Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

PERMENHUT No. 20 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kehutanan
adalah
sistem
pengurusan
yang
bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan
Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
3.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah.
5.
Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam
wilayah masyarakat hukum adat.
6.
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah
yang dibebani hak atas tanah.
7.
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap yang berada pada
tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
8.
Kawasan Hutan Adat adalah wilayah masyarakat
hukum adat yang berada di dalam Kawasan Hutan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
dikeluarkan dari Kawasan Hutan Negara.
9.
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
10. Hutan
Lindung
adalah
Kawasan
Hutan
yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata
air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
11. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
12. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan
yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan
Tetap.
13. Hutan
Produksi
yang
dapat
Dikonversi
yang
selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan
Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan
untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan
dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
14. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan
keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri
dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan
Produksi Tetap.

15. Pengurusan Hutan adalah kesatuan rangkaian
perencanaan
Kehutanan, pengelolaan
Hutan,
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan,
serta
penyuluhan
Kehutanan,
dan
pengawasan yang bertujuan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan
lestari bagi kemakmuran rakyat.
16. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan
tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang
diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk
memberikan pedoman dan arah guna menjamin
tercapainya
tujuan
penyelenggaraan
Kehutanan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
17. Inventarisasi
Hutan
adalah
kegiatan
untuk
mengetahui dan memperoleh data dan informasi
tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan
serta lingkungannya secara lengkap.
18. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian
kegiatan penunjukan Kawasan Hutan, penataan
batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan
penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk
memberikan kepastian hukum atas status, letak,
batas dan luas Kawasan Hutan.
19. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal
peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan
Hutan.
20. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang
meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas,
pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak
pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran,
dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata
batas.
21. Pemetaan Kawasan Hutan adalah pemetaan hasil
pengukuhan
Kawasan
Hutan
sesuai
dengan
tahapannya.
22. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan
tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan
luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan
Tetap.
23. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya
yang
dibatasi
oleh
pemisah
topografi
berupa
punggung
bukit
atau
gunung
yang
berfungsi
menampung air yang berasal dari curah hujan,
menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut
secara alami.
24. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah
perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan
Hutan.
25. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan
sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau
beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan
Hutan yang lain.

26. Pelepasan
Kawasan
Hutan
adalah
Perubahan
Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi
Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
27. Persetujuan
Pelepasan
Kawasan
Hutan
adalah
persetujuan
tentang
Perubahan
Peruntukan
Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap
menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh
Menteri.
28. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas
sebagian
Kawasan
Hutan
untuk
kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa
mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
29. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah
persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan
Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan Kawasan Hutan.
30. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan
oleh
lembaga
pemerintah
yang
mempunyai
kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific
authority) bersama-sama dengan pihak lain yang
terkait.
31. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang
diperoleh
negara,
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah
dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan
dan belanja negara.
32. Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Penggunaan
Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP
Penggunaan Kawasan Hutan adalah PNBP yang
berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
kepentingan
pembangunan
di
luar
kegiatan
Kehutanan
yang
berlaku
pada
Kementerian
Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
33. Penerimaan Negara Bukan Pajak Kompensasi yang
selanjutnya disebut PNBP Kompensasi adalah PNBP
yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
kepentingan
pembangunan
di
luar
kegiatan
Kehutanan pada provinsi yang sama dengan atau
kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya yang
berlaku
pada
Kementerian
Kehutanan
dan
dibayarkan satu kali.
34. Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan
Hutan adalah ambang batas minimal luas Kawasan
Hutan
dan
Penutupan
Hutan
yang
harus
dipertahankan pada DAS, pulau, dan/atau provinsi
berdasarkan kriteria kondisi biogeofisik, geografis
dan ekologis dalam rangka optimalisasi manfaat

lingkungan, manfaat sosial dan budaya serta manfaat
ekonomi dan produksi.
35. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya
disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan
bahwa
prinsip
pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam
pembangunan
suatu
wilayah
dan/atau
kebijakan, rencana dan/atau program
36. Penutupan Hutan adalah penutupan lahan oleh
vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu,
sehingga dapat tercipta fungsi hutan antara lain iklim
mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu
ekosistem hutan.
37. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan,
pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan,
Rehabilitasi
dan
Reklamasi
Hutan,
serta
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
38. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada
kesatuan pengelolaan Hutan yang memuat semua
aspek pengelolaan Hutan dalam kurun jangka
panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata
hutan dan rencana Kehutanan, dan memperhatikan
aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat
serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan
Kawasan
Hutan
yang
lebih
intensif
untuk
memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
39. Pemanfaatan
Hutan
adalah
kegiatan
untuk
memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan
bukan kayu serta memungut hasil Hutan kayu dan
bukan
kayu
secara
optimal
dan
adil
untuk
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga
kelestariannya.
40. Pemanfaatan
Kawasan
adalah
kegiatan
untuk
memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh
manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat
ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi
fungsi utamanya.
41. Rehabilitasi Hutan adalah upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan
guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan.
42. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki
atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang
rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai
dengan peruntukannya.

43. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah
dan membatasi kerusakan Hutan, Kawasan Hutan
dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan
manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama
dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga
hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas
Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi serta
perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan
Hutan.
44. Konservasi Hutan adalah pengelolaan sumber daya
Hutan yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana
untuk
menjamin
kesinambungan
persediaannya
dengan
tetap
memelihara
dan
meningkatkan kualitas hutan dan nilainya.
45. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon
Hutan pada Kawasan Hutan rusak berupa lahan
kosong, alang-alang atau semak belukar untuk
mengembalikan fungsi Hutan.
46. Sistem
Informasi
Kehutanan
adalah
kegiatan
pengelolaan data Kehutanan yang meliputi kegiatan
pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata
caranya secara digital.
47. Uji Konsistensi adalah forum para pihak yang
bertujuan untuk menguji hasil penelitian sementara
Tim Terpadu atas usulan perubahan peruntukan dan
fungsi Kawasan Hutan dalam rangka peninjauan
kembali rencana tata ruang wilayah provinsi.
48. Wilayah Tertentu adalah wilayah bukan Kawasan
Hutan yang dapat berupa Hutan atau bukan Hutan.
49. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat
APL adalah areal bukan Kawasan Hutan.
50. Pemantauan Hutan adalah analisis multitemporal,
analisis multitingkat, analisis kebijakan, dan/atau
analisis Kehutanan lainnya menggunakan hasil
Inventarisasi Hutan.
51. Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau
diambil dari lokasi Inventarisasi Hutan untuk tujuan
pengamatan, pengukuran, dan/atau perekaman
karakteristik detail lebih lanjut di laboratorium atau
instalasi uji lainnya.
52. Peta adalah gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia yang berada di atas
maupun
di
bawah
permukaan
bumi
yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala
tertentu.
53. Peta
Kawasan
Hutan
Provinsi
adalah
peta
pengukuhan Kawasan Hutan yang terdiri dari
penunjukan Kawasan Hutan, tata batas Kawasan
Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan penetapan
Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya di wilayah
provinsi.
54. Peta Dasar adalah peta rupa bumi Indonesia
termutakhir yang ditetapkan oleh kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.

