Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku serta perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
3. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga ad hoc di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
4. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau sikap dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Kode Etik.
5. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Pasal 2
Pengaturan Kode Etik dibuat dengan maksud agar setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan sehari-hari mampu melaksanakan dan mengetahui nilai-nilai dasar serta cara berpakaian yang terkandung pada etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Pengaturan Kode Etik dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat, sehingga dapat menjalankan profesinya dengan baik dan tidak bertentangan dengan etika.
Pasal 4
Etika Pegawai Negeri Sipil meliputi:
a. etika bernegara;
b. etika berorganisasi;
c. etika bermasyarakat;
d. etika terhadap diri sendiri; dan
e. etika sesama Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Etika bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
e. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
f. mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
h. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
i. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan
j. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Pasal 6
Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
k. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
l. menjunjung tinggi institusi dan mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan;
m. menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas; dan
n. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana kantor serta menggunakannya untuk kepentingan dinas.
Pasal 7
Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat;
g. berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat;
dan
h. saling menghormati dan menjaga kerukunan lingkungan masyarakat.
Pasal 8
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. memiliki daya juang yang tinggi;
f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. berpenampilan sederhana, rapi, sopan dan mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
i. menjaga dan memelihara barang dan asset milik Negara.
Pasal 9
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan, budaya dan adat istiadat yang berlainan;
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik INDONESIA yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pasal 10
(1) Selain etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib:
a. mengamalkan butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan;
b. tidak melakukan perbuatan tercela, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
c. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman;
c. tangguh menghadapi tantangan;
d. terampil dan berperilaku gesit, ramah, sopan, serta lugas;
dan
e. bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan.
Pasal 11
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik dibentuk dengan Keputusan Menteri, atas usulan dari masing-masing unit kerja eselon I.
(3) Majelis Kode Etik berakhir masa tugasnya setelah pemeriksaan pelanggaran selesai dilaksanakan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan membuat keputusan berupa rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam mengambil keputusan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melanggar kode etik.
Pasal 13
(1) Anggota Majelis Kode Etik terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.
(2) Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil.
(3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
Pasal 14
(1) Setiap laporan dan/ atau pengaduan dari masyarakat yang disertai bukti-bukti yang sah mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai yang diduga melanggar kode etik diterima, dan ditampung oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif oleh Majelis Kode Etik.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Sidang Majelis Kode Etik dengan mempertimbangkan keterangan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, keterangan pihak lain, dan alat bukti lainnya.
(3) Majelis Kode Etik dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, mengedepankan objektivitas, dan menjaga keselarasan antara hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kode etik dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan membela diri.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah dan mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 16
(1) Majelis Kode Etik dalam mengambil keputusan bersifat bebas dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
(3) Keputusan Majelis Kode Etik yang menyatakan putusan bersalah dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Keputusan Majelis Kode Etik yang menyatakan putusan tidak bersalah dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Keputusan Pejabat yang berwenang, dengan mempertimbangkan Keputusan Majelis Kode Etik.
(3) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) harus menyebutkan kode etik yang dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(2) Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup dan hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, pejabat yang menyampaikan pernyataan, dan pejabat yang terkait.
(3) Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pasal 19
Selain dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran Kode Etik diputuskan oleh Majelis Kode Etik tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka yang bersangkutan dapat mengajukan rehabilitasi nama baik.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E. E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
