Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
2. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.
3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai baik secara langsung maupun dari luar kendaraan.
4. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor telah lulus uji tipe.
5. IPXXB adalah kode perlindungan yang digunakan untuk menguji tingkat pelindungan yang diberikan oleh penghalang/selungkup yang terkait dengan kontak pada bagian aktif dengan alat uji yang berbentuk seperti jari.
6. IPXXD adalah kode perlindungan yang digunakan untuk menguji tingkat pelindungan yang diberikan oleh penghalang/selungkup yang terkait dengan kontak pada bagian aktif dengan alat uji yang berbentuk seperti kawat.
7. Konektor adalah alat untuk menyambung hantaran listrik.
8. Isolator adalah bahan yang tidak bisa atau sulit melakukan perpindahan muatan listrik.
9. Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
10. Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
11. Perlindungan Kontak Langsung adalah menghindari kontak langsung antara manusia dan bagian komponen aktif yang dialiri arus listrik.
12. Perlindungan Kontak Tidak Langsung adalah menghindari kontak antara manusia dan bagian konduktor yang terbuka yang dialiri arus listrik.
13. Unit Pelaksana Uji Tipe adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan tugas dan fungsi melaksanakan pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