55. Peta Proyeksi Batas Kawasan Hutan adalah peta hasil
ploting batas Kawasan Hutan dari peta penunjukan
Kawasan Hutan ke dalam peta dasar dengan skala
lebih besar.
56. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari
kegiatan
penginderaan
permukaan
bumi
menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.
57. Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang
menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan
ketelitian spasial kurang dari atau sama dengan
4 (empat) meter.
58. Data
Resolusi
Menengah
adalah
Citra
Satelit
yang
menggambarkan
kondisi
spasial
dengan
ketelitian spasial lebih dari 4 (empat) meter sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter.
59. Peta Trayek Batas adalah peta yang disusun
berdasarkan peta proyeksi batas yang memuat batas-
batas Kawasan Hutan yang telah dikukuhkan/ditata
batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang
Kehutanan, hak-hak atas tanah yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan dan permukiman dalam desa
definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat
yang berwenang serta telah disahkan oleh panitia tata
batas.
60. Peta Kerja Tata Batas Definitif adalah peta hasil
penyempurnaan dari Peta Trayek Batas berdasarkan
hasil Penataan Batas sementara yang telah disahkan
panitia tata batas yang menggambarkan rencana
posisi Pal Batas definitif Kawasan Hutan dengan
koordinat tertentu yang akan dipasang di lapangan.
61. Pal Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan
ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan
rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II setempat
yang
dipasang
sepanjang
trayek
batas
untuk
menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat
tertentu.
62. Tugu Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan
ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan
rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk
menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat
tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas.
63. Peta Tata Batas Kawasan Hutan adalah peta yang
menggambarkan posisi Pal Batas atau Tugu Batas
Kawasan Hutan
dengan koordinat yang telah
dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa
koordinat letak dan posisi batas dalam bentuk digital
yang sudah tersertifikat elektronik atau analog.
64. Rintis Batas adalah jalur/garis batas yang dibuat
dengan menebas semak belukar selebar 1 (satu)
meter atau lebih sepanjang trayek batas Kawasan
Hutan.

65. Tanda Batas Sementara adalah tanda batas berupa
ajir batas yang dipasang di sepanjang trayek
batas sebagai acuan untuk menentukan pemasangan
Pal Batas.
66. Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan
ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan
kelompok Hutan yang terpasang sepanjang trayek
batas luar pada daerah rawan.
67. Tanda Batas Kawasan Hutan adalah suatu Tanda
Batas Kawasan Hutan yang secara fisik di lapangan
berupa Pal Batas, Tugu Batas, Papan Pengumuman
atau tanda lainnya antara lain koordinat batas,
gundukan batu dan lainnya serta digambarkan di
peta berupa garis atau titik yang menyatakan
koordinat letak atau posisi batas.
68. Pemancangan
Tanda
Batas
adalah
kegiatan
memancang Tanda Batas berupa Pal Batas dan/atau
Tugu Batas sesuai koordinat batas pada dokumen
dan Peta Tata Batas.
69. Buku Ukur adalah dokumen hasil kegiatan Penataan
Batas yang antara lain berisi tabel register Pal Batas
yang meliputi informasi koordinat Pal Batas, inisial
Pal Batas, nomor Pal Batas, jarak antar Pal Batas
serta azimuth antar Pal Batas.
70. Perekaman Data Penataan Batas adalah data hasil
kegiatan Penataan Batas yang berisi tabel register Pal
Batas dan atau foto/citra/video hasil perekaman data
yang meliputi koordinat Pal Batas, informasi inisial
Pal Batas dan nomor Pal Batas.
71. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk
menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu
titik di lapangan secara relatif terhadap sistem
referensi tertentu.
72. Koordinat Universal Transverse Mercator (UTM)
adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk
menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik
di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi
tertentu.
73. Inventarisasi dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga
adalah
pengumpulan
data
kepemilikan
dan
penguasaan
atas
tanah
oleh
pemerintah,
perseorangan atau badan hukum yang sebagian atau
seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan dan
kegiatan
orientasi/peninjauan
lapangan
untuk
mengetahui adanya hak pihak ketiga yang berada di
sepanjang rencana proyeksi batas.
74. Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas
Sementara
adalah
berita
acara
pelaksanaan
pengukuran/pemancangan
batas
yang
berisi
penjelasan tentang ada tidaknya hak pihak ketiga
dan/atau permukiman di sepanjang garis batas yang
sedang ditata batas sebagai bukti hasil pemancangan
batas sementara telah diumumkan kepada penduduk
setempat dan diketahui kepala desa dan atau camat
setempat.

75. Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil
Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara
yang memuat persetujuan hasil pemancangan batas
sementara yang ditandatangani oleh panitia Tata
Batas Kawasan Hutan.
76. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang
selanjutnya disingkat BATB adalah berita acara
tentang hasil Penataan Batas Kawasan Hutan yang
ditandatangani oleh panitia Tata Batas Kawasan
Hutan yang disampaikan dalam bentuk digital yang
sudah tersertifikat elektronik atau analog.
77. Hasil Tata Batas Kawasan Hutan adalah hasil
pelaksanaan Tata Batas Kawasan Hutan berupa
Tanda Batas atau koordinat batas, buku ukur atau
rekaman data, BATB beserta peta lampirannya dan
dokumen lainnya dalam bentuk digital yang sudah
tersertifikat elektronik atau analog.
78. Pengesahan Tata Batas Kawasan Hutan adalah
pengesahan BATB dan peta hasil Tata Batas Kawasan
Hutan yang telah memenuhi kriteria teknis dan
yuridis sebagai bahan penetapan Kawasan Hutan.
79. Pemeliharaan
Batas
adalah
kegiatan
yang
dilaksanakan secara berkala untuk menjaga agar
keadaan Tanda Batas secara teknis tetap baik.
80. Pengamanan
Batas
adalah
kegiatan
yang
dilaksanakan secara periodik untuk menjaga agar
Tanda
Batas
Kawasan
Hutan
terhindar
dari
kerusakan dan hilangnya Tanda Batas.
81. Pengecekan/Pemeriksaan/Verifikasi
Batas
di
Lapangan adalah kegiatan penelusuran atas posisi
Pal
Batas
di
lapangan
dengan
metode
pencuplikan/sampling.
82. Orientasi Batas adalah kegiatan lapangan untuk
memperoleh data kondisi Pal Batas dan Rintis Batas
sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
83. Rekonstruksi
Batas
adalah
pengukuran
dan
pemasangan Tanda Batas serta pembuatan proyeksi
batas ulang untuk mengembalikan letak Tanda Batas
garis batas dan/atau koordinat batas sesuai posisi
pada dokumen dan
peta Tata Batas dengan
memperhatikan kondisi Pal Batas di lapangan.
84. Batas Luar Kawasan Hutan adalah batas antara
Kawasan Hutan dengan bukan Kawasan Hutan.
85. Batas Fungsi Kawasan Hutan adalah batas antar
fungsi Kawasan Hutan.
86. Batas Alam adalah Batas Luar Kawasan Hutan atau
Batas
Fungsi
Kawasan
Hutan
yang
batasnya
bersekutu dengan tanda-tanda alam seperti tepi
sungai, tepi danau, tepi laut, dan lain yang jelas
terdapat di Peta dan di lapangan.
87. Batas Buatan adalah Batas Luar Kawasan Hutan
atau Batas Fungsi Kawasan Hutan yang bukan Batas
Alam dibuat secara permanen maupun sementara
berupa Pal Batas atau Tugu Batas.

88. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja perangkat
Pemerintah
termasuk
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
untuk
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
di
Daerah
dan
wilayah
kerja
gubernur
dan
bupati/wali
kota
dalam
melaksanakan
urusan
pemerintahan umum di daerah.
89. Batas Virtual adalah penggambaran batas Kawasan
Hutan pada peta dengan memanfaatkan citra dan
pendekatan koordinat geografis pada lokasi tertentu.
90. Temu Gelang adalah batas suatu Kawasan Hutan
atau kelompok Hutan telah membentuk poligon
tertutup yang dapat berupa kombinasi hasil Tata
Batas Kawasan Hutan dengan batas lainnya berupa
hasil Tata Batas perizinan berusaha Pemanfaatan
Hutan dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,
batas wilayah administrasi pemerintahan, batas
negara, dan batas lainnya berupa Batas Alam dan
Batas Virtual yang dapat digambarkan pada Peta
dengan pemanfaatan citra dan pendekatan koordinat
geografis.
91. Penempatan Kembali Batas Kawasan Hutan adalah
penempatan koordinat geografis di lapangan terhadap
peta government besluit, grens projectkaart, proses
verbaal berdasarkan ordonansi dan verordening
pemerintah, peraturan daerah, dan/atau peraturan
swapraja yang berlaku sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Kehutanan.
92. Areal Kerja adalah areal yang dibebani perizinan
berusaha
Pemanfaatan
Hutan,
Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan
Kawasan
Hutan,
Persetujuan
Pengelolaan
Perhutanan Sosial, dan Penetapan Kawasan Hutan
Dengan Tujuan Tertentu.
93. Batas Persekutuan adalah batas Areal Kerja yang
berbatasan dengan batas Areal Kerja lainnya.
94. Peta Kerja Penataan Batas adalah peta yang disusun
melalui kegiatan ploting batas areal kerja sesuai
Keputusan Menteri Kehutanan ke dalam peta dasar
dengan
skala
terbesar
yang
tersedia
dan
menggambarkan batas dan posisi Pal Batas yang
akan dipasang, ditandai dengan Tanda Batas dan
diukur di lapangan serta informasi lainnya antara
lain detail alam dan posisi titik kontrol.
95. Penataan Batas adalah kegiatan yang meliputi
pembuatan Rintis Batas, pemasangan Pal Batas,
pembuatan Tanda Batas pada Pal Batas, dan
pengukuran batas serta penandatanganan berita
acara hasil pelaksanaan Penataan Batas.
96. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan
yang mempunyai tugas melakukan Penataan Batas
Kawasan Hutan.

97. Berita Acara Penandaan Batas adalah berita acara
tentang hasil pelaksanaan penandaan batas.
98. Berita
Acara
adalah
dokumen
tertulis
yang
memberikan informasi atas pelaksanaan kegiatan
yang ditandatangani oleh para pihak terkait.
99. Peta
Penandaan
Batas
adalah
Peta
yang
menggambarkan posisi Tanda Batas yang telah
dipasang di lapangan yang merupakan lampiran
Berita Acara Penandaan Batas.
100. Penetapan Areal Kerja adalah penetapan suatu areal
kerja sebagai hasil dari pelaksanaan Penataan Batas
yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan
titik-titik koordinat batas yang tercantum dalam
Keputusan Menteri Kehutanan dan peta lampirannya
dalam bentuk digital yang sudah
tersertifikat
elektronik atau analog.
101. Penataan
Ruang
adalah
suatu
sistem
proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
102. Hak Atas Tanah adalah Hak Atas Tanah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
103. Hak Pihak Ketiga adalah hak yang dimiliki oleh
pemerintah, perseorangan atau badan hukum berupa
pemilikan
atau
penguasaan
atas
tanah
yang
diperoleh
atau
dimiliki
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
104. Inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan
Hutan adalah kegiatan yang meliputi pendataan
penguasaan,
pemilikan,
penggunaan
atau
pemanfaatan tanah.
105. Verifikasi Penguasaan Tanah adalah kegiatan analisis
data fisik dan data yuridis bidang tanah yang berada
di dalam Kawasan Hutan serta analisis lingkungan
hidup yang dapat diperoleh melalui survei lapangan.
106. Penataan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan pemasangan
Tanda Batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil
Tata Batas, pembuatan dan penandatanganan Berita
Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas.
107. Areal
Permukiman
adalah
areal
yang
sudah
dimanfaatkan oleh masyarakat dalam bentuk desa,
perkampungan, kelompok hunian termasuk sarana
prasarana umum dan sosial.
108. Lahan Garapan adalah bidang tanah di dalam
Kawasan Hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan
oleh perseorangan atau sekelompok orang yang dapat
berupa lahan garapan pertanian, perkebunan dan
tambak masyarakat.

109. Penyuluhan
Kehutanan
adalah
proses
pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku
kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu,
mau dan mampu memahami, melaksanakan dan
mengelola
usaha-usaha
Kehutanan
untuk
meningkatkan
pendapatan
dan
kesejahteraan
sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi
aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
110. Pemberdayaan
Masyarakat
adalah
upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap,
keterampilan,
perilaku,
kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan
kebijakan,
program,
kegiatan,
dan
pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat.
111. Kesatuan
Pengelolaan
Hutan
yang
selanjutnya
disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan
sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dikelola
secara efisien, efektif, dan lestari.
112. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi selanjutnya
disingkat KPHK adalah KPH yang luas wilayahnya
seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan
Hutan Konservasi.
113. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya
disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya
seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan
Hutan Lindung.
114. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi selanjutnya
disingkat KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya
seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan
Hutan Produksi.
115. Rancang Bangun KPH adalah rancangan wilayah KPH
yang memuat hasil identifikasi dan deliniasi awal
areal yang akan dibentuk menjadi wilayah KPH dalam
Peta dan deskripsinya.
116. Blok adalah bagian wilayah KPH yang dibagi
berdasarkan kriteria tertentu guna meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kegiatan Pengelolaan Hutan
sesuai fungsi Kawasan Hutan.
117. Petak adalah bagian dari Blok dengan luasan tertentu
sebagai
unit
pengelolaan
terkecil
berdasarkan
perlakuan Pengelolaan Hutan yang sama/sejenis.
118. Penataan Batas dalam Wilayah KPH adalah kegiatan
Penataan
Batas
dalam
wilayah
kelola
KPH
berdasarkan pembagian Blok dan Petak.
119. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati
dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
120. Perencanaan
adalah
suatu
proses
penentuan
tindakan- tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan
pilihan
dengan
memperhitungkan
sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tujuan
yang ditetapkan.

121. Sistem
Perencanaan
Kehutanan
adalah
satu
kesatuan tata cara Perencanaan Kehutanan untuk
menghasilkan rencana-rencana Kehutanan dalam
jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
122. Rencana Kehutanan adalah produk Perencanaan
Kehutanan yang dituangkan dalam bentuk dokumen
rencana spasial dan numerik serta disusun menurut
skala geografis, fungsi pokok Kawasan Hutan dan
jenis-jenis pengelolaannya serta dalam jangka waktu
pelaksanaan
dan
dalam
penyusunannya
telah
memperhatikan tata ruang wilayah dan kebijakan
prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana
Kawasan
Hutan
dan
rencana
pembangunan
Kehutanan.
123. Rencana Kawasan Hutan adalah Rencana Kehutanan
yang memuat arahan-arahan makro pemanfaatan
dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi
Kawasan Hutan jangka panjang untuk pembangunan
Kehutanan dan pembangunan di luar Kehutanan
yang menggunakan Kawasan Hutan dan dalam
penyusunannya memperhatikan perkembangan Tata
Ruang wilayah.
124. Rencana Pembangunan Kehutanan adalah Rencana
Kehutanan dalam jangka waktu dan skala geografis
tertentu yang merupakan bagian integral dari
pembangunan
nasional
dan
wilayah
dengan
memperhatikan arahan spasial rencana Kawasan
Hutan dan dalam penyusunannya mengikuti siklus
perencanaan pembangunan nasional.
125. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada
KPH yang disusun oleh Kepala Unit Pengelolaan,
berdasarkan
hasil
Tata
Hutan
dan
Rencana
Kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta
dan
nilai
budaya
masyarakat
serta
kondisi
lingkungan, memuat semua aspek Pengelolaan
Hutan, dalam kurun jangka panjang dan pendek.
126. Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan adalah
rencana
yang
memuat
arahan
pelaksanaan
penyelenggaraan
Kehutanan
untuk
kebijakan,
program,
kegiatan
dan
tujuan
tertentu
dan
merupakan penjabaran dari rencana Kehutanan
tingkat nasional.
127. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan yang
selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah
dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5
(lima) tahun.
128. Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Renstra OPD adalah dokumen
perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.

129. Rencana
Kerja
Kementerian
Kehutanan
yang
selanjutnya disebut Renja Kementerian
adalah
dokumen perencanaan Kementerian untuk periode
1 (satu) tahun.
130. Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Renja OPD adalah dokumen
perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
131. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang
selanjutnya
disingkat
RPHJP
adalah
Rencana
Pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
132. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang
selanjutnya
disingkat
RPHJPd
adalah
rencana
Pengelolaan Hutan untuk kegiatan KPH dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun.
133. Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur
pencapaian tujuan tertentu yang telah ditetapkan
serta dilakukan secara sistematik dan teratur,
hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk
perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya.
134. Pengendalian adalah suatu proses atau upaya untuk
mengurangi atau menekan penyimpangan yang
mungkin terjadi sehingga diperoleh suatu hasil sesuai
dengan yang telah ditetapkan melalui pemantauan,
pengawasan dan penilaian kegiatan.
135. Komitmen adalah pernyataan atau pelaksanaan
kewajiban pelaku usaha atau nonusaha untuk
memenuhi
persyaratan
permohonan
atau
Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK, Kawasan
Hutan
untuk
Ketahanan
Pangan
dan/atau
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
136. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
137. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada
pelaku
usaha
untuk
memulai
dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
138. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada
perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka
penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin
pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah
tersebut
guna
keperluan
usaha
penanaman
modalnya.
139. Perizinan
Bidang
Kehutanan
adalah
perizinan
berusaha di bidang Kehutanan yang diterbitkan
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi
Perizinan Berusaha pemanfaatan kawasan, Perizinan
Berusaha pemanfaatan jasa lingkungan, Perizinan
Berusaha pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan/atau
bukan kayu, izin pemungutan Hasil Hutan kayu
dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan
Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan
Kawasan Hutan.

140. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah
Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku
Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
141. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya
pangan bagi negara sampai dengan perseorangan,
yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,
baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi,
merata,
dan
terjangkau
serta
tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.
142. Food Estate adalah usaha pangan skala luas yang
merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui
upaya
manusia
dengan
memanfaatkan
modal,
teknologi,
dan
sumber
daya
lainnya
untuk
menghasilkan produk pangan guna memenuhi
kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup
tanaman
pangan,
holtikultura,
perkebunan,
peternakan, dan perikanan di suatu Kawasan Hutan.
143. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan yang
selanjutnya disingkat KHKP adalah Kawasan Hutan
yang
secara
khusus
diperuntukkan
untuk
kepentingan
Ketahanan
Pangan
dengan
pembangunan Food Estate.
144. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum
administrasi
yang
bersifat
pembebanan
kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenakan
kepada setiap orang atas dasar ketidaktaatan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Kehutanan.
145. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis
yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang
berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah
terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
146. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif
berupa pembebanan kewajiban bagi setiap orang
untuk
melakukan
pembayaran
sejumlah
uang
tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan
Hutan secara tidak sah.
147. Persetujuan
Lingkungan
adalah
Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
148. Kegiatan yang mempunyai Tujuan Strategis adalah
kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh yang sangat penting secara nasional
terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan
negara,
pertumbuhan
ekonomi,
sosial,
budaya
dan/atau lingkungan.

