Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

PERMENHUB No. pm92 Tahun 2011 berlaku

Pasal 20

Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini 4. Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 696