Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PERMENHUB No. pm87 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 2. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah. 3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai baik secara langsung maupun dari luar kendaraan. 4. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor telah lulus uji tipe. 5. IPXXB adalah kode perlindungan yang digunakan untuk menguji tingkat pelindungan yang diberikan oleh penghalang/selungkup yang terkait dengan kontak pada bagian aktif dengan alat uji yang berbentuk seperti jari. 6. IPXXD adalah kode perlindungan yang digunakan untuk menguji tingkat pelindungan yang diberikan oleh penghalang/selungkup yang terkait dengan kontak pada bagian aktif dengan alat uji yang berbentuk seperti kawat. 7. Konektor adalah alat untuk menyambung hantaran listrik. 8. Isolator adalah bahan yang tidak bisa atau sulit melakukan perpindahan muatan listrik. 9. Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 10. Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 11. Perlindungan Kontak Langsung adalah menghindari kontak langsung antara manusia dan bagian komponen aktif yang dialiri arus listrik. 12. Perlindungan Kontak Tidak Langsung adalah menghindari kontak antara manusia dan bagian konduktor yang terbuka yang dialiri arus listrik. 13. Unit Pelaksana Uji Tipe adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan tugas dan fungsi melaksanakan pengujian tipe Kendaraan Bermotor.

Pasal 2

(1) Setiap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai harus melakukan penambahan pengujian tipe fisik. (4) Penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana pada ayat (3) berupa pengujian terhadap: a. baterai listrik; b. alat pengisian ulang energi listrik; c. perlindungan sentuh listrik; d. keselamatan fungsional; dan e. emisi hidrogen. (5) Penambahan pengujian tipe fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan terhadap baterai yang memenuhi ketentuan: a. tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1500 V DC (seribu lima ratus Volt direct current); atau b. tegangan lebih besar dari 30 (tiga puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1000 V AC (seribu Volt alternate current).

Pasal 3

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai berikut: a. Sepeda Motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus. (2) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi ke dalam kategori sebagai berikut: a. L1, L2, L3, L4, dan L5 untuk Sepeda Motor; b. Ml untuk mobil penumpang; c. M2 dan M3 untuk mobil bus; dan d. Nl, N2, N3, Ol, O2, O3, dan O4 untuk mobil barang.

Pasal 4

(1) Kategori L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan paling tinggi 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam). (2) Kategori L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan paling tinggi 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam). (3) Kategori L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) termasuk roda kembar dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam). (4) Kategori L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam). (5) Kategori L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 cm3 (lima puluh sentimeter kubik) atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam).

Pasal 5

Kategori Ml untuk mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang termasuk tempat duduk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

Pasal 6

(1) Kategori M2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk serta memiliki JBB sampai dengan 5000 kg (lima ribu kilogram). (2) Kategori M3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk serta JBB lebih dari 5000 kg (lima ribu kilogram).

Pasal 7

(1) Kategori N1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB sampai dengan 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). (2) Kategori N2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB lebih dari 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) tetapi tidak lebih dari 12000 kg (dua belas ribu kilogram). (3) Kategori N3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB lebih dari 12000 kg (dua belas ribu kilogram). (4) Kategori Ol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan JBKB tidak lebih dari 750 kg (tujuh ratus lima puluh kilogram). (5) Kategori 02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan JBKB lebih dari 750 kg (tujuh ratus lima puluh kilogram) tetapi tidak lebih dari 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). (6) Kategori 03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan JBKB lebih dari 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) tetapi tidak lebih dari 10000 kg (sepuluh ribu kilogram). (7) Kategori 04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan JBKB lebih dari 10000 kg (sepuluh ribu kilogram).

Pasal 8

(1) Pengujian terhadap unjuk kerja baterai listrik sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe oleh: a. lembaga pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; b. laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation/International Laboratory Accreditation Cooperation; atau c. organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya. (2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat atau hasil uji unjuk kerja baterai yang dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sertifikat standar nasional INDONESIA.

Pasal 9

Pengujian terhadap alat pengisian ulang energi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pasal 10

(1) Pengujian terhadap perlindungan sentuh listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dilakukan pada jaringan tegangan tinggi yang tidak terhubung dengan sumber daya tegangan tinggi eksternal (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengujian: a. Perlindungan Kontak Langsung; b. Perlindungan Kontak Tidak Langsung; dan c. hambatan isolasi.

Pasal 11

(1) Pemeriksaan keselamatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dilakukan untuk memastikan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai; b. dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai; dan c. saat melakukan pengisian baterai on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L juga harus memiliki: a. paling sedikit sistem pengaktifan 2 (dua) tahap pada saat pengemudi memulai menghidupkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; b. satu tahap untuk mematikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; c. indikator level daya tertentu atau kondisi baterai lemah; dan d. penonaktifan fungsi mundur saat kendaraan dalam gerakan maju.