149. L1 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam
satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana
prasarana penunjang yang bersifat permanen dan
area pengembangan dan/atau area penyangga untuk
pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian
rancangan yang disusun dalam baseline Penggunaan
Kawasan Hutan.
150. L2 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam
satuan hektar yang bersifat temporer yang secara
teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan
bagian rancangan yang disusun dalam baseline
Penggunaan Kawasan Hutan.
151. L3 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam
satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen
yang
pada
bagian
tertentu
setelah
dilakukan
reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara
optimal, yang merupakan bagian rancangan yang
disusun dalam baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
152. Baseline
Penggunaan
Kawasan
Hutan
adalah
deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi
awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada
masing-masing kategori L1, L2, dan L3 yang
mengklasifikasikan
kondisi
lahan
yang
dapat
direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai
dasar penilaian keberhasilan reklamasi.
153. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis
untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan
dalam
rangka
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
dan
pembangunan
daerah.
154. Kuota adalah luas paling banyak atau luas maksimal
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada
Kawasan
Hutan
yang
diperkenankan
untuk
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
155. Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah
kegiatan
yang
mencakup
Penelitian
dan
Pengembangan
Kehutanan
untuk
mendukung
Pembangunan Kehutanan.
156. Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah proses
penyelenggaraan
pembelajaran
dalam
rangka
membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan
kemampuan dan keterampilan pegawai Kehutanan
dan sumber daya manusia Kehutanan lainnya
menuju sumber daya manusia Kehutanan yang
profesional dan berakhlak mulia.
157. Religi dan Budaya adalah kegiatan yang dilakukan
untuk kepentingan religi dan budaya setempat dan
penerapan
teknologi
tradisional
(indigenous
technology)
yang
dalam
pelaksanaannya
harus
memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat
dan kelembagaan adat (indigenous institution) serta
kelestarian dan terpeliharanya ekosistem.

158. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu yang
selanjutnya disingkat KHDTT adalah Kawasan Hutan
yang dapat ditetapkan sebagai Kawasan Hutan
dengan tujuan khusus, Kawasan Hutan dengan
pengelolaan khusus, atau Kawasan Hutan untuk
Ketahanan Pangan.
159. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang
selanjutnya disingkat KHDTK adalah Kawasan Hutan
yang
secara
khusus
diperuntukkan
untuk
kepentingan
Penelitian
dan
Pengembangan
Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
serta religi dan budaya.
160. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang
selanjutnya disingkat KHDPK adalah areal yang tidak
dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha
milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan
Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi
dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi
Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi
Banten,
yang
ditetapkan
untuk
kepentingan
Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam
rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan
Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan
Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
161. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan yang
selanjutnya disingkat KHKP adalah Kawasan Hutan
yang
secara
khusus
diperuntukkan
untuk
kepentingan
Ketahanan
Pangan
dengan
pembangunan Food Estate.
162. Pengelolaan KHDTK adalah sistem pengelolaan hutan
lestari, komprehensif, mandiri dan terpadu yang
melibatkan berbagai disiplin keilmuan untuk tujuan
penelitian
dan
pengembangan
Kehutanan,
pendidikan dan pelatihan Kehutanan, serta religi dan
budaya
163. KHDTK Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri
Kehutanan untuk penelitian dan pengembangan
Kehutanan guna peningkatan Pengurusan Hutan dan
peningkatan nilai tambah hutan serta Hasil Hutan.
164. KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah
Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri
Kehutanan
untuk
Pendidikan
dan
Pelatihan
Kehutanan guna mendorong peningkatan kualitas
sumber daya manusia Kehutanan yang terampil,
profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan
berakhlak mulia, yang mampu menguasai serta
mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
dalam
Pengurusan
Hutan.

165. KHDTK Religi dan Budaya adalah Kawasan Hutan
yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan untuk religi
dan budaya guna menjaga dan memelihara fungsi
religi dan budaya yang memperhatikan sejarah
perkembangan masyarakat, kelembagaan adat dan
kelestarian hutan dan ekosistem.
166. Perhutanan Sosial adalah sistem Pengelolaan Hutan
lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan
Negara
atau
Hutan
Hak/Hutan
Adat
yang
dilaksanakan
oleh
masyarakat
setempat
atau
Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama
untuk
meningkatkan
kesejahteraannya,
keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial
budaya
dalam
bentuk
Hutan
Desa,
Hutan
Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan
Adat, dan kemitraan Kehutanan.
167. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut
UKL-UPL
adalah
pengelolaan
dan
pemantauan usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting dalam lingkungan terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
168. Penguasaan Kembali adalah tindakan yang dilakukan
oleh
Pemerintah
guna
menyelamatkan
dan
menertibkan penguasaan Kawasan Hutan.
169. Paksaan Pemerintah adalah tindakan yang dilakukan
oleh
Pemerintah
terhadap
Setiap
Orang
yang
melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di
dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan
di bidang kehutanan.
170. Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan
Menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
171. Pejabat
yang
Berwenang
adalah
Pemerintah,
gubernur, atau bupati/wali kota yang menerbitkan
Izin Lokasi dan/atau Perizinan Berusaha di bidang
perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
172. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Kehutanan.
173. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
174. Direktorat
Jenderal
adalah
unit
kerja
yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pemantapan
kawasan hutan.

175. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
176. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemantapan kawasan hutan.
177. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi Inventarisasi dan Pemantauan
Sumber Daya Hutan, Pengukuhan dan Penatagunaan
Kawasan Hutan, atau Rencana, Penggunaan dan
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, sesuai
kewenangannya.
178. Balai adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang
melaksanakan tugas di bidang pemantapan kawasan
hutan.
179. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
180. Organisasi
Perangkat
Daerah
Provinsi
yang
selanjutnya disebut OPD Provinsi adalah unsur
pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang Kehutanan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi.
181. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Kehutanan pada provinsi.
182. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan adalah
satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan
dalam
rangka
penertiban
kawasan hutan.
183. Tim Terpadu adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri
terdiri dari lembaga pemerintah yang mempunyai
kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific
authority) dan instansi terkait bersifat independen
yang bertugas melakukan penelitian dan memberi
rekomendasi
kepada
Menteri
terhadap
rencana/usulan perubahan Kawasan Hutan.
184. Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah
Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan yang
selanjutnya disebut Tim Pelaksana PPTPKH adalah
tim yang bertugas membantu Menteri dalam rangka
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka
Penataan Kawasan Hutan.
185. Tim
Inventarisasi
dan
Verifikasi
Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan
Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PPTPKH
adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Menteri untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka
Penataan Kawasan Hutan.

