penilaian
Pelayanan
a. Memahami karakteristik kapal penyeberangan dan
operasional pelabuhan dan angkutan penyeberangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
Pelabuhan
dan
Angkutan
Penyeberangan
b. Mampu mengumpulkan data dan menilai pemenuhan
Standar Pelayanan terkait pemenuhan Pelayanan
Angkutan Penyeberangan;
c. Penyeberangan Memberikan rekomendasi terhadap
perbaikan dan peningkatan pemenuhan standar
pelayanan Angkutan;
d. Mampu menganalisa nilai capaian kualitas pelayanan
angkutan penyeberangan.
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
