(1) Pengujian Tipe Fisik yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Pengujian Tipe Fisik:
a. Kendaraan Bermotor Listrik berbasis sel bahan bakar; dan
b. Kendaraan Bermotor Listrik kombinasi motor penggerak menggunakan motor bakar dan motor listrik.
(2) Kendaraan Bermotor Listrik berbasis sel bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor dengan menggunakan motor listrik dengan sel elektrokimia yang mengubah energi kimia hidrogen dan oksigen menjadi listrik melalui media penyimpanan energi listrik.
(3) Kendaraan Bermotor Listrik kombinasi motor penggerak menggunakan motor bakar dan motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kendaraan Bermotor yang menggunakan kombinasi motor bakar dengan:
a. motor listrik sebagai penggerak utama; atau
b. motor listrik sebagai penggerak tambahan, yang mendapat pasokan listrik dari media penyimpanan energi listrik.
2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