186. Unit Pengelolaan adalah unit yang mengelola wilayah
Pengelolaan
Hutan
sesuai
fungsi
pokok
dan
peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan
lestari, termasuk wilayah kerja Perum Perhutani.
187. Unit Pengelolaan Hutan adalah unit KPH terkecil yang
mengelola Kawasan Hutan sesuai fungsi pokok dan
peruntukannya, agar dapat dikelola secara efisien,
efektif, dan lestari.
188. Resort Pengelolaan Hutan adalah Unit Pengelolaan
terkecil KPH dan ditangani unit pengelola tersendiri.
189. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada
Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
190. Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
adalah orang atau pimpinan instansi atau pimpinan
badan hukum atau pimpinan badan usaha yang
memperoleh
persetujuan
penggunaan
Kawasan
Hutan.
191. Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan badan
hukum/badan usaha yang memperoleh persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan.
192. Pemegang penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan
Tertentu adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan
badan hukum yang memperoleh penetapan Kawasan
Hutan Dengan Tujuan Tertentu.
193. Pemegang
Persetujuan
Pengelolaan
Perhutanan
Sosial adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan
badan
hukum
yang
memperoleh
persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial.
194. Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha
yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau
badan hukum yang sama baik secara langsung
maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah
atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga
melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung
atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan
atau jalannya badan usaha.
195. Pelaku Usaha adalah orang Perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
196. Pelaku
Usaha
atau
Pelaku
Kegiatan
adalah
Perseorangan
atau
non
Perseorangan
yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
197. Pihak adalah perseorangan, instansi, badan sosial
atau keagamaan, masyarakat hukum adat yang
menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam
Kawasan Hutan.
198. Perseorangan
adalah
warga
negara
republik
Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.

2.
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB III
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedua A
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang
telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan Hasil
Penguasaan Kembali

3.
Di antara Pasal 326 dan Pasal 327 disisipkan 24 (dua
puluh empat) pasal, yakni Pasal 326A, Pasal 326B, Pasal
326C, Pasal 326D, Pasal 326E, Pasal 326F, Pasal 326G,
Pasal 326H, Pasal 326I, Pasal 326J, Pasal 326K, Pasal
326L, Pasal 326M, Pasal 326N, Pasal 326O, Pasal 326P,
Pasal 326Q, Pasal 326R, Pasal 326S, Pasal 326T, Pasal
326U, Pasal 326V, Pasal 326W, dan Pasal 326X, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 326

(1)
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara
parsial untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa
sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan
hasil
Penguasaan
Kembali
dilakukan
melalui
Pelepasan Kawasan Hutan.
(2)
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap Kawasan Hutan
yang telah diserahkan oleh pimpinan lembaga
pemerintah
yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha
milik negara kepada badan usaha milik negara.

Pasal 326

(1)
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 326A dilakukan pada:
a.
Kawasan HPK; atau
b.
Kawasan Hutan Produksi Tetap,
yang tidak terdapat Perizinan Bidang Kehutanan.
(2)
Dalam hal Kawasan HPK dan Kawasan Hutan
Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Perizinan Bidang Kehutanan, Menteri dapat
menetapkan pengurangan areal Perizinan Bidang
Kehutanan.

Pasal 326

(1)
Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa
sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan
hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
326A
dilakukan
berdasarkan
permohonan kepada Menteri.
(2)
Permohonan
Pelepasan
Kawasan
Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
pimpinan
lembaga
pemerintah
yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan
di

bidang pengaturan badan usaha milik negara;
atau
b.
pimpinan badan usaha milik negara yang
ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun
dalam
Kawasan
Hutan
hasil
Penguasaan
Kembali.
(3)
Permohonan
Pelepasan
Kawasan
Hutan
oleh
pimpinan
lembaga
pemerintah
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengaturan badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara
tertulis.
(4)
Permohonan
Pelepasan
Kawasan
Hutan
oleh
pimpinan badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui
Sistem OSS.

Pasal 326

Permohonan
Pelepasan
Kawasan
Hutan
untuk
Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam
Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 326C harus dilengkapi dengan:
a.
pernyataan Komitmen; dan
b.
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Pasal 326

(1)
Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 326D huruf a berupa:
a.
menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan berupa Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau
Surat
Pernyataan
Pengelolaan
Lingkungan
(SPPL);
b.
menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan;
c.
menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan
Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada
Persetujuan
Pelepasan
Kawasan
Hutan
di
kawasan Hutan Produksi Tetap;
d.
menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada
Persetujuan Pelepasan di kawasan HPK; dan
e.
mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan.
(2)
Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pernyataan pemohon untuk
memenuhi
persyaratan
Persetujuan
Pelepasan
Kawasan Hutan.

Pasal 326

(1)
Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf b
berupa :
a.
Peta lokasi permohonan skala 1:50.000 (satu
berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar

dengan informasi luas Kawasan Hutan yang
dimohon
dalam
bentuk
cetakan
dan
file
elektronik
dalam
format
sistem
informasi
geografis dengan koordinat sistem geografis atau
UTM Datum WGS 84 bersumber dari Peta
Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali;
b.
dokumen berita acara dan Peta Penyerahan Hasil
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dari
kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang
telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dari
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan; dan
c.
pertimbangan gubernur.
(2)
Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, diberikan oleh gubernur paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan
pertimbangan
gubernur
untuk
Pelepasan Kawasan Hutan.
(3)
Dalam
hal
gubernur
tidak
memberikan
pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
gubernur
dianggap
menyetujui permohonan Pelepasan Kawasan Hutan.