Pasal 12

(1) Pengujian terhadap emisi hidrogen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e dilakukan pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang dilengkapi dengan baterai listrik yang menggunakan cairan pengisi. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. emisi hidrogen berada di bawah 125 g (seratus dua puluh lima gram) selama 5 (lima) jam atau di bawah 25 (dua puluh lima) kali t2g (lama waktu pengujian dalam satuan gram) selama t2 (lama waktu pengujian) dalam satuan jam pada prosedur pengisian normal; b. pengisian baterai listrik dan penghentian pengisian daya dikontrol secara otomatis; c. penyambungan dan pemutusan ke sumber daya tidak mempengaruhi sistem kontrol fase pengisian daya; dan d. indikator atas kegagalan pengisian akibat kerusakan pengisi daya. (3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tipe lain sepanjang memiliki spesifikasi baterai listrik yang sama.

Pasal 13

(1) Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai berupa alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuh listrik, dan keselamatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe. (2) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. peralatan pengujian yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi termasuk pemilihan jenis, kapasitas, dan teknologi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; b. tenaga pengujian yang berkompetensi di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan c. prosedur dan tata cara serta lokasi yang telah ditetapkan dengan menggunakan peralatan pengujian yang tersedia. (3) Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe belum dilengkapi dengan peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengujian dapat dilakukan pada lembaga pengujian atau laboratorium uji yang telah terakreditasi. (4) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilakukan: a. pemeliharaan secara periodik agar selalu dalam kondisi layak pakai dan siap dioperasikan; dan b. kalibrasi secara periodik. (5) Hasil pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 14

Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan teknis secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat bantu.

Pasal 15

(1) Setiap baterai listrik harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki instalasi sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor baterai dan memuat data karakteristik esensial dari baterai; b. untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L, tidak boleh ada tumpahan elektrolit dari baterai dan komponen lainnya pada posisi tegak atau posisi terbalik; dan c. baterai dan komponennya terpasang sedemikian rupa sehingga tidak bisa terlepas dengan sendirinya saat posisi terbalik atau kendaraan dimiringkan. (3) Data karakteristik esensial dari baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Baterai yang memiliki tegangan tinggi harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada atau dekat baterai serta mudah terlihat. (2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berwarna kuning, dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus berwarna hitam. (3) Bentuk simbol tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Simbol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus terlihat pada penutup dan/atau pelindung jika dilepas maka bagian aktif dari sirkuit yang bertegangan tinggi akan terlihat. (2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang pada Konektor yang mempunyai jaringan tegangan tinggi.

Pasal 18

Simbol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak diperlukan dalam hal penutup atau pelindung: a. tidak dapat dijangkau, dibuka, atau dilepas secara fisik, kecuali jika ada komponen lain yang dilepas dengan menggunakan alat; dan b. terletak di bagian bawah lantai kendaraan.

Pasal 19

Kabel yang tidak terletak di dalam pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus menggunakan penutup luar berwarna oranye yang memiliki tegangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 20

(1) Pengujian terhadap Perlindungan Kontak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan komponen aktif bertegangan tinggi yang dilengkapi dengan baterai. (2) Perlindungan Kontak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Isolator padat; b. penghalang; dan c. penutup yang tidak bisa dibuka, dibongkar, atau dilepas tanpa menggunakan alat. (3) Perlindungan Kontak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelindungan terhadap tegangan di dalam ruang penumpang atau bagasi yang memberikan tingkat pelindungan sesuai IPXXD; b. pelindungan terhadap tegangan selain ruang penumpang atau bagasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L meliputi: 1. bagian khusus pada ruang penumpang yang memberikan tingkat pelindungan sesuai IPXXB; dan 2. bagian kendaraan selain ruang penumpang yang memberikan tingkat pelindungan sesuai IPXXD; dan c. pelindungan terhadap tegangan selain ruang penumpang atau bagasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori M, N, dan O yang memberikan tingkat pelindungan paling rendah IPXXB. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap perlindungan untuk Konektor termasuk inlet Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada saat dipisahkan tanpa menggunakan alat.

Pasal 21

(1) Selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Konektor juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilengkapi dengan pengunci jika terletak di bawah lantai kendaraan; b. dilengkapi dengan pengunci serta pengaman dan hanya dapat dilepas dengan menggunakan alat untuk memisahkan Konektor; atau c. memiliki tegangan komponen aktif: 1. lebih kecil atau sama dengan 60 V DC (enam puluh Volt direct current); atau 2. lebih kecil atau sama dengan 30 V AC (tiga puluh Volt alternate current) (rms), dalam 1 (satu) detik setelah Konektor dilepas. (2) Pemutusan koneksi arus pada Konektor yang dibuka, dibongkar, atau dilepaskan tanpa peralatan harus memenuhi tingkat pelindungan sesuai IPXXB.