Pasal 326

(1)
Berdasarkan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan
untuk
perkebunan
kelapa
sawit
yang
telah
terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan
Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D
dilakukan verifikasi persyaratan administratif dan
teknis.
(2)
Verifikasi persyaratan administratif dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Direktur Jenderal melalui direktur yang mempunyai
tugas bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan
dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 326

(1)
Hasil verifikasi administrasi dan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 326G berupa:
a.
persyaratan lengkap dan benar; atau
b.
persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2)
Dalam hal hasil verifikasi berupa persyaratan
lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan penelitian oleh Tim
Terpadu untuk melakukan verifikasi kesesuaian:
a.
data administrasi dan teknis; dan/atau
b.
fakta lapangan.
(3)
Dalam hal hasil verifikasi berupa tidak lengkap
dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, direktur yang mempunyai tugas
bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan
pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja

menyampaikan surat pengembalian kepada pemohon
untuk memenuhi persyaratan.
(4)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal penerbitan surat pengembalian.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada direktur yang mempunyai tugas
bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan
pembentukan wilayah pengelolaan Hutan disertai
dengan persyaratan administrasi dan teknis yang
sudah lengkap dan benar.

Pasal 326

(1)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
326H ayat (2) dibentuk oleh Menteri dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2)
Dalam pembentukan Tim Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan mandat
kepada Direktur Jenderal.
(3)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dalam satuan wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
(4)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
a.
ketua, merangkap anggota;
b.
anggota, dapat berasal dari:
1.
lembaga pemerintah yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden
dalam
menyelenggarakan
penelitian,
pengembangan,
pengkajian,
dan
penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan
ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan
keantariksaan
yang
terintegrasi;
2.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan
dan suburusan tata ruang yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan
umum/lembaga
pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
3.
lembaga
pemerintahan
yang
fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang;
4.
Tentara Nasional Indonesia;
5.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
7.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan;

8.
kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
lingkungan
hidup/
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian lingkungan hidup;
9.
lembaga yang bertanggung jawab kepada
Presiden
dan
memiliki
tugas
menyelenggarakan pemerintahan di bidang
informasi geospasial;
10. aparat pengawasan intern pemerintah yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan
pembangunan nasional;
11. Sekretariat Jenderal Kementerian;
12. Direktorat Jenderal;
13. unit
kerja
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
perlindungan
dan
penegakan
hukum
kehutanan;
14. unit
kerja
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengelolaan hutan lestari;
15. unit
kerja
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
perhutanan sosial;
16. unit
kerja
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengelolaan konservasi sumber daya alam
dan ekosistemnya
17. Dinas Provinsi;
18. Organisasi perangkat daerah provinsi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup; dan/atau
19. instansi lain yang terkait.
(5)
Anggota Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai pangkat/golongan paling rendah
penata muda tingkat I/IIIb dan memiliki
pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
dan
b.
memiliki latar belakang bidang ilmu dan
kompetensi yang diperlukan.

Pasal 326

(1)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
326H ayat (2) melakukan verifikasi kesesuaian
dengan tahapan:
a.
pengumpulan data dan informasi numerik dan
spasial, serta melakukan validasi data (desk
analysis);
b.
validasi di lapangan, dalam hal diperlukan;
c.
analisis hasil verifikasi; dan
d.
penyusunan laporan dan rekomendasi.
(2)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan verifikasi kesesuaian berdasarkan surat
perintah tugas dari Direktur Jenderal.
(3)
Pengumpulan data dan informasi numerik dan
spasial, serta melakukan validasi data (desk analysis)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan terhadap data:
a.
luas dan letak Kawasan Hutan pada areal yang
dimohon;
b.
penutupan lahan pada areal yang dimohon;
c.
penguasaan lahan pada areal yang dimohon;
d.
tumpang
tindih
dengan
Perizinan
Bidang
Kehutanan pada areal yang dimohon; dan
e.
tumpang tindih dengan Hak Atas Tanah pada
areal yang dimohon.
(4)
Validasi di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan keputusan
Tim Terpadu dalam hal terdapat:
a.
potensi konflik;
b.
ketidaksesuaian antara data administrasi dan
teknis dengan data dan fakta yang dikumpulkan
oleh Tim Terpadu; dan/atau
c.
pertimbangan lain dari Tim Terpadu.
(5)
Analisis hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian aspek
biogeofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum
dan kelembagaan.
(6)
Penyusunan laporan dan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan hasil
analisis hasil verifikasi.
(7)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 326

(1)
Tim Terpadu dalam melakukan verifikasi kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J dapat
meminta bantuan narasumber dari Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan dan/atau pihak terkait
lainnya sesuai kepakaran atau kompetensi yang
diperlukan.
(2)
Tim
Terpadu
dalam
melaksanakan
tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J dibantu
oleh tim sekretariat Tim Terpadu yang dibentuk oleh
direktur yang mempunyai tugas bidang rencana,

perubahan
Kawasan
Hutan
dan
pembentukan
wilayah pengelolaan Hutan.
(3)
Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur teknis bidang inventory lahan dan
sistem informasi geografi, serta administrasi.
(4)
Biaya pelaksanaan Tim Terpadu untuk melakukan
verifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 326H ayat (2) dibebankan kepada pemohon.

Pasal 326

(1)
Tim Terpadu melakukan analisis secara deskriptif
dan evaluatif terhadap aspek biogeofisik, sosial,
ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan,
serta perumusan rekomendasi yang didasarkan pada
hasil verifikasi data, informasi dan peta melalui desk
analysis dan/atau validasi lapangan.
(2)
Tim Terpadu menyusun laporan dan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J ayat (6)
berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a.
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian
atau seluruhnya;
b.
penolakan permohonan Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan, berupa rekomendasi untuk
dipertahankan sebagai Kawasan Hutan; atau
c.
perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan
Tetap.

Pasal 326

Pelaksanaan verifikasi kesesuaian oleh Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J sampai dengan
Pasal 326L dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya surat
perintah tugas dari Direktur Jenderal.

Pasal 326

(1)
Berdasarkan
hasil
rekomendasi
Tim
Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326L ayat (3),
Menteri
dapat
memberikan
persetujuan
atau
penolakan.
(2)
Dalam
hal
Menteri
memberikan
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal menyampaikan:
a.
telaahan teknis dan Peta lampiran Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau
b.
Peta lampiran Perubahan Fungsi menjadi
Kawasan Hutan Tetap,
kepada Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 326

(1)
Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima
telaahan teknis dan Peta Persetujuan Pelepasan
Kawasan dan/atau Peta Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326N
ayat
(2)
melakukan
penelaahan
hukum
dan
menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan beserta peta
lampiran Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
dan/atau peta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
kepada Menteri.
(2)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak menerima konsep Keputusan
Menteri tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan
Hutan dan/atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
beserta
Peta
lampiran
Persetujuan
Pelepasan
Kawasan Hutan dan/atau Peta Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan Keputusan Menteri tentang Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan beserta Peta lampiran
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau
peta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
(3)
Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pelepasan
Kawasan
Hutan
dan/atau
Perubahan
Fungsi
Kawasan Hutan beserta Peta lampiran Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Peta Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebagai dasar dalam Tata Batas Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau penetapan
fungsi Kawasan Hutan.

Pasal 326

(1)
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326O ayat (2)
wajib
menyelesaikan
pemenuhan
Komitmen
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
(2)
Pemenuhan
Komitmen
Persetujuan
Pelepasan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
menyelesaikan Persetujuan Lingkungan berupa
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan;
c.
menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan
Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada
Persetujuan
Pelepasan
Kawasan
Hutan
di
kawasan Hutan Produksi;

d.
menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada
Persetujuan Pelepasan di kawasan HPK; dan
e.
mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan.
(3)
Pemenuhan
Komitmen
Persetujuan
Pelepasan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu
6 (enam) bulan.
(4)
Permohonan perpanjangan Pemenuhan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan
kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum Pemenuhan Komitmen berakhir.
(5)
Direktur Jenderal menerbitkan surat perpanjangan
Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima.

Pasal 326

(1)
Pelaksanaan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
326P ayat (2) huruf b dimulai paling lambat 3 (tiga)
bulan
terhitung
sejak
terbitnya
Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan.
(2)
Pelaksanaan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak terbitnya Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan.
(3)
Pelaksanaan Tata Batas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 326

(1)
Berdasarkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362O ayat (2),
direktur
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari atas
nama Menteri menerbitkan surat perintah pelunasan
tagihan PSDH dan DR Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan
kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan
Hutan hasil Penguasaan Kembali.
(2)
Dalam hal areal Persetujuan Pelepasan Kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat
(5) dan Pasal 326O ayat (2) berada di Kawasan Hutan
Produksi Tetap, Direktur Jenderal atas nama Menteri
menerbitkan surat perintah pelunasan tagihan PNBP
Pelepasan Kawasan Hutan.
(3)
Besaran PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta besaran PNBP Pelepasan Kawasan
Hutan dan ayat (2) dapat diajukan keringanan oleh
pemohon
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

(4)
Tata cara penghitungan besaran PSDH dan DR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran
PNBP
Pelepasan
Kawasan
Hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 326

(1)
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
menyampaikan laporan penyelesaian Pemenuhan
Komitmen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Laporan
penyelesaian
pemenuhan
Komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan melampirkan dokumen asli atau salinan
dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit.

Pasal 326

(1)
Berdasarkan
laporan
penyelesaian
pemenuhan
Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326S,
Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja melakukan penelaahan atas
dokumen pemenuhan Komitmen.
(2)
Dalam
hal
diperlukan
penelaahan
dokumen
penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat
melakukan verifikasi lapangan.
(3)
Ketentuan tata waktu penyelesaian pemenuhan
Komitmen
tidak
berlaku
dalam
hal
terdapat
permasalahan
teknis
maupun
hukum
yang
memerlukan verifikasi lapangan.

Pasal 326

(1)
Berdasarkan
hasil
penelaahan
atas
dokumen
pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 326T, Direktur Jenderal dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan
telaahan teknis dan Peta Penetapan Batas Areal
Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa
sawit terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil
Penguasaan Kembali kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima
telaahan teknis dan Peta Penetapan Batas Areal
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan
selanjutnya
menyampaikan
konsep
Keputusan
Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan
Kawasan Hutan dan Peta lampirannya kepada
Menteri.
(3)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak menerima konsep keputusan
Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan
Kawasan Hutan dan Peta lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan
Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan
Kawasan Hutan dan Peta lampirannya.

Pasal 326

Pemegang Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas
Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
kelapa sawit yang sudah terbangun di dalam Kawasan
Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 326U ayat (3) berkewajiban:
a.
mengalokasikan areal nilai konservasi tinggi;
b.
melakukan pembukaan lahan tidak dengan cara
membakar; dan
c.
melakukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 326

(1)
Dalam hal perkebunan kelapa sawit yang telah
terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan
Kembali terdapat penguasaan oleh masyarakat
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar
perorang dapat diselesaikan melalui Pelepasan
Kawasan Hutan.
(2)
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.
turut dilepaskan kepada badan usaha milik
negara yang ditunjuk atau pimpinan lembaga
pemerintah bidang pengaturan badan usaha
milik negara yang memohon Pelepasan Kawasan
Hutan dan selanjutnya diserahkan kepada
masyarakat yang bersangkutan atau kelompok
masyarakat dengan pembuktian legalitas yang
kuat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; atau
b.
turut
dilepaskan
dan
diserahkan
kepada
masyarakat yang bersangkutan atau kelompok
masyarakat dengan ketentuan:
1.
direkomendasikan
oleh
Tim
Terpadu;
dan/atau
2.
berdasarkan
permohonan
PPTPKH
dan/atau hasil rekomendasi PPTPKH,
disertai pembuktian legalitas penguasaan atau
kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari
redistribusi tanah dari Kawasan Hutan dalam rangka
Reforma Agraria.
(4)
Dalam hal Perkebunan kelapa sawit yang telah
terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan
Kembali terdapat Hak Atas Tanah, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan sub urusan tata ruang yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan
umum/kepala
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan di bidang pertanahan mencabut atau
merevisi hak atas tanah dimaksud.

Pasal 326

(1)
Direktur
Jenderal
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan
pemenuhan
komitmen dan kewajiban pemegang Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan kelapa
sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan
hasil Penguasaan Kembali.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi:
a.
ketepatan
waktu
penyelesaian
pemenuhan
Komitmen; dan
b.
proses
penyelesaian
pemenuhan
Komitmen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Hasil
monitoring
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur
Jenderal kepada Menteri.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2025

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

RAJA JULI ANTONI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
DAN
KEHUTANAN
NOMOR
TAHUN
TENTANG
PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN
PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN

FORMAT LAPORAN TIM TERPADU

1.
Laporan Hasil Verifikasi Tim terpadu ditandatangani oleh ketua dan
anggota.
2.
Laporan Tim Terpadu memuat:
a.
Dasar Hukum.
b.
Waktu Pelaksanaan.
c.
Hasil Verifikasi.
d.
Rekomendasi terdiri atas:
1)
Luas areal pelepasan kawasan hutan yang direkomendasikan.
2)
Nilai Perhitungan besaran PSDH-DR.
3)
Nilai Perhitungan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan (bila
di HP/HPT).
e.
Penutup.
f.
Lampiran.
g.
Peta areal pelepasan kawasan hutan yang direkomendasikan.
h.
Berita acara hasil verifikasi.

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RAJA JULI ANTONI