Pasal 22

Ketentuan mengenai tata cara pengujian terhadap Perlindungan Kontak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pengujian terhadap Perlindungan Kontak Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan komponen bertegangan tinggi yang dilengkapi dengan baterai. (2) Perlindungan Kontak Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. komponen atau bagian konduktif yang terbuka, harus terhubung secara galvanis dengan aman ke rangka Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan menggunakan kabel listrik atau kabel pembumian, dengan pengelasan, dengan koneksi menggunakan baut, atau koneksi lainnya sehingga tidak menimbulkan potensi bahaya; b. dalam hal terdapat koneksi secara galvanis dengan pengelasan, hambatan isolasi antara bagian konduktif yang terbuka dan rangka kendaraan listrik harus lebih rendah dari 0,1 (nol koma satu) ohm saat diuji dengan arus paling rendah 0,2 (nol koma dua) ampere; dan c. pada saat Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai melakukan pengisian/dihubungkan ke pengisian eksternal, salah satu kontak harus terhubung secara galvanis dari rangka ke pembumian sampai koneksi dilepaskan dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pasal 24

Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, Kendaraan Bermotor Listrik kategori L harus memenuhi ketentuan: a. baterai diisi dari sumber daya listrik eksternal dengan pengisian daya baterai terpisah menggunakan struktur isolasi ganda atau isolasi diperkuat antara input dan output, atau b. pengisi daya on-board memiliki 1 (satu) struktur isolasi ganda atau isolasi diperkuat antara input dan bagian konduktif Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.

Pasal 25

(1) Pengisian daya baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L harus lulus pengujian berupa: a. mampu menahan tegangan; b. dilengkapi buku petunjuk atau informasi yang berisi instruksi penanganan; dan c. memenuhi perlindungan terhadap masuknya air untuk pengisian secara on-board. (2) Pengujian terhadap kemampuan menahan tegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi hambatan isolasi yang nilainya sama dengan atau lebih besar 7 (tujuh) mega-ohm saat menerapkan tegangan 500 V DC (lima ratus Volt direct current). (3) Pengujian perlindungan terhadap masuknya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi hambatan isolasi yang nilainya sama dengan atau lebih besar 7 (tujuh) mega ohm saat menerapkan tegangan 500 V DC (lima ratus Volt direct current). (4) Prosedur pengujian kemampuan menahan tegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perlindungan terhadap masuknya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. rangka yang terhubung dengan sirkuit atau rangkaian listrik dengan tegangan maksimum antara bagian konduktif; dan b. rangka atau bagian konduktif yang terbuka dengan tegangan lebih atau sama dengan 30 V AC (tiga puluh Volt alternate current) (rms) atau 60 V DC (enam puluh Volt direct current).

Pasal 27

Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan pada: a. penerus daya listrik arus searah atau arus bolak-balik yang terpisah; b. penerus daya listrik gabungan arus searah dan arus bolak-balik; dan c. baterai yang menggunakan sistem penyambung untuk pengisian.

Pasal 28

(1) Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan pengujian jaringan koneksi antara jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik. (2) Jaringan koneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 100 (seratus) ohm per Volt dari tegangan kerja, untuk jaringan koneksi arus searah; dan b. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 500 (lima ratus) ohm per Volt dari tegangan kerja, untuk jaringan koneksi arus bolak-balik.

Pasal 29

(1) Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan pengujian hambatan isolasi antara jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik. (2) Jaringan koneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 500 (lima ratus) ohm per Volt dari tegangan kerja; dan b. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 100 (seratus) ohm per Volt dari tegangan kerja, untuk jaringan koneksi arus bolak-balik. (3) Jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilindungi oleh: a. 2 (dua) atau lebih lapisan Isolator padat, penghalang, atau penutup yang tidak bisa dibuka, dibongkar, atau dilepas tanpa menggunakan alat; atau b. pelindung yang kuat secara mekanis. (4) Hambatan isolasi antara jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjukkan dengan perhitungan dan/atau pengukuran.

Pasal 30

(1) Dalam hal pengujian hambatan isolasi pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis tidak memenuhi hambatan isolasi paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, jaringan koneksi harus dilindungi dengan: a. 2 (dua) atau lebih lapisan Isolator padat, penghalang, atau penutup yang tidak bisa dibuka, dibongkar, atau dilepas tanpa menggunakan alat; b. sistem pemantauan hambatan isolasi dan sistem peringatan kepada pengemudi jika hambatan isolasi turun di bawah nilai minimum; dan c. hambatan isolasi antara jaringan tegangan tinggi dari sistem penyambung pengisi daya baterai dan rangka listrik tidak perlu dipantau. (2) Prosedur pemantau hambatan isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan pengujian hambatan isolasi untuk sistem penyambung yang digunakan untuk mengisi baterai yang terhubung dengan sumber tenaga arus bolak-balik dari luar Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (2) Hambatan isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 1 (satu) mega-ohm saat sambungan pengisi daya terputus. (3) Selama pengukuran nilai hambatan isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengisian daya harus dapat diputus. (4) Prosedur pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara. (2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor. (3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai ambang batas ditambah 3 (tiga) desibel. (6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel. (7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang telah memiliki SUT, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan b. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 35

Unit Pelaksana Uji Tipe harus menyediakan fasilitas pengujian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